Selang beberapa bulan perempuan GhÂamidiyyah datang lagi menjumpai Nabi samÂbil menggendong bayi yang baru saja dilahirÂkannya dan berkata: "Ya Rasulallah, aku telah melahirkan". Nabi betul-betul mengapresiasi perempuan ini sambil mengatakan: "Pergilah kamu menyusui anakmu hingga kamu menyÂapihnya". Setelah masa menyusu anaknya beÂrakhir, perempuan ini kembali lagi menghadap Nabi dan berkata: "Wahai Rasulallah, ini aku. Sekarang anakku telah berhenti menyusui dan sudah bisa makan". Perempuan itu juga menÂjelaskan kalau anaknya nantinya akan diasuh oleh seseorang dari kaum muslimin. Akhirnya Nabi memutuskan agar perempuan itu diraÂjam, sebagai hukuman atas tindak pidana perÂzinahan yang telah dilakukannya.
Menarik untuk diperhatikan, setelah peremÂpuan itu selesai dieksekusi, Nabi berkata: "SeÂandainya keimanan perempuan ini bisa ditimÂbang maka keimanannya lebih berat daripada seluruh penghuni kota Madina". Inilah satu-saÂtunya kasus rajam yang terjadi semenjak Nabi Muhammad Saw menerima misi kenabiannya. Sebelum dan sesudahnya tidak pernah disamÂpaikan hukuman rajam.
Pelajaran berharga yang bisa diambil dari kasus di atas ialah taubat dan penyesalan yang mendalam tidak menggugurkan hukuÂman. Tidak bisa diragukan kesungguhan perÂtobatan perempuan itu. Berkali-kali peluang perempuan itu bisa dimanfaatkan untuk kabur tetapi tetap mendatangi Nabi tiga kali dalam kurun waktu yang panjang. Bahkan kasusnya sesungguhnya bisa dilupakan oleh orang banÂyak, terutama masa jeda ketika ia diminta unÂtuk merawat bayinya sampai selesai menyusui dan itu bisa jadi dua tahun menurut standar Al- Qur’an.
Pelajaran berikutnya, tidak mesti seorang pelanggar hukum ditahan sampai menjalani peroses eksekusinya kalau ada keyakinan yang bersangkutan tidak akan lari, tentu saja dengan kasus lain tidak merusak atau mengÂaburkan alat bukti, dan menambah rumit masalah.
Pelajaran lainnya orang yang rela dan ikhlas menjalani hukuman di dunia terdapat isyarat kuat dosa-dosanya akan diampuni sehingga di akhirat kelak lunas. Hal ini terbukti dengan pernyataan Nabi bahwa perempuan yang teÂlah menjalani hukumannya di dunia keimananÂnya lebih berat ketimbang para penghuni kota Madina, tentu termasuk para sahabat Nabi.