Apa saja hasil kunjungan Pansus KPK ke safe house KPK pekan lalu?
Benar ada rumah sekap dan ternyata ini benar. Kunjungan pansus ke lokasi rumah penyekapan ini membenarkan pernyataan Niko di rapat pansus beberapa waktu lalu. Tempat itu pun bukan untuk melindungi saksi, tapi disekap di sana. Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa ini lho yang dilakukan KPK.
Sebagai tindak lanjut, Pansus akan mempertanyakan kepada Pimpinan KPK terkait rumah penyekapan yang digunakan. Karena kan tujuan kita itu untuk mengecek, apakah yang disamÂpaikan oleh Niko itu benar atau hanya halusinasi. Karena yang paling penting bagi kita, bukan persoalan untuk mencari safe house atau pun rumah sekap, tetapi benar atau tidak benda atau rumah yang dimaksud seperti yang telah disebutkan Niko.
Lho Anda kok menyebut
safe house sebagai rumah sekap, bukan rumah perlindungan. Sepertinya pansus senang sekali mencari kesalahan-kesalahan KPK...
Anggapan KPK pasti seperti itu, padahal itu menurut saya itu bukan prosedurnya. Misalnya bilang rumah sekap itu sebaÂgai
safe house, sementara safe house itu bahasa Jawa atau bahasa Madura itu. Kita tidak setuju dengan kata-kata safe house karena itu tidak ada dalam nomenklatur. Berarti apa? Ya berarti tidak ada itu di undang-undang.
KPK sudah membantah tudingan pansus yang menÂgatakan praktik pengguÂnaan safe house melanggar undang-undang. Tanggapan Anda? Perlindungan saksi itu meÂmang ada aturannya, tapi itu dibawah LPSK, bukan KPK. Tapi kalau safe house untuk mengamankan maka harus di bawah LPSK. LPSK yang menÂjalankan semua tugas-tugas tersebut. Bukan lembaga yang sedang melakukan penyelidikan seperti halnya Polri, Kejaksaan, termasuk KPK. Jadi lembaga yang melakukan penyelidikan itu tidak boleh membuat lemÂbaga seperti LPSK. Karena kaÂlau LPSK itu harus berdasarkan kasus yang lebih besar, misalnya saya merasa dikejar-kejar, maka saya harus dilindungi. KPK ini sama dengan Polri, jadi ya kalau mau melakukan itu harus menyerahkan ke LPSK.
Jadi kalau ada lembaga mendiÂrikan (safe house) itu adalah pelanggaran. Dari mana dasar hukumnya saya tanya.
Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban mengamanatkan setiap lembaga penegak huÂkum bisa memberikan perÂlindungan terhadap saksi atau korban. Nah KPK ingin memberikan perlindungan itu kepada saksinya...Kalau sekarang KPK bilanguntuk mengamankan maka jadi tanda tanya besar kenapa mengamankan. Jadi timbul pertanyaan apakah diamankan untuk amankan fisiknya atau cuci otak.
Anda sepertinya punya banyak kecurigaan lainnya kepada KPK dalam praktik penggunaan safe house ini. Apa saja itu?Pertama mereka ini memang disekap biar dia ini terisoloasi dari dunia luar. Jadi di dalam situasi yang tersekap itu dia bisa dicuci otak, lalu kalau bisa mencuci otaknya, maka bisa diarahkan ke mana pun dalam tahap penyidikan itu.
Setelah diungkapkan oleh Miko, apa ada saksi lain yang sudah memberikan informasi terkait ini?Belum ada, tapi kami rasa satu saja sudah cukup untuk melakukan pengecekan benar atau tidaknya.
Lantas setelah melakukan kunjungan ke LP Sukamiskin dan safe house apa nanti tinÂdaklanjutnya?Kami akan pertanyakan kepada KPK. Kita harus tahu bahwa lemÂbaga penegakan hukum lakukan penegakan hukum dengan tepat tidak boleh langgar undang-undang. Kalau disekap di sini beÂrarti melanggar undang-undang, melanggar HAM. ***
BERITA TERKAIT: