Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Teman Wanita Dibelikan Rumah Rp 600 Juta dan Diumrohkan 3 Kali

Kasus Korupsi Walikota Madiun

Kamis, 22 Juni 2017, 10:02 WIB
Teman Wanita Dibelikan Rumah Rp 600 Juta dan Diumrohkan 3 Kali
Bambang Irianto/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengorek aliran duit dari Walikota Madiun nonaktif Bambang Irianto kepada sejumlah orang dekatnya. Duit pemberian itu diduga dari hasil korupsi.
Selamat Berpuasa
 
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jaksa KPK memanggil Liana Rahmawati, salah satu teman dekat Bambang, untuk bersaksi.

Liana berusia 34 tahun. Berprofesi dosen di sebuah universi­tas di Kediri, Jawa Timur. Liana mengakui kerap diberi uang oleh Bambang. "Saya menerima uang dari Pak Walikota Bambang Irianto mulai 2011 hingga tahun 2016," akunya.

Ia membeberkan pernah menerima uang Rp 5 juta dari Bambang di restoran Jepang di Hotel JW Marriot, Surabaya. Lalu pernah dikasih 2 ribu dolar Amerika di Warung Rujak, juga di Surabaya.

Bambang juga memberikan uang Rp 20 juta ketika ber­temu Liana lagi di Surabaya. Keduanya bertemu di restoran Qushi Q di Ciputra World.

Liana mengaku pernah menerima kiriman uang dalam jumlah besar ke rekeningnya dari Bambang. Ia mengingat jumlahnya Rp 300 juta untuk membayar pembelian rumah. Kemudian Rp 150 juta dan Rp 30 juta untuk membayar asuransi.

Perempuan yang mengenakan kerudung hijau mengingat, pem­berian uang terakhir pada 2016 lalu sebelum Bambang diusut KPK karena diduga korupsi.

Saat itu, Liana datang ke Kantor Walikota Madiun un­tuk bertemu Bambang. "Tahun 2016 saya menerima Rp 5 juta di ruang kerja terdakwa untuk keperluan pribadi," tutur Liana.

Semua uang dari Bambang di­gunakan untuk keperluan pribadi Liana. "Uangnya saya gunakan untuk berbagai keperluan. Salah satunya umroh dan pembelian rumah seluas 105 meter perse­gi," bebernya. Uang pemberian dari Bambang dipakai Liana umroh tiga kali.

Pengakuan Liana mengenai pembelian rumah klop dengan kesaksian Ria Yunitasari. Ria adalah staf pemasaran pengem­bang perumahan di Kediri.

Ria mengungkapkan pada 2015 Bambang membeli rumah yang berlokasi di Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Harga rumahnya Rp 600 juta.

Rumah itu kemudian diatasnamakan Liana yang beralamat di Jombang, Jawa Timur. Jaksa KPK kemudian menanyakan hubungan Liana dengan Bambang. Namun, Ria tak tahu. Rumah yang dibeli Bambang untuk Liana itu kini disita KPK.

Orang dekat yang juga pernah menerima duit dari Bambang adalah Sugeng Rismiyanto. Sugeng menjabat Wakil Walikota Madiun. Kini, dia menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Madiun setelah Bambang men­jadi terdakwa.

Sugeng mengaku pernah de­lapan kali menerima duit dari Bambang. Lima kali menerima langsung dari Bambang. Tiga kali lewat perantara. Ia mengaku hanya pernah menerima duit dari Bambang Rp 48 juta.

"Saat diberi saya tidak curiga karena saya percaya Pak Wali (Bambang) usahanya cukup banyak," ujar Sugeng.

"Pemberian itu akhir-akhir kemarin sebelum kasus mencuat saat KPK turun ke Madiun. Tapi uang itu sudah kami serahkan ke (rekening) penampungan KPK setelah saya dapat penjelasan itu masuk uang gratifikasi dari beberapa media," tutur bekas rektor Universitas Merdeka Madiun itu.

Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto didakwa jaksa KPK melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun. Bambang didak­wa memperkaya diri sendiri dan menerima gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp 59 miliar.

Dalam perkara ini, Bambang didakwa melakukan korupsi, menerima gratifikasi serta tin­dak pidana pencucian uang. Bambang menerima keuntun­gan dari proyek Pasar Besar Madiun dengan memberi pinja­man kepada perusahaan peme­nang tender.

"Dari proyek tersebut, terdakwa mendapat keuntungan total sebesar Rp 4,1 miliar," ujar jaksa KPK Feby Dwiyandospendy membacakan surat dakwaan terhadap Bambang pada 11 April lalu.

Adapun gratifikasi yang diter­ima Bambang mencapai Rp 55,5 miliar. Uang itu berasal dari pengusaha dan hasil pemoton­gan tunjangan pegawai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Madiun. "Sehingga total yang diperoleh Bambang sekitar Rp 59 miliar," kata Feby.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK menyita sejumlah aset Bambang. Di antaranya empat mobil mewah yakni Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA