Masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan tentu kaget. Di Jabodetabek sendiri ada 52 rumah sakit yang diputus kontraknya. Meski demikian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetap merekomendasikan rumah sakit tersebut untuk diperpanjang konÂtraknya. Asal segera mengurus akreditasi dan syarat yang telah ditentukan.
Sejumlah rumah sakit di Jabodetabek yang terkena pemutusan kontrak dengan BPJS telah memasang pengumuman bahwa mereka tidak lagi melayani peserta BPJS. Misalnya di RS Karya Medika II Tambun, Bekasi. Dalam surat pemberitahuannya, Pjs Direktur RS Karya Medika II, Robinhood Damanik menyatakan, sedang ada proses perbaikan kerja sama antara pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan.
Karena itu, untuk sementara sejak 1 Januari 2019 pihaknya tidak melayani pelayanan kesehatan dengan penjaminan BPJS. Baik rawat jalan maupun raÂwat inap. Sampai adanya kesÂepakatan kembali dengan BPJS Kesehatan.
Di RS Yadika Pondok Bambu juga telah dipasang pengumuman, rumah sakit tidak meÂlayani pasien BPJS. Karena ada penundaan perpanjangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Meski demikian, pasien BPJS akan tetap dilayani di UGD. Namun jika membutuhkan rawat inap, pasien akan dirujuk ke ruÂmah sakit lain.
Sejumlah warga juga merasa waswas jika hendak ke rumah sakit dengan bermodalkan kartu BPJS Kesehatan. Wati, warga Depok, mengaku pernah mendÂengar, 2019 semua rumah sakit dan klinik bakal melayani peserta BPJS Kesehatan. Tapi ada kabar rumah sakit yang tidak lagi meÂlayani peserta BPJS Kesehatan.
"Walaupun ngantrenya lama, yang penting pakai BPJS ngÂgak keluar duit banyak. Jangan kayak dulu. Orang sakit malam-malam dibawa ke klinik minimal kena Rp 200 ribu," katanya.
Warga lainnya, Soni menÂgatakan, kok baru 2019 ini ramai soal akreditasi rumah sakit. Harusnya, pemerintah tahu mana, rumah sakit yang tidak memenuhi akreditasi. Sehingga bisa dianÂtisipasi.
"Kita kan nggak tahu. Akreditasi atau rumah sakitnya masih kerja sama dengan BPJS. Tapi kita juga yang dibikin repot sendiri," ujarnya.
Dirinya berharap, pengalaman buruk ketika susah mencari kaÂmar untuk pasien BPJS di rumah sakit tidak terulang lagi. Apalagi sampai seperti berita pasien yang keburu meninggal sebelum diÂlayani dengan layak.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan menyatakan tidak lagi melayani kerja sama dengan sejumlah rumah sakit mulai 1 Januari 2019 lalu. Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'aruf menerangkan, diputusnya kerja sama tersebut karena sejumlah rumah sakit tidak memenuhi akreditasi.
Dia menerangkan, aturan mengenai akreditasi yang harus dimiÂliki rumah sakit yang melayani program jaminan kesehatan, seÂsuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan no. 99 tahun 2015. Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan no.71 taÂhun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
"Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut," katanya.
Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesÂehatan antara lain, sumber daya manusia atau tenaga medis yang kompeten. Kelengkapan sarana dan prasarana, lingkupan pelayanan dan komitmen peÂlayanan.
Selain itu, dalam proses pemÂbaruan kontrak kerja sama antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit akan dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan sesuai kontrak. ***