KPK Tegaskan Febrie Adriansyah Tetap Kenakan Rompi Tahanan saat Registrasi di Rutan Merah Putih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 27 Juli 2026, 12:39 WIB
KPK Tegaskan Febrie Adriansyah Tetap Kenakan Rompi Tahanan saat Registrasi di Rutan Merah Putih
Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah saat tiba di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat menjalani proses registrasi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Febrie menjalani seluruh prosedur administrasi dan tata tertib sebagaimana diberlakukan kepada tahanan lainnya, termasuk mengenakan rompi tahanan saat proses registrasi.

"Saat registrasi di Rutan KPK, tersangka FA juga mengenakan rompi tahanan. Artinya semua tata tertib dijalankan sesuai prosedur," kata Budi kepada wartawan, Senin 27 Juli 2026.

Budi menjelaskan, rompi yang dikenakan Febrie merupakan atribut tahanan milik Kejaksaan Agung (Kejagung), mengingat penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya masih sepenuhnya menjadi kewenangan Korps Adhyaksa.

"Atribut rompi tahanan dari Kejaksaan Agung," ujarnya.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan anggapan yang berkembang setelah Febrie tidak terlihat mengenakan rompi tahanan saat dibawa menuju Rutan Gedung Merah Putih KPK pada Jumat malam 24 Juli 2026.

Sebelumnya, KPK juga memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap Febrie selama menjalani masa penahanan di Rutan Merah Putih. Seluruh prosedur, mulai dari registrasi, pemberian atribut tahanan, hingga penempatan di sel, dilakukan sesuai standar operasional yang berlaku dan diterapkan secara setara kepada seluruh tahanan.

Febrie saat ini dititipkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama atas permintaan Kejaksaan Agung dalam rangka penyidikan perkara dugaan TPPU. Meski ditahan di Rutan KPK, kewenangan penyidikan, pemeriksaan, dan penahanan tetap berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA