Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPP Partai Rakyat Berkantor Di Rusun

Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2009

Jumat, 09 Maret 2018, 09:33 WIB
DPP Partai Rakyat Berkantor Di Rusun
Foto/Net
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu menolak gugatan empat partai politik (parpol) terkait keikutsertaan dalam Pemilu 2019. Empat partai itu, yakni Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Rakyat dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Langkah lanjutan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pun dilayangkan Partai Idaman dan PKPI. Sementara dua partai lainnya, Partai Rakyat dan Parsindo, hingga kemarin belum menentukan langkah selanjutnya.

Meski belum menentukan langkah, kegiatan di Kantor DPP Partai Rakyat dan Parsindo tetap berlangsung seperti biasa. Tak ada perbedaan mencolok dalam aktivitas sebelum maupun setelah putusan Bawaslu, baik di Kantor DPP Partai Rakyat maupun DPP Parsindo.

DPP Partai Rakyat menempati Rumah Susun Klender, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Blok 58, RT 9 RW 1, Klender, Jakarta Timur. Namun untuk kegiatan opera­sional sehari-hari, dilakukan di Rusun Klender yang berada di Jalan Teratai Putih Raya, Blok 50, Nomor 1, RT 14, RW 1, Klender, Jakarta Timur.

Wasekjen Partai Rakyat Neneng Nenih mengatakan, kegiatan perkantoran di tempat terse­but berlangsung seperti biasa. Hanya saja, kata dia, partainya berencana pindah dari Rusun Klender ke sebuah tempat di bilangan Jalan MT Haryono, Jakarta Timur.

Dia pun mengirimkan sebuah gambar surat keterangan yang berisikan alamat kantor DPP Partai Rakyat, "Jalan MT Haryono, Cawang Atas, Kavling 28, Nomor 19 Jakarta Selatan." Selain itu, tertera pula nama Ketua Umum Partai Rakyat I Ketut Tenang. "Sekarang masih di Klender. Tapi, sekarang ini kita sedang siap-siap pindah ke MT Haryono," ucap Neneng, kemarin.

Terkait langkah selanjutnya, Neneng mengaku saat ini pihaknya sudah mengajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sementara untuk ke PTUN, dia mengaku masih melihat kondisi.

"DKPP sedang menunggu jadwal. Untuk ke PTUN, sayamau melihat kondisi, apa memungkinkan untuk masuk. Karena pada dasarnya, DPD-lah yang selalu menunggu dan seakan menuntut untuk terus mengajukan," terang Neneng.

Sebelum putusan Bawaslu, kuasa hukum Partai Rakyat Heriyanto telah neminta partai itu ditetapkan sebagai peserta pemilu. "Permohonan ini juga sebenarnya sudah kita sampaikan dalam sidang ajudikasi partai lain," ujar Heriyanto.

Partai Rakyat meminta Bawaslu menyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Selain itu, Bawaslu juga diminta memerintahkan KPU menetapkan Partai Rakyat seba­gai peserta Pemilu 2019.

"Memohon majelis pemeriksa untuk menjatuhkan putusan, me­nyatakan pemohon memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019, memerintahkan kepada termohon agar menerbitkan keputusan KPU yang menetap­kan pemohon sebagai peserta pemilu, dan memerintahkan KPU untuk menjalankan kepu­tusan," urainya.

Berdasarkan putusan Bawaslu, sambungnya, Partai Rakyat dinyatakan lolos pendaftraan. Menurutnya, seharusnya Partai Rakyat dapat mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu verifikasi. "Partai politik yang dapat mengi­kuti verifikasi adalah partai poli­tik yang lolos pendaftaran. Partai Rakyat berdasarkan putusan Bawaslu, dinyatakan sebagai salah satu peserta politik yang lolos pendaftaran sehingga dapat mengikuti proses selanjutnya," tuturnya.

Hal itu, lanjut Neneng, meru­juk pada ketentuan Pasal 17 dan 18 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018. Intinya, partai politik yang dilakukan verifikasi adalah partai politik yang lolos pendaftaran.

Meski lolos pendaftaran, kuasa hukum Partai Rakyat Heriyanto menyatakan, KPU tidak melaku­kan tahapan verifikasi terhadap Partai Rakyat. Hanya 16 parpol yang diverifikasi KPU.

"Termohon hanya melakukan verifikasi terhadap 16 partai politik, sedangkan masih ada tujuh partai politik yang berdasarkan putusan Bawaslu lolos pendaftaran, namun termohon tidak melakukan verifikasi," katanya.

Sementara itu, aktivitas per­kantoran pun tetap dilakukan di Kantor DPP Parsindo. Markas partai itu sendiri berada di kom­pleks Graha Perwira, Gedung Gajah, Blok AQ, Jalan Dr Saharjo 110, Jakarta Selatan.

Kantor Parsindo menempati sebuah tempat yang menyerupai rumah kantor (rukan). Lebar de­pannya sekitar empat meter, dan terdiri dari empat lantai. Pintu kaca menutupi bagian depan. Sebuah baliho besar berukuran sekitar 4x2 meter persegi di­pasang di bagian depan.

Hari itu, memang tak tampak aktivitas mencolok di markas Parsindo. Pintunya pun dalam keadaan tertutup. Tapi, dari penuturan pekerja di kompleks rukan itu, aktivitas di tempat tersebut tetap berlangsung seper­ti biasa. Tak ada yang berubah.

"Kayaknya sama saja sih. Nggak ada yang beda kayaknya. Tiap hari pasti ada yang masuk kantor, tapi nggak tahu kalau sekarang sudah pulang atau masih ada. Tapi, pasti ada yang masuk kantor. Yang belum tentu datang tiap hari itu bosnya (Ketum Parsindo)," ucap pekerja tersebut.

Sebelum putusan Bawaslu, Presiden Parsindo Jusuf Rizal menegaskan, pihaknya akan menggugat KPU ke PTUN jika ajudikasi juga tak berujung baik. "Kalau ajudikasi belum juga mencapai titik temu, maka kita akan langkah ke PTUN. Karena di ajudikasi kan kita menyampaikan fakta dan data,"  ujar Jusuf.

Dia menilai, keputusan KPU soal partainya tak menjadi partai peserta Pemilu 2019, sebagai sebuah kekeliruan. Sebab, pada saat KPU menyerahkan surat kepada Parsindo, terjadi malad­ministrasi.

"Cover depannya ditujukan kepada Parsindo. Tapi, isinya bukan kepada Parsindo. Jangan sampai kelemahan partai lain dijadikan kelemahan kita, yang saya sebut itu malpraktik admin­istrasi," jelasnya.

Sama seperti dua partai terse­but, aktivitas di Kantor DPP Partai Idaman dan DPP PKPI tetap berlangsung seperti biasa. Kedua partai itu telah mengaju­kan gugatan ke PTUN.

Latar Belakang
7 Partai Tak Penuhi Syarat Ikut Pemilu


 Hingga Kamis (8/3), Bawaslu menolak sepenuhnya gugatan tujuh partai politik yang tak diloloskan KPU sebagai pe­serta Pemilu 2019. Tujuh partai tersebut yakni, Idaman, Rakyat, Parsindo, PKPI, Bhinneka, Republik dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).

Senin (5/3), Bawaslu menolak gugatan tiga partai, Idaman, Rakyat dan Parsindo dalam sidang ajudikasi yang dipimpin oleh majelis pemeriksa yang juga Ketua Bawaslu Abhan dan anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Mochammad Afifudin, dan Rahmat Bagja. Sementara KPU diwakili tim kuasa huku­mnya yang dipimpin Ali Nurdin selaku pihak termohon.

"Menyatakan dan memutuskan menolak permohonan pemohon untuk sepenuhnya. Demikian rapat pleno hari Senin yang dibacakan para pihak dan terbuka untuk umum," ucap Abhan.

Secara berurutan, majelis pemeriksa memaparkan gugatantiga parpol, yakni Idaman, Rakyat dan Parsindo kepada KPU. Poinnya persis, ketiganya tak lolos administrasi sehingga tak bisa melanjutkan ke tahapan verifikasi dari KPU.

Sebelumnya, ketiga parpol itu pernah menguji ke Bawaslu. Saat itu, Bawaslu juga menolak dan tetap mengikuti apa yang dipu­tuskan KPU. Sehingga, putusan KPU sebelumnya mengikat, sehingga tak perlu melakukan penelitian administrasi ulang.

"Menimbang terbitnya PKPU 6 Tahun 2018, KPU telah melakukan penelitian administrasi, sehingga KPU tidak perlu lagi meneliti persyaratan administrasi yang telah dilaku­kan," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifudin di kesempatan yang sama.

Partai yang lolos adminis­trasi juga tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 terkait peserta Pemilu 2019. Keputusan ini dicantumkan un­tuk memberikan status hukum kepada peserta Pemilu.

"Demikian sidang terhadap partai Parsindo, Rakyat dan Idaman dinyatakan selesai," tutup Abhan disusul mengetok palu.

Sehari setelahnya (6/3), Bawaslu juga menolak gugatanPKPI. Partai besutan Hendropriyono itu dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

"Memutuskan dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya, demikian diputuskan dalam rapat pleno dan dibacakan kepada para pihak dan terbuka untuk umum," ujar Abhan.

Anggota Bawaslu Fritz Siregar menambahkan, PKPI dinilai tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Itu karena PKPI tidak dapat menghadir­kan kepengurusan dan keang­gotaan pada tahapan verifikasi. Ketidakterpenuhan syarat ini terdapat pada 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota.

"Menimbang tidak ditetap­kannya PKPI dikarenakan tidak memenuhi syarat menyangkut kepengurusan dan keanggotaan sebagaimana dicantumkan dalam hasil verifikasi di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota," ujar Fritz.

Adapun empat provinsi yang tidak memenuhi syarat adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Papua. Fritz merinci di tiap daerah itu.

"Tidak memenuhi di Provinsi Jawa Timur 15 kabupaten/ kota, Provinsi Jawa Tengah 26 kabupaten/kota, Provinsi Jawa Barat 15 kabupaten/kota, Provinsi Papua 17 kabupaten/ kota," urainya.

Fritz menjelaskan, berdasar­kan pertimbangan barang bukti di Jawa Timur, PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat. PKPI hanya menghadirkan 20 kepen­gurusan di Provinsi Jawa Timur dan terdapat 3 kepengurusan di kabupaten/kota yang tidak memenuhi syarat.

"Menimbang bahwa berdasar­kan pencermatan hasil barang bukti di Jawa Timur tidak me­menuhi syarat, PKPI hanya mengajukan 20 kepengurusan dari 27 di provinsi Jawa Barat berdasarkan ketentuan seban­yak 21 kepengurusan di tingkat kabupaten/kota sehingga masih memiliki kekurangan satu kabu­paten/kota," tutur Fritz.

Dari 20 yang diajukan, lan­jutnya, terdapat tiga kabupaten/ kota yang tidak memenuhi syarat.Sehingga, hanya mampu memenuhi syarat 17 dari 20 kabupaten/kota.

Berdasarkan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 173 ayat 2, peserta pemilu harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya kepengurusan, anggota, dan domisili kantor tetap.

"Partai politik dapat menjadi peserta pemilu bila memenuhi persyaratan di 75 persen kepengurusan serta memiliki anggota seperseribu di kabupaten/kota, keterwakilan perempuan, dan kantor tetap," terang Fritz.

Fritz menyatakan, PKPI dinya­takan tidak memenuhi syarat se­bagai peserta pemilu karena tidak dapat memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh UU itu. Atas dasar itu, Bawaslu menolak gugatan Bawaslu.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA