Rabu (31/1), merupakan hari terakhir batas waktu sebelum aturan tersebut resmi dilaksanaÂkan. Namun di lapangan, belum semua pengemudi taksi online melaksanakan sejumlah aturan yang diwajibkan bagi pengeÂmudi taksi online. Di antaranya, KIR dan SIM A umum.
Sore hari, biasanya jadi waktu yang pas bagi Bejo, bukan nama sebenarnya, untuk mulai mengaktifkan aplikasi taksi online khusus untuk pengemudi. Di waktu seperti itu, dia mencari tempat strategis untuk menunggu penumpang. Rabu lalu, Bejo ngetem di dekat sebuah mall di kaÂwasan Sudirman, Jakarta Pusat.
Dari sini, biasanya dia mencari penumpang yang searah dengan tujuannya pulang ke tempat tingÂgalnya di Jakarta Timur. "Kan di aplikasi memang bisa kayak begitu. Kita tentukan dulu arah kita kemana, nanti kalau ada order, biasanya tak jauh dari arahyang sudah kita tentukan," ucap Bejo, saat ngobrol dengan
Rakyat Merdeka.
Bejo belum lama bergabung dengan salah satu perusahaan transportasi online. Mobil yang biasa dia bawa untuk narik pun masih terbilang baru. Keluaran merk asal Jepang berkelir hitam. Plat nomornya menunjukkan, usia kendaraannya belum samÂpai dua tahun.
Bergabung menjadi pengemuÂdi taksi online pun dilakukannya untuk mencari tambahan menciÂcil mobil barunya. Meskipun dia masih tercatat sebagai salah satu karyawan di sebuah perusahaan farmasi di Jakarta. "Ya buat tamÂbahan aja sih," cetusnya.
Sudah beberapa bulan jadi pengemudi taksi online, Bejo pun telah mengetahui sejumlah persyaratan yang tertuang dalam Permenhub No 108 Tahun 2017 tentang taksi online. Baginya, aturan tersebut menjadikan pengemudi taksi online seperti dirinya lebih terlindungi.
Namun, dia merasa ada sejumÂlah hal yang memberatkan dari sembilan ketentuan yang diatur dalam Permenhub tersebut. Di antaranya, mengenai aturan uji KIR dan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum.
"Selain dari media, perusaÂhaan juga sudah melakukan sosialisasi terkait kewajiban tersebut. Sudah ada beberapa kali SMS ke nomor kita yang terÂdaftar dan notifikasi di aplikasi untuk pengemudi," terangnya.
Meski sudah mengetahui keÂwajiban tersebut, Bejo mengaku belum akan melakukan uji KIR. Alasannya, dia khawatir harga jual mobilnya akan turun jika melakukan uji KIR. "Kalau uji KIR, mobilnya akan dipasangi stiker. Kalau sudah begitu, harga jual mobil saya akan turun," ujarnya.
Demikian pula untuk SIM A Umum. Bejo pun mengaku sudah beberapa kali dikabarkan melalui pesan singkat maupun aplikasi pengemudi. Namun hingga Rabu lalu, atau sehari jelang penerapan Permenhub No 108 Tahun 2017, Bejo belum juga mengurus pemÂbuatan SIM A Umum.
"Soal SIM juga sudah sering dikabarin. Tapi kalau saya lihat, selama masih aman, ya saya sih narik aja. Menurut saya sih ngÂgak terlalu kelihatan kalau SIM. Kecuali uji KIR, kan gampang dicek, atau pemasangan stiker juga kan gampang dicek," beber pria 29 tahun itu.
Sama seperti Bejo, pengemudi taksi online lainnya, Ar pun tetap beroperasi meski belum melakukan uji KIR dan belum juga memiliki SIM A Umum. Terkait uji KIR, Ar mengaku khawatir harga jual mobilnya akan turun.
"Selain itu, kalau mobil diÂpasangi stiker, setahu saya perjanÂjian asuransi dengan pihak kredit mobil akan hangus," ucap Ar, yang ditemui di kawasan Pondok Gede, Jakarta Timur, kemarin.
Untuk persyaratan SIM A Umum, Ar pun belum memilikinya. Dia mengaku belum sempat pergi ke Samsat untuk proses pembuatan. Dia pun mengaku, teÂman sejawatnya juga banyak yang belum memiliki SIM A umum.
"Tahu sih bakal kena sanksikalau belum punya SIM A Umum, tapi kalau masih awal begini mah menurut saya ngÂgak kena tilang. Kalau belum dipaksa mah, pasti cuma sedikit yang bikin SIM A Umum. Paling mereka yang baru daftar sopir taksi online saja," ucapnya.
Latar Belakang
Cuma Tolak Kuota Kendaraan Sopir Taksi Online Unjuk Rasa Ribuan pengemudi taksi online demo menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pada 29 Januari lalu.
Namun, tidak semua pengemuÂdi online menolak Permenhub. Yakni, Front Driver Online Indonesia (FDOI). "Kami menarik dukungan dan menginstruksikan kepada 200 driver online yang sedang mengikuti aksi untuk pulang ke rumah masing-masing," ucap Ketua Umum FDOI, Bintang Wahyu Saputra.
"Kami tidak menolak Permenhub, hanya poinnya saja," ujarnya.
Selain itu, Bintang meminta agar dibentuk koperasi berdasarkan aspirasi para sopir. Sebab, selama ini koperasi tidak mengakomodir kebutuhan para sopir. "Koperasi biasanya lepas tangan jika ada masalah antara driver dan perusahaan aplikasi," katanya.
Dia mencontohkan, bila aplikasi driver di-suspend seara tiba-tiba, koperasi tutup mata dan tidak mau tahu dengan permasalahan tersebut. "Seperti demo hari ini, mereka tahu tapi tidak merespons," ucapnya.
Juga, kuota kendaraan bisa menciptakan pengangguran. "Sekarang kurang lebih ada 10 ribu unit transportasi online yang terdaftar. Kalau dibatasi jadi 4 ribu unit, sisanya jadi pengangÂguran baru," khawatirnya.
Bintang menilai, alasan pemÂbatasan kuota demi mencegah monopoli tidak tepat. "Kami tidak bisa memonopoli usaÂha, karena dari sistem pembaÂyaran beda. Jadi, tergantung masyarakat lebih nyaman denÂgan argo atau aplikasi," pungÂkasnya
Dalam aksi ini, ribuan massa mulai memadati depan Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jalan Medan Merdeka Barat sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka long march dari Lapangan IRTI Monas yang berada di Jalan Medan Merdeka Selatan menuju Gedung Kemenhub. Awalnya, aksi dipusatkan di Lapangan IRTI, sehingga kendaraan yang dibawa para pengemudi taksi online tak mampu ditampung di area parkir.
Akibatnya, ratusan mobil yang tidak tertampung, memarkirkan kendaraan di dua lajur paling kiri Jalan Medan Merdeka Selatan dan Merdeka Barat, baik yang mengarah Bundaran Patung Kuda maupun arah Stasiun Gambir. Kondisi tersebut memÂbuat kemacetan parah di jalan protokol itu. Beberapa anggota kepolisian yang berjaga-jaga di sekitar lokasi, terus mengimbau pengemudi agar tidak memarkir kendaraan di tiga lajur Jalan Medan Merdeka Selatan dan Barat.
"Kami mohon maaf, karena membuat macet jalan. Kami hanya ingin menyampaikan tuntutan yang sangat merugikan pengemudi," ujar Dani, salah satu pengemudi taksi online di depan Gedung Kemenhub.
Situasi semakin "panas" ketika perwakilan massa dari Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) melakukan orasi. "Menhub bilang pengemudi taksi online setuju dengan Permenhub Nomor 108, itu boÂhong!" teriak salah seorang oraÂtor yang bernama Baja dengan penuh semangat.
Baja menegaskan, seluruh massa akan terus bertahan hingga Permenhub tersebut dibatalkan. Setelah berorasi selama lebih dari satu jam, akhirnya Menhub mengundang 15 perwakilan penÂdemo untuk bertemu di Gedung Cipta. Selama lebih dari 4 jam, kedua belah pihak saling berbiÂcara, dan akhirnya dicapai kesepakatan. Pertama, pengemudi mengeluhkan aturan perusahaan yang sering membekukan (susÂpend) akun para pengemudi secara sepihak. Kedua, merekameminta untuk difasilitasi mengadakan pertemuan dengan aplikator (GoJek, Grab dan Uber). Ketiga, desain stiker yang harus ditempel di badan mobil yang digunakan sebagai taksi online. ***