Ardi mengendalikan bisnis penyewaan kapal tangker. Sudah sejak 10 November 2018 lalu, kapal tangker MT Nusantara Bersinar miliknya berhenti beroperasi. Kapal itu ditangkap Tim Sergap Bakamla Belut Laut-4806.
Kapalnya dituduh melakuÂkan transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan
Self Propeller Oil Barge (SPOB) Michael-6. "Tuduhan itu tidak benar. Kapal kami tidak membeli BBM dengan cara begitu di laut. Kami resmi. Saya sudah cek ke nahkoda dan kelasi kapal, merÂeka tidak melakukan apa-apa. Mereka tampaknya dijebak," tutur Ardi, saat berbincang denÂgan
Rakyat Merdeka.
Di white board ruang rapat, tim pengacara menjelaskan poÂsisi kapal dan proses penanganan penyidikan yang terkesan diÂpaksakan di Bareskrim Mabes Polri. Karena ada proses penyÂidikan yang tidak layak. "Atas perintah Kabakamla, penyidik yang sudah tidak menemukan kesalahan dan pelanggaran, terus dipaksa memproses tangkapan itu," tuturnya.
Saat ditangkap, Kapal Tangker MT Nusantara Bersinar beÂlum lama selesai membongkar muatannya. Berupa
crude palm oil (CPO) yang diangkut dari Sampit ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Saat sedang istirahat dengan lempar jangkar, tiba-tiba sebuah kapal, yakni
Self Propeller Oil Barge (SPOB) Michael-6 mendekat dan memberi kode ke kelasi di KTMT Nusantara Bersinar. Maksudnya, hendak merapat dengan melemparkan tali ke bodi kapal.
Sebagaimana kebiasaan dan aturan pelayaran, jika ada kaÂpal yang merapat karena satu keperluan, wajib diijinkan meraÂpat dan melempar tali. Hal itu pun dilakukan awak kapal MT Nusantara Bersinar.
Baru beberapa lama merapat, awak SPOB Michael-6 melomÂpat ke MT Nusantara Bersinar. Berbicara dengan kelasi, rupaÂnya awak kapal itu menawarkan BBM sebanyak 50 kilo liter.
Awak dan kelasi Kapal Tengker MT Nusantara Bersinar kaget. Sebab mereka tidak perÂnah membeli BBM dengan cara ditawarkan di laut. Setelah menolak dengan halus, kelasi mengatakan, MT Nusantara Bersinar sudah memiliki BBM. Kalau pun mau menawarkan, sebaiknya datang ke kantor dan memberikan penawaran resmi.
"Sebab, kami memang memÂbeli BBM secara resmi. Tidak mau beli BBM di laut dengan cara begitu," tutur Ardi.
Saat penolakan itulah, belum ada terjadi apapun, masih urusan menawarkan BBM, tiba-tiba Tim Sergap Bakamla Belut Laut-4806 yang dipimpin Kompol Heni Mulyono langsung melakuÂkan penangkapan. Tim Sergap Bakamla menuduh telah terjadi transaksi BBM ilegal.
"Tidak ada surat penangkaÂpan atau penahanan sampai sekarang. Saya tidak mengerti kenapa kapal ditahan. Ya sudah, kami tak bergerak. Kami meÂnyilakan diperiksa dan dicek. Apakah memang kapal kami ada transaksi dan apakah beli BBM ilegal. Dan mereka memang tidak menemukan bukti tuduhan itu," ujar Ardi. ***