Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

3 Karyawan Perusahaan Fayakhun Diperiksa KPK

Kasus Suap Pembahasan Anggaran Bakamla

Selasa, 03 April 2018, 10:05 WIB
3 Karyawan Perusahaan Fayakhun Diperiksa KPK
Fayakhun Andriadi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga karyawan PT Dunia Hobi. Rekening perusahaan itu diduga dipakai untuk menerima duit suap pembahasan anggaran proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Selamat Berpuasa

Tiga karyawan PT Dunia Hobi yang diperiksa Agus Setiawan, Ninik Samsiah dan Oding. "Ketiga saksi diperiksa untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi),"  kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Anggota DPR Fayakhun Andriadi adalah pemilik dan sekaligus komisaris PT Dunia Hobi. Perusahaan ini menjadi distributor resmi remote control merek Kyosho di Indonesia.

Menurut Febri, aliran suap ke­pada Fayakhun masih ditelusuri. "Nanti, biar dituntaskan dulu pemeriksaannya," katanya.

Fayakhun diduga menerima suap 927.756 dolar Amerika atau Rp 12,2 miliar terkait pembahasan anggaran proyek Bakamla Rp 1,2 triliun pada APBN Perubahan 2016.

Uang suap berasal dari Fahmi Darmawansyah, pemilik dan pengendali PT Melati Techofo Indonesia dan PT Merial Esa. Kedua perusahaan itu rekanan Bakamla dalam proyek drone dan satellite monitoring.

Fayakhun mengarahkan agar uang suap dikirim ke sejum­lah rekening di luar negeri. M Adami Okta, anak buah Fahmi lalu mentransfer 100 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar AS ke rekening di Zhejiang Hangzhou Yuhang Rural Commercial Bank Company Limited.

Kemudian 100 ribu dolar ASdan 500 ribu dolar AS ke reken­ing di JP Morgan Chase Bank, N.A, New York dan JP Morgan International Bank Limited, Brussels.

Pengiriman uang ke reken­ing di luar negeri ini terungkap dalam persidangan Nofel Hasan, bekas Kepala Biro Organisasi dan Perencanaan Bakamla.

"Kami sudah transfer kurang lebih hampir 1 juta dolar,"  un­gkap Adami. Ada bukti trans­fernya.

Fayakhun pernah menanya­kan bukti transfer uang kepada Erwin Arief, Managing Director Rohde & Schwarz Indonesia da­lam percakapan via WhatsApp (WA) 10 Mei 2016.

"Apakah sudah ada salinan transfer ke JP Morgan?" tanya Fayakhun.

Erwin membalas akan mengecek ke Adami. "Ok bro minta tolong ya bro," pinta Fayakhun dalam percakapan WAyang ditampilkan dalam bentuk tang­kapan layar (screenshot).

Rohde & Schwarz adalah vendor yang digandeng untuk proyek drone dan satellite Monitoring Bakamla.

Erwin yang dihadirkan seba­gai saksi sidang perkara Nofel, membenarkan percakapan den­gan Fayakhun itu.

Menurut Erwin, Fayakhun meminta ditransfer 300 ribu dolar AS dulu untuk keperluan Munas Partai Golkar.

Dalam screenshot percakapan dengan Fayakhun via WA itu, Erwin menanyakan apakah rek­ening di luar negeri masih aktif. "Account masih on," jawab Fayakhun.

"Saya tolong diberi salinan perintah transfernya ya bro un­tuk beritahu account manager saya," pinta Fayakhun kepada Erwin.

Fayakhun yang juga dihadir­kan sebagai saksi sidang perka­ra Nofel, membantah pernah menulis pesan-pesan itu. Ia ber­dalih akun WA dan Blackberry Messenger (BBM)-nya diretas. Ia sudah melaporkan peretasan ini ke Bareskrim Polri.

Kilas Balik
Di Percakapan WA Fayakhun Sebut USD 300 Ribu Untuk Munas Golkar


Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi meminta uang 300 ribu dolar Amerika untuk keperluan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar. Uang lalu ditransfer ke rekening di luar negeri.

Hal itu terungkap dalam persidangan perkara suap proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Erwin Arief, Managing Director PT Rohde & Schwarz. Juga me­nampilkan percakapan Erwin dengan Fayakhun via aplikasi WhatsApp (WA).

Di percakapan WA tanggal 4 Mei 2016, Fayakhun menulis pesan kepada Erwin mengenai rencana pengiriman uang. Ia me­minta agar uang dikirim sebelum Munas Golkar.

"Bro, kalau dikirim Senin, ma­ka masuk di tempat saya Kamis atau Jumat depan. Padahal, Jumat depan sudah Munas Golkar," Fayakhun menulis pe­san ke Erwin.

Dilanjutkan, "Apa bisa dipecah: yang cash di sini 300 ribu, sisanya di JP Morgan? 300 ribunya diperlukan segera untuk petinggi-petingginya dulu." Umatnya menyusul minggu depan.

JPU KPK lalu mengonfirmasi percakapan itu kepada Erwin. "Terkait Munas Partai Golkar tersebut Saudara Fayakhun membutuhkan dana makanya Fayakhun agar dicairkan terlebih dahulu 300 ribu dolar AS untuk diberikan petinggi Partai Golkar, sedangkan sisanya untuk um­atnya atau pejabat partai kelas bawah bisa ditransfer ke reken­ing JP Morgan. Ini benar?" tanya Jaksa Kiki Ahmad Yani. "Iya benar," jawab Erwin.

"Kalau menurut Fayakhun, transfer hari Senin masuk ke akunnya hari Jumat. Sedangkan, mereka membutuhkan hari Jumat, jadi permintaan Fayakhun sebelum hari Senin sudah di­lakukan (transfer)," jelas Erwin.

Erwin mengatakan uang itu disediakan Fahmi Darmawansyah, pemilik PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa yang akan mengg­arap proyek satellite monitoring dan drone Bakamla.

Fahmi pun dihadirkan di persidangan untuk dikonfron­tasi mengenai transfer uang ke Fayakhun. "Waktu itu benar dijanjikan anggaran Bakamla itu sebesar Rp 1,22 triliun dan dim­inta (Fayakhun) adalah sebesar 1 persen jadi satu persen itu sebesar Rp 12 miliar. Betul?" tanya jaksa KPK. "Iya," jawab Fahmi.

"Pengirimannya itu benar tidak direalisasikan ke Fayakhun ini?" lanjut jaksa.

"Adami tuh yang tahu persis," jawab Fahmi. Adami yang dimaksud Fahmi adalah Muhammad Adami Okta, ke­ponakan Fahmi yang juga bagian operasional PT Merial Esa.

Jaksa KPK lalu memperli­hatkan bukti transfer uang ke rekening di luar negeri.

"Tapi kan saksi bilang ada. Bisa saya perlihatkan ke saksi ya ada 4 pengiriman ya yang ke Guangzhou (China) itu 100 ribu dolar AS, 200 ribu dolar AS lalu ke Belgia ya JP Morgan itu 100 ribu dolar ASdan 500 ribu dolar AS?" tanya jaksa KPK.

"Saudara Dami waktu itu bilang sudah dikirim," jawab Fahmi. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA