Ide UU MPR sendiri menguat dalam FGD tersebut dikarenakan keberadaan dan kiprah lembaga negara seperti MPR dituntut harus menunjukan akuntabilitas kerja yang baik dan maksimal kepada masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya secara maksimal, MPR sebagai lembaga kedaulatan rakyat perlu didukung dengan undang-undang tersendiri.
Beberapa akademisi peserta FGD menyampaikan alasannya mengapa penguatan lembaga MPR dengan UU tersendiri sangat dibutuhkan.
Akademisi UMP Dr. Anjar Nugroho beralasan bahwa sistem
check and balances antar lembaga negara belum berfungsi sebagaimana mestinya.
“Kedua, kekuasaan eksekutif yang demikian besar tidak ada lembaga negara yang mengontrol,†sambungnya.
Ketiga, kata dia, harus ada arah kebijakan pembangunan secara mendasar dan ideologis yang harus dilaksanakan eksekutif. Untuk itu, MPR sebagai lembaga yang memiliki tugas istimewa, perannya mesti dikuatkan sebagai elemen pengimbang kekuasaan eksekutif dengan UU tersendiri.
Akademisi Universitas Soedirman Purwokerto Dr. Abdul Aziz Nasihuddin menjelaskan, penguatan MPR dengan UU tersendiri patut muncul. Sebab, MPR masih dapat dikatakan sebagai lembaga negara istimewa karena memiliki kewenangan mengubah UUD.
Gagasan-gagasan tersebut diamini oleh Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono. Kata dia, tugas MPR dalam UUD NRI Tahun 1945 sangatlah besar dan luar biasa.
"MPR sebagai lembaga negara harus produktif. Untuk itu, agar kinerjanya maksimal, diperlukan UU MPR tersendiri,†tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: