Meski sudah menempuh jalur hukum dan menang, koalisi tetap tidak mampu menghentiÂkan proyek reklamasi tersebut. Sementara beberapa waktu lalu, Menko Kemaritiman, Luhut Pandjaitan, mencabut moratoÂrium proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Deputi Advokasi Hukum dan Kebijakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Tigor Hutapea mengatakan, ada opsi hukum bagi Gubernur DKI Jakarta sesuai kewenangan yang dimilikinya untuk menghentikan seluruh proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Pihaknya menekankan, reÂklamasi Teluk Jakarta telah meÂnabrak sejumlah aturan. Antara lain UU no. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dan UU no. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Pada tahap awal, yang biÂsa dilakukan adalah mengkaji ulang aspek hukum dan teknis yang dipakai Pemerintah Pusat untuk mencabut moratorium," katanya di Jakarta, kemarin.
Misalnya, hingga kini belum ada Perda DKIJakarta mengenai zonasi wilayah pesisir di Teluk Jakarta. Selain itu, Perda yang menjadi dasar hukum reklaÂmasi itu belum disahkan DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Berikutnya, regulasi mengenai zonasi itu normatifnya harus terbit dahulu sebelum reklamasi dilakukan. Lalu, ada rekomenÂdasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena luas daerah yang direklamasi lebih dari 50 hektar.
"Dalam prosesnya, masyarakat juga harus dilibatkan karena pembangunan proyek reklamasi merusak tatanan lingkungan sekitar," kata Tigor.
Jika langkah itu sudah diÂlakukan Gubernur, ada 3 opsi lain yang bisa dilakukan untuk menghentikan proyek reklamasi. Pertama, menghapus ketenÂtuan reklamasi sebagaimana tercantum dalam rancangan Perda (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang saat ini masih dibaÂhas di DPRD. Dimana gubernur bisa menarik Raperda itu untuk dibenahi kemudian diajukan kembali untuk dibahas.
Kedua, mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang berkaitan dengan pelaksanaan reÂklamasi seperti Pergub No. 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau EHasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Kemudian Pergub No. 137 Tahun 2017 tentang Panduan Rancang Kota Pulau G Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Ketiga, Gubernur Jakarta jangan menerbitkan izin terkait reklamasi. "Jika urusan reklamasi Teluk Jakarta ingin diÂtarik ke pemerintah pusat, maka Keppres no. 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta harus direvisi terlebih dulu," imbuhnya.
Kepala Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta, Nelson Simamora menyebutkan, rencana reklamasi Teluk Jakarta sempat mendapat penolakan tidak hanya masyarakat tapi juga BUMN. Bahkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dinilai komisi penilai Amdal pusat, hasilnya menyebut reklamasi itu tidak layak.
Selain itu, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (KemenLH) no. 14 tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta menyebutkan proyek reklamasi berdampak negatif terhadap lingkungan sehingga rawan bencana banjir.
"Dampak lingkungan hidup yang ditimbulkan cukup luas melebihi wilayah administrasi Jakarta yakni sampai Kabupaten Tangerang dan Bekasi," kaÂtanya. ***
BERITA TERKAIT: