Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta melunÂcurkan program IMB online. Dengan demikian, warga kini lebih mudah mengurus IMB.
Umumnya, warga yang ruÂmah atau bangunan miliknya belum memiliki IMB, tidak mau mengaku. Alasannya macam-macam. Mulai dari takut ketaÂhuan pihak berwenang. Hingga takut dibongkar atau digusur. Apalagi, pemerintah tengah sibuk menggelar operasi yustisi terkait pelanggaran IMB ini.
Meski demikian, warga gemÂbira dengan hadirnya program IMB online sebagai terobosan. Seorang warga, Rendra menyeÂbutkan, program ini adalah kabar baik bagi yang belum memiliki IMB. "Sekarang ngurus IMB rumah tinggal cuma beberapa jam. Tadinya makan waktu berhari-hari. Yang pasti, tanpa harus pergi ke service point PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu –red). Cukup di rumah saja," katanya.
Warga lainnya, Slamet meÂnyebutkan, memang sudah seÂlayaknya mengurus IMB itu dipermudah. Apalagi dengan adanya IMB online. "Kalau di daerah, bisa setengah mati nguÂrusnya," sebutnya.
Berikutnya, Arif mengaku, banyak orang susah mengurus IMB lantaran prosedur panjang dan bisa memakan waktu lama. "Dulu pada males ngurusnya. Ribet, Coy! Mesti kesana keÂmari, kalau lancer. Kalau ngÂgak, bisa nggak kelar-kelar," ujarnya.
Ada juga warga yang berÂharap, lebih banyak lagi teroÂbosan dan kemudahan dalam mengurus IMB. Misalnya Rina, dia masih mencari informasi apakah bisa mengurus IMB tanpa dibekali sertipikat tanah. "Kalau nggak ada sertipikat tanah, dengan surat girik bisa nggak ya?" ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi menyatakan, IMB Online bertujuan memÂpermudah warga DKI Jakarta. Warga dapat memanfaatkan inovasi layanan ini dengan menÂgakses website jakevo.jakarta. go.id. Atau melalui perangkat android dengan mengunduh aplikasi JAKEVO pada handÂphone.
"IMB Online dibuat untuk menjawab tantangan dan jadi solusi perizinan warga Jakarta, dalam membangun atau merenoÂvasi bangunan," katanya.
Selama masa uji coba, terang Edy, IMB Online telah berhaÂsil menunjukkan hasil yang positif terhadap kemudahan, kecepatan dan keamanan dalam pengurusan IMB. Berdasarkan data DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, sejak dirilisnya aplikasi JAKEVO untuk IMB Online, sudah terdapat 111 IMB peÂruntukan Rumah Tinggal yang dikeluarkan Unit Pelaksana (UP) PTSP Kecamatan dan Kelurahan se-DKI Jakarta.
Dia menambahkan, mulai 2019, IMB online akan menÂjadi standar wajib penerbitan IMB peruntukan rumah tingÂgal. Dengan menyasar target masyarakat yang akan membanÂgun atau merenovasi rumahnya di 5 wilayah kota administrasi.
Selain mempermudah pengurusan izin, IMB Online juga mampu memangkas waktu penerbitan izin yang hanya butuh waktu kurang dari 3 jam.
Melalui IMB Online, Edy mengimbau seluruh pemiÂlik bangunan atau properti di Jakarta memanfaatkan layanan ini. Dan mengikuti prosedur yang berlaku. Bila dalam proses pengunggahan berkas pemohon mengalami kendala, atau hal-hal lain yang ingin disampaikan, pemohon dapat mendatangi kantor UP PTSP Kecamatan/ Kelurahan terdekat. Atau menÂghubungi Tanya PTSP 1500-164 untuk mendapatkan bantuan petugas PTSP. ***