Belum Penuhi Permenhub Taksi Online Tetap Narik

Aturan Mulai Berlaku

Jumat, 02 Februari 2018, 11:04 WIB
Belum Penuhi Permenhub Taksi Online Tetap Narik
Foto/Net
rmol news logo Peraturan Menteri Perhubungan  (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi online, resmi diterapkan pada Kamis (1/2).

 Rabu (31/1), merupakan hari terakhir batas waktu sebelum aturan tersebut resmi dilaksana­kan. Namun di lapangan, belum semua pengemudi taksi online melaksanakan sejumlah aturan yang diwajibkan bagi penge­mudi taksi online. Di antaranya, KIR dan SIM A umum.

Sore hari, biasanya jadi waktu yang pas bagi Bejo, bukan nama sebenarnya, untuk mulai mengaktifkan aplikasi taksi online khusus untuk pengemudi. Di waktu seperti itu, dia mencari tempat strategis untuk menunggu penumpang. Rabu lalu, Bejo ngetem di dekat sebuah mall di ka­wasan Sudirman, Jakarta Pusat.

Dari sini, biasanya dia mencari penumpang yang searah dengan tujuannya pulang ke tempat ting­galnya di Jakarta Timur. "Kan di aplikasi memang bisa kayak begitu. Kita tentukan dulu arah kita kemana, nanti kalau ada order, biasanya tak jauh dari arahyang sudah kita tentukan," ucap Bejo, saat ngobrol dengan Rakyat Merdeka.

Bejo belum lama bergabung dengan salah satu perusahaan transportasi online. Mobil yang biasa dia bawa untuk narik pun masih terbilang baru. Keluaran merk asal Jepang berkelir hitam. Plat nomornya menunjukkan, usia kendaraannya belum sam­pai dua tahun.

Bergabung menjadi pengemu­di taksi online pun dilakukannya untuk mencari tambahan menci­cil mobil barunya. Meskipun dia masih tercatat sebagai salah satu karyawan di sebuah perusahaan farmasi di Jakarta. "Ya buat tam­bahan aja sih,"  cetusnya.

Sudah beberapa bulan jadi pengemudi taksi online, Bejo pun telah mengetahui sejumlah persyaratan yang tertuang dalam Permenhub No 108 Tahun 2017 tentang taksi online. Baginya, aturan tersebut menjadikan pengemudi taksi online seperti dirinya lebih terlindungi.

Namun, dia merasa ada sejum­lah hal yang memberatkan dari sembilan ketentuan yang diatur dalam Permenhub tersebut. Di antaranya, mengenai aturan uji KIR dan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum.

"Selain dari media, perusa­haan juga sudah melakukan sosialisasi terkait kewajiban tersebut. Sudah ada beberapa kali SMS ke nomor kita yang ter­daftar dan notifikasi di aplikasi untuk pengemudi," terangnya.

Meski sudah mengetahui ke­wajiban tersebut, Bejo mengaku belum akan melakukan uji KIR. Alasannya, dia khawatir harga jual mobilnya akan turun jika melakukan uji KIR. "Kalau uji KIR, mobilnya akan dipasangi stiker. Kalau sudah begitu, harga jual mobil saya akan turun," ujarnya.

Demikian pula untuk SIM A Umum. Bejo pun mengaku sudah beberapa kali dikabarkan melalui pesan singkat maupun aplikasi pengemudi. Namun hingga Rabu lalu, atau sehari jelang penerapan Permenhub No 108 Tahun 2017, Bejo belum juga mengurus pem­buatan SIM A Umum.

"Soal SIM juga sudah sering dikabarin. Tapi kalau saya lihat, selama masih aman, ya saya sih narik aja. Menurut saya sih ng­gak terlalu kelihatan kalau SIM. Kecuali uji KIR, kan gampang dicek, atau pemasangan stiker juga kan gampang dicek," beber pria 29 tahun itu.

Sama seperti Bejo, pengemudi taksi online lainnya, Ar pun tetap beroperasi meski belum melakukan uji KIR dan belum juga memiliki SIM A Umum. Terkait uji KIR, Ar mengaku khawatir harga jual mobilnya akan turun.

"Selain itu, kalau mobil di­pasangi stiker, setahu saya perjan­jian asuransi dengan pihak kredit mobil akan hangus," ucap Ar, yang ditemui di kawasan Pondok Gede, Jakarta Timur, kemarin.

Untuk persyaratan SIM A Umum, Ar pun belum memilikinya. Dia mengaku belum sempat pergi ke Samsat untuk proses pembuatan. Dia pun mengaku, te­man sejawatnya juga banyak yang belum memiliki SIM A umum.

"Tahu sih bakal kena sanksikalau belum punya SIM A Umum, tapi kalau masih awal begini mah menurut saya ng­gak kena tilang. Kalau belum dipaksa mah, pasti cuma sedikit yang bikin SIM A Umum. Paling mereka yang baru daftar sopir taksi online saja," ucapnya.

Latar Belakang
Cuma Tolak Kuota Kendaraan

Sopir Taksi Online Unjuk Rasa

Ribuan pengemudi taksi online demo menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pada 29 Januari lalu.

Namun, tidak semua pengemu­di online menolak Permenhub. Yakni, Front Driver Online Indonesia (FDOI). "Kami menarik dukungan dan menginstruksikan kepada 200 driver online yang sedang mengikuti aksi untuk pulang ke rumah masing-masing," ucap Ketua Umum FDOI, Bintang Wahyu Saputra.

"Kami tidak menolak Permenhub, hanya poinnya saja," ujarnya.

Selain itu, Bintang meminta agar dibentuk koperasi berdasarkan aspirasi para sopir. Sebab, selama ini koperasi tidak mengakomodir kebutuhan para sopir. "Koperasi biasanya lepas tangan jika ada masalah antara driver dan perusahaan aplikasi," katanya.

Dia mencontohkan, bila aplikasi driver di-suspend seara tiba-tiba, koperasi tutup mata dan tidak mau tahu dengan permasalahan tersebut. "Seperti demo hari ini, mereka tahu tapi tidak merespons,"  ucapnya.

Juga, kuota kendaraan bisa menciptakan pengangguran. "Sekarang kurang lebih ada 10 ribu unit transportasi online yang terdaftar. Kalau dibatasi jadi 4 ribu unit, sisanya jadi pengang­guran baru," khawatirnya.

Bintang menilai, alasan pem­batasan kuota demi mencegah monopoli tidak tepat. "Kami tidak bisa memonopoli usa­ha, karena dari sistem pemba­yaran beda. Jadi, tergantung masyarakat lebih nyaman den­gan argo atau aplikasi," pung­kasnya

Dalam aksi ini, ribuan massa mulai memadati depan Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jalan Medan Merdeka Barat sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka long march dari Lapangan IRTI Monas yang berada di Jalan Medan Merdeka Selatan menuju Gedung Kemenhub. Awalnya, aksi dipusatkan di Lapangan IRTI, sehingga kendaraan yang dibawa para pengemudi taksi online tak mampu ditampung di area parkir.

Akibatnya, ratusan mobil yang tidak tertampung, memarkirkan kendaraan di dua lajur paling kiri Jalan Medan Merdeka Selatan dan Merdeka Barat, baik yang mengarah Bundaran Patung Kuda maupun arah Stasiun Gambir. Kondisi tersebut mem­buat kemacetan parah di jalan protokol itu. Beberapa anggota kepolisian yang berjaga-jaga di sekitar lokasi, terus mengimbau pengemudi agar tidak memarkir kendaraan di tiga lajur Jalan Medan Merdeka Selatan dan Barat.

"Kami mohon maaf, karena membuat macet jalan. Kami hanya ingin menyampaikan tuntutan yang sangat merugikan pengemudi," ujar Dani, salah satu pengemudi taksi online di depan Gedung Kemenhub.

Situasi semakin "panas" ketika perwakilan massa dari Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) melakukan orasi. "Menhub bilang pengemudi taksi online setuju dengan Permenhub Nomor 108, itu bo­hong!" teriak salah seorang ora­tor yang bernama Baja dengan penuh semangat.

Baja menegaskan, seluruh massa akan terus bertahan hingga Permenhub tersebut dibatalkan. Setelah berorasi selama lebih dari satu jam, akhirnya Menhub mengundang 15 perwakilan pen­demo untuk bertemu di Gedung Cipta. Selama lebih dari 4 jam, kedua belah pihak saling berbi­cara, dan akhirnya dicapai kesepakatan. Pertama, pengemudi mengeluhkan aturan perusahaan yang sering membekukan (sus­pend) akun para pengemudi secara sepihak. Kedua, merekameminta untuk difasilitasi mengadakan pertemuan dengan aplikator (GoJek, Grab dan Uber). Ketiga, desain stiker yang harus ditempel di badan mobil yang digunakan sebagai taksi online. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA