Menurut Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Fayakhun diperiksa untuk perkara tersangkaNofel Hasan, Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Bakamla.
Bersamaan, KPK juga memeriksa pihak swasta Abu Djaja Buyamin. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NH (Nofel)," kata Febri.
Sebelumnya, dalam persidangankasus ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hakim membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Perusahaan Fahmi Darmawansyah menjadi pemenangtender proyek satellite monitoring di Bakamla. Untuk mendapÂatkan proyek itu, Fahmi Darmawansyah menggelontorkan duit hingga Rp 24 miliar.
Uang itu diserahkan dua anak buahnya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, keÂpada Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Diketahui, Ali Fahmi adalah staf ahli bidang anggaran Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo.
Dalam BAP Fahmi Darmawansyah, disebutkan sejumlahnama yang diduga turut menerima uang terkait proyek ini. Mereka adalah politisi PDIP Eva Sundari, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Bertus Merlas, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakun Andriadi, pejabat Bappenas hinggaKementerian Keuangan.
"Di awal itu Saudara Fahmi Ali menghubungi langsung (Fayakhun). Saya tidak tahu cerita awal hubungi Saudara Fayakhun, entah apa pembicaraannya di pertengahan jalan, seperÂtinya mereka clash," kata Fahmi Darmawansyah saat bersaksi di Pengadilan TIpikor Jakarta, 7 Aprul 2017.
Fahmi Darmawansyah hanya mengetahui Ali Fahmi memberikan instruksi kepadaFayakhun terkait proyek satelÂlite monitoring Bakamla. "Ada instruksi Fahmi Ali entah gimana, tapi di perjalanan teraÂkhir itu ternyata mereka ribut. Banyak konflik itu," kata Fahmi Darmawansyah.
Saat ditanya apakah ada aliran uang ke Fayakhun, Fahmi tidak menampiknya. "Sepertinya ada, atas instruksi Fahmi Ali," ungÂkap suami artis Inneke Koesherawati itu.
Febri tak menampik pemeriksaan terhadap Fayakhun terkait aliran dana. Menurut dia, penyidik tentu memiliki alasan untuk meÂmanggil Fayakhun. "Tunggu saja hasil penyidikan," katanya.
Usai menjalani pemeriksaan selama lima jam, Fayakhun yang mengenakan kemeja putih menolak berkomentar mengeÂnai dugaan adanya aliran dana proyek. "Saya sudah bertemu dengan pemeriksa, sudah menÂjawab pertanyaan-pertanyaan," tuturnya seraya bergegas masuk mobil Toyota Innova hitam B 2980 SKH.
Sebelumnya, Fayakhun telah dikonfirmasi wartawan mengenaialiran dana ini. Ia juga menolak buka mulut. "Saya siap jelaskan di persidangan," katanya lewat pesan singkat seperti dikutip situs internet.
Kasus suap ini terbongkar ketika KPK menangkap tangan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi pada 14 Desember 2016 lalu. KPK juga menangkap Hardy Stefanus dan M Adami Okta, dua anak buah Fahmi Darmawansyah.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, komisi antikorupsi mengamankan Rp 2 miliar dalambentuk mata uang dolar Amerika dan dolar Singapura dari tangan Eko. Uang tersebut diduga terkait pengadaan proyek tersebut.
Eko dan Nofel pun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Fahmi, Hardy dan Adami dijadikan tersangka pemberi suap. Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diÂubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dalam perkembangannya, Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Laksma Bambang adalah pejabat pemÂbuat komitmen (PPK) pengadaansatellite monitoring Bakamla.
Puspom TNI sempat mengÂgeledah kediaman Laksma Bambang. Dari sana, mereka meneÂmukan barang bukti berupa uang 80 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar Amerika yang diduga masih berkaitan dengan kasus dugaan suap digarap KPK.
Saat ini, perkara Fahmi, Hardy Setafanus, dan M Adami Okta sudah mulai disidangkan. Sementara Eko Susilo dan Nofel masih terus dilengkapi berkas perkaranya.
Kilas Balik
Pejabat Bakamla Serahkan Duit Suap Rp 1 M Ke Puspom TNI
Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Pertama Bambang Udoyo mengaku menandatangani kontrak proyek pengadaan monÂitoring satellite atas perintah Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo.
"Tanggal 18 (Oktober) saya tanda tangan kontrak. Kepala Bakamla yang panggil saya," aku Bambang ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bambang bersaksi untuk duaterdakwa penyuap pejabat Bakamla, yaitu Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus dari PT Melati Technofo Indonesia (MTI).
Bambang lalu menjelaskan awal pengangkatan dirinya sebaÂgai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan instruksi pimpinan. Bukan karena memiliki latar belakang di bidang PPK.
"Basic saya militer, Pak. Kalau Bapak mau, saya siap tapi jangan salahkan saya kalau saya tidak bisa apa-apa," tutur Bambang.
"Saya hanya menjalankan perintah. Saya tidak punya pengalÂaman PPK, tidak punya sertifikat (PPK), tidak sekolah (PPK)," lanjut Bambang.
Ia menjelaskan, dalam militer berlaku wajib taat terhadap perÂintah atasan. Itu yang membuatÂnya menandatangani penunjukan PT MTI sebagai pemenang tender monitoring satellite, meski penuh kecurangan saat proses tender. "Di militer harus melakÂsanakan perintah. Tidak boleh menolak perintah," terangnya.
Bambang mengakui menerima uang sekitar Rp 1 miliar dari Hardy dan Adami yang merupakan orang kepercayaan Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.
Pemberian pertama dilakukan Adami Okta sebesar 100 ribu dolar Singapura. Selanjutnya pemberian kedua dilakukan Hardy sebesar 5 ribu dolar Singapura. Kata Bambang, pembeÂrian uang itu sebelumnya sudah dikabarkan Plt Sekretaris Utama Bakamla, Eko Susilo Hadi.
Namun, Bambang mengaku telah menyerahkan uang yang diterimanya kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Hal itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meÂnangkap Hardy, Adami dan Eko Susilo Hadi dalam operasi tangÂkap tangan (OTT). "Tanggal 15 November sudah saya serahkan ke POM TNI," kata Bambang.
Bambang kini menjadi terÂsangka di Puspom TNI dan telah menyita uang senilai 80 ribu dolar Singapura dan 50 ribu dolar Amerika dari rumah Bambang.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Edi Susilo Hadi yang menerima uang senilai Rp 2 miliar dari Adami Okta dan Hardy Stefanus. Pada kasus tersebut, KPK menetapkan empat tersangka.
Tiga tersangka dari unsur swasta adalah Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah, dua peÂgawai PT MTI yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. Sementara tersangka dari unsur Bakamla adalah Eko Susilo Hadi. Eko berasal dari unsur Kejaksaan.
Edi Susilo dijanjikan 7,5 persendari nilai proyek Rp 200 milÂiar atau sekitar Rp 15 miliar. Edi Susilo adalah Kuasa Pengguna Anggaran.
Dalam dakwaan Adami dan Hardy disebutkan, keduanya meÂnyuap empat pejabat Bakamla agar PT MTI milik Fahmi Darmawansyah, dimenangkan dalam kegiatan pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
Keikutsertaan perusahaan milik Fahmi diawali kedatanÂgan politikus muda PDIP Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi dan Kepala Bakamla Arie Soedewo ke Kantor PT MTI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta. Ali Fahmi lantas menawarkan Fahmi ikut proyek di Bakamla.
Namun, Fahmi diminta untuk mengikuti arahan Ali Fahmi, dan memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai pengadaan. Usai kesÂepakatan itu, kuasa pengguna angÂgaran (KPA) menetapkan PTMTI sebagai pemenang pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
Selanjutnya pada 18 Oktober 2016, Bambang menandatangani surat perjanjian antara Bakamla dengan PTMTI. ***
BERITA TERKAIT: