GKSR Dorong Revisi Terbatas UU MD3 untuk Atur Pembentukan Fraksi Gabungan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 27 Juli 2026, 11:28 WIB
GKSR Dorong Revisi Terbatas UU MD3 untuk Atur Pembentukan Fraksi Gabungan
Konferensi pers GKSR di Sekretariat Bersama GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 25 Mei 2026. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendorong revisi terbatas Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) sebagai bagian dari upaya menjaga keterwakilan suara rakyat di parlemen.

Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin, mengatakan revisi UU MD3 perlu dilakukan bersamaan dengan revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, hingga kini DPR baru mewacanakan revisi UU Pemilu, sementara perubahan terhadap UU MD3 belum masuk agenda.

"Revisi terbatas Undang-Undang MD3 ini belum disuarakan atau belum diagendakan oleh DPR. Dalam rangka revisi Undang-Undang Pemilu, kita minta agar sekaligus dilakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang MD3," ujar Said kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin 27 Juli 2026.

Salah satu poin yang diusulkan untuk diubah adalah ketentuan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR RI. Menurut Said, setiap partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR seharusnya diberi kesempatan membentuk fraksi, meski jumlah kursinya terbatas.

"Contohnya adalah tentang syarat pembentukan fraksi. Jadi dibuka peluang agar berapa pun kursi yang diperoleh partai di DPR, partai-partai itu bisa ikut membentuk fraksi dengan syarat tertentu," jelasnya.

Said menjelaskan, ketentuan pembentukan fraksi saat ini disusun dengan mempertimbangkan keberadaan parliamentary threshold (PT). Namun, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah memerintahkan agar ketentuan PT dalam UU Pemilu diubah untuk menghindari terbuangnya suara pemilih.

Menurutnya, perubahan aturan PT akan berdampak langsung pada mekanisme pembentukan fraksi di DPR, sehingga UU MD3 juga perlu disesuaikan.

"Konsekuensinya adalah pada pembentukan fraksi di DPR. Bisa saja satu partai hanya memperoleh tiga kursi, sementara jumlah komisi ada 13. Padahal anggota fraksi harus tersebar di setiap komisi. Bagaimana mekanismenya? Nah, itulah salah satu aturan di dalam UU MD3 yang kami minta diubah," ujarnya.

Sebagai solusi, GKSR mengusulkan adanya mekanisme fraksi gabungan bagi partai-partai yang memiliki jumlah kursi terbatas.

"Kalau komisinya ada 13, bagaimana? Maka bisa dibentuk fraksi gabungan. Jadi ada dua undang-undang yang akan kami usulkan untuk direvisi kepada DPR dan Pemerintah, yaitu Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang MD3," tutup Said. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA