Tiga karyawan PT Dunia Hobi yang diperiksa Agus Setiawan, Ninik Samsiah dan Oding. "Ketiga saksi diperiksa untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Anggota DPR Fayakhun Andriadi adalah pemilik dan sekaligus komisaris PT Dunia Hobi. Perusahaan ini menjadi distributor resmi remote control merek Kyosho di Indonesia.
Menurut Febri, aliran suap keÂpada Fayakhun masih ditelusuri. "Nanti, biar dituntaskan dulu pemeriksaannya," katanya.
Fayakhun diduga menerima suap 927.756 dolar Amerika atau Rp 12,2 miliar terkait pembahasan anggaran proyek Bakamla Rp 1,2 triliun pada APBN Perubahan 2016.
Uang suap berasal dari Fahmi Darmawansyah, pemilik dan pengendali PT Melati Techofo Indonesia dan PT Merial Esa. Kedua perusahaan itu rekanan Bakamla dalam proyek drone dan satellite monitoring.
Fayakhun mengarahkan agar uang suap dikirim ke sejumÂlah rekening di luar negeri. M Adami Okta, anak buah Fahmi lalu mentransfer 100 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar AS ke rekening di Zhejiang Hangzhou Yuhang Rural Commercial Bank Company Limited.
Kemudian 100 ribu dolar ASdan 500 ribu dolar AS ke rekenÂing di JP Morgan Chase Bank, N.A, New York dan JP Morgan International Bank Limited, Brussels.
Pengiriman uang ke rekenÂing di luar negeri ini terungkap dalam persidangan Nofel Hasan, bekas Kepala Biro Organisasi dan Perencanaan Bakamla.
"Kami sudah transfer kurang lebih hampir 1 juta dolar," unÂgkap Adami. Ada bukti transÂfernya.
Fayakhun pernah menanyaÂkan bukti transfer uang kepada Erwin Arief, Managing Director Rohde & Schwarz Indonesia daÂlam percakapan via WhatsApp (WA) 10 Mei 2016.
"Apakah sudah ada salinan transfer ke JP Morgan?" tanya Fayakhun.
Erwin membalas akan mengecek ke Adami. "Ok bro minta tolong ya bro," pinta Fayakhun dalam percakapan WAyang ditampilkan dalam bentuk tangÂkapan layar (
screenshot).
Rohde & Schwarz adalah vendor yang digandeng untuk proyek drone dan satellite Monitoring Bakamla.
Erwin yang dihadirkan sebaÂgai saksi sidang perkara Nofel, membenarkan percakapan denÂgan Fayakhun itu.
Menurut Erwin, Fayakhun meminta ditransfer 300 ribu dolar AS dulu untuk keperluan Munas Partai Golkar.
Dalam screenshot percakapan dengan Fayakhun via WA itu, Erwin menanyakan apakah rekÂening di luar negeri masih aktif. "
Account masih
on," jawab Fayakhun.
"Saya tolong diberi salinan perintah transfernya ya bro unÂtuk beritahu account manager saya," pinta Fayakhun kepada Erwin.
Fayakhun yang juga dihadirÂkan sebagai saksi sidang perkaÂra Nofel, membantah pernah menulis pesan-pesan itu. Ia berÂdalih akun WA dan Blackberry Messenger (BBM)-nya diretas. Ia sudah melaporkan peretasan ini ke Bareskrim Polri.
Kilas Balik
Di Percakapan WA Fayakhun Sebut USD 300 Ribu Untuk Munas Golkar Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi meminta uang 300 ribu dolar Amerika untuk keperluan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar. Uang lalu ditransfer ke rekening di luar negeri.
Hal itu terungkap dalam persidangan perkara suap proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Erwin Arief, Managing Director PT Rohde & Schwarz. Juga meÂnampilkan percakapan Erwin dengan Fayakhun via aplikasi WhatsApp (WA).
Di percakapan WA tanggal 4 Mei 2016, Fayakhun menulis pesan kepada Erwin mengenai rencana pengiriman uang. Ia meÂminta agar uang dikirim sebelum Munas Golkar.
"Bro, kalau dikirim Senin, maÂka masuk di tempat saya Kamis atau Jumat depan. Padahal, Jumat depan sudah Munas Golkar," Fayakhun menulis peÂsan ke Erwin.
Dilanjutkan, "Apa bisa dipecah: yang
cash di sini 300 ribu, sisanya di JP Morgan? 300 ribunya diperlukan segera untuk petinggi-petingginya dulu." Umatnya menyusul minggu depan.
JPU KPK lalu mengonfirmasi percakapan itu kepada Erwin. "Terkait Munas Partai Golkar tersebut Saudara Fayakhun membutuhkan dana makanya Fayakhun agar dicairkan terlebih dahulu 300 ribu dolar AS untuk diberikan petinggi Partai Golkar, sedangkan sisanya untuk umÂatnya atau pejabat partai kelas bawah bisa ditransfer ke rekenÂing JP Morgan. Ini benar?" tanya Jaksa Kiki Ahmad Yani. "Iya benar," jawab Erwin.
"Kalau menurut Fayakhun, transfer hari Senin masuk ke akunnya hari Jumat. Sedangkan, mereka membutuhkan hari Jumat, jadi permintaan Fayakhun sebelum hari Senin sudah diÂlakukan (transfer)," jelas Erwin.
Erwin mengatakan uang itu disediakan Fahmi Darmawansyah, pemilik PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa yang akan menggÂarap proyek satellite monitoring dan drone Bakamla.
Fahmi pun dihadirkan di persidangan untuk dikonfronÂtasi mengenai transfer uang ke Fayakhun. "Waktu itu benar dijanjikan anggaran Bakamla itu sebesar Rp 1,22 triliun dan dimÂinta (Fayakhun) adalah sebesar 1 persen jadi satu persen itu sebesar Rp 12 miliar. Betul?" tanya jaksa KPK. "Iya," jawab Fahmi.
"Pengirimannya itu benar tidak direalisasikan ke Fayakhun ini?" lanjut jaksa.
"Adami tuh yang tahu persis," jawab Fahmi. Adami yang dimaksud Fahmi adalah Muhammad Adami Okta, keÂponakan Fahmi yang juga bagian operasional PT Merial Esa.
Jaksa KPK lalu memperliÂhatkan bukti transfer uang ke rekening di luar negeri.
"Tapi kan saksi bilang ada. Bisa saya perlihatkan ke saksi ya ada 4 pengiriman ya yang ke Guangzhou (China) itu 100 ribu dolar AS, 200 ribu dolar AS lalu ke Belgia ya JP Morgan itu 100 ribu dolar ASdan 500 ribu dolar AS?" tanya jaksa KPK.
"Saudara Dami waktu itu bilang sudah dikirim," jawab Fahmi. ***
BERITA TERKAIT: