Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Samarinda, 11 Orang Diamankan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Minggu, 17 Mei 2026, 00:34 WIB
Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Samarinda, 11 Orang Diamankan
Polisi amankan 11 orang di kampung Narkoba, Samarinda. (Foto: Dokumentasi Bareskrim)
rmol news logo Satgas NIC dan Tim gabungan Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek jaringan narkoba yang beroperasi di kawasan Gang Langgar, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan dalam operasi tersebut, pihaknya menangkap 11 tersangka.

Selain 11 tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti narkotika dari jaringan yang disebut telah beroperasi selama sekitar empat tahun itu.

"Sindikat narkoba yang beroperasi di Kampung Narkoba Gang Langgar, Kota Samarinda, berhasil digulung tim gabungan,” ujar Eko dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 16 Mei 2026.

Lanjut dia, jaringan tersebut diduga telah menjalankan bisnis narkoba selama kurang lebih empat tahun hingga beromzet ratusan juta.

"Sindikat narkoba sudah beroperasi sekitar 4 tahun, omset penjualan narkoba sehari Rp150-200 juta," pungkas Eko. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA