Bagaimana Anda melihat persitiwa makin banyaknya hakim yang terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK belakangan ini?Dari segi hukumnya, mereka ini tidak punya integritas dan moral sebagai aparatur penegak hukum, yang seharusnya tidak seperti itu. Kalau dari OTT itu, mereka kan melakukan tindakan tercela yang mereka sendiri tidak sadar kalau itu tercela, akhirnya tertangkap. Kalau mereka cerdik kan mereka tidak tertangkap, ini kan lalai dan mereka ini tidak cerdik. Mereka mengerti hukum pidana tapi mereka tidak cerdik.
Pengawasannya terhadap hakim itu sebenarnya baÂgaimana sih?Kalau dulu selama saya di KY ini kan ada dua macam, ada pencegahan dan pengawasan dari tindakan kode etik. Nah kalau seperti ini, saya tidak tahu sekaÂrang ini di KY apa yang sudah dijalankannya, apa pencegahan atau pengawasan kode etik yang tidak dilakukannya. Karena seÂlama saya tidak di KY, sepertinya KY juga tidak pernah melakukan MKH (Mahkamah Kehormatan Hakim). Masa sih tidak ada laporan yang masuk ke KY itu serius, sehingga dimintakan verifikasi dari hakimnya. MKH itu kan sebenarnya ada aspek pencegahannya untuk hakim, jika ada (hakim) yang berniat, bisa mengurunkan niatnya kalau tahu ada MKH, mereka bisa diberhentikan. Apalagi saya lihat tersangka (OTT Bengkulu) masih muda itu yang pakai kerudung. Saya menduga, pencegahannya tidak maksimal, penegakannya ini tidak terdengar seperti yang dulu dilakukan.
Sebenarnya MKH ini menunggu ada laporan dari masyarakat atau KY mencari tahu adanya celah pelanggaran yang dilakukan hakim?Dua-duanya. Bisa ada laporan dari masyarakat, bisa juga KY mengetahui tanpa adanya lapoÂran. Bisa saja kan KY menginÂvestigasi, kan di KY itu ada biro investigasi. Nah itu tugasnya itu untuk mendeteksi dini perilaku tercela dari hakim sebagai aparat penegak hukum yang diawasi KY. Ini persoalannya, KY bisa saja melakukan pencegahan apabila biro investigasinya juga jalan. Ini kan sebentar-bentar OTT, sebentar-bentar OTT, gimana ini?
Lalu apa seharusnya yang dilakukan dalam pengawasan perilaku hakim agar ke depanÂnya tak ada lagi hakim yang terjaring OTT?Kita tidak bisa berharap terus menerus kepada Mahkamah Agung saja sebagai lembaga atasannya para hakim, meski di MAitu ada badan pengawasan. Nah itulah fungsi dari Komisi Yudisial sebagai lembaga ekÂsternal yang mengawasi para hakim. Lah, kalau seperti ini tidak terdengar gregetnya, tidak terdengar tugas KY, ya akibatnya seperti ini. Para hakim tidak sadar bahwa sebenarnya saya ini sedang diawasi. Ibarat maÂhasiswa sedang ujian, pengawas diam saja dipojok, ya mahaÂsiswanya pada senang karena bisa nyontek. Justru ketahuan nyonteknya itu kan bukan oleh pengawas, tapi oleh yang lain, kan begitu.
Sekarang ini kan hakim itu pengawasnya ya KY, nah sekaÂrang saat hakimnya melakuÂkan kecurangan, yang tahunya kan bukan KY, tapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kenapa KPK bisa OTT, karena mereka tahu sebelumnya ada geÂjala, ada fenomena, ada tindakan yang memang berptensi terjadi suap misalnya, lalu digrebeklah sebelum itu terjadi. Kalau saya melihat, ini sepertinya karena KY tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sebagai pengawas.
Apakah karena sekarang ini masyarakat lebih percaya KPK, sehingga masyarakat lebih memilih melaporkan kaÂsus seperti ini ke KPK ketimÂbang ke KY?Bisa saja, karena dengan lapoÂran dari masyarakat itu KPK bisa melakukan tindakan lebih lanjut sampai akhirnya OTT. Nah semestinya masyarakat juga bisa melaporkannya ke KY, sehingga KY bisa mencegah etika para hakim tidak seperti ini, sampai kena OTT. Kan KY bukan penegak hukum, KY itu kan penegak etika.
Di masa Anda, apakah ada pelimpahan laporan dari KPK tentang adanya laporan kinÂerja atau dugaan kecurangan hakim ke KY?Tidak ada kalau seperti itu. Justru sebaliknya, kita menyamÂpaikannya kepada KPK. Ketika zamannya saya juga jika ada potensi-potensi yang mengarah kepada tindak pidana jika itu akan terjadi, maka kami yang langsung berkoordinasi dan menyampaikan langsung kepada KPK. Karena KY kan tidak bisa menangkap, jadi kalau ada poÂtensi terjadinya tindak pidana, apa itu suap atau yang lainnya, maka KY berkoordinasi dengan KPK. Jangankan korupsi, saat ada hakim di Jakarta Pusat yang tertangkap menkonsumsi narkoÂba, Badan Narkotika Nasional (BNN) saja tidak melaporkanÂnya ke KY terlebih dahulu, naÂmun setelah penangkapan baru ada koordinasi. Nah di situlah terjadinya perdebatan, apakah pidana langsung atau etika dulu. Nah di zaman sekarang, KY itu tidak terlihat dan terdengar sikapnya terhadap para hakim yang tertangkap ini.
Lantas bagaimana pengaÂwasan Mahkmah Agung?Saya percaya bahwa MA itu ada pembinaan, ada program pada hakim. maka kalau ada pidana seperti ini, maka ini menjadi tangÂgung jawab individual. ***
BERITA TERKAIT: