WAWANCARA

Sumarno: Tidak Netral, Moderator Bisa Kena Sanksi

Kamis, 26 Januari 2017, 10:02 WIB
Sumarno: Tidak Netral, Moderator Bisa Kena Sanksi
Sumarno/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), akhirnya men­gumumkan susunan acara, format, dan moderator debat cagub-cawagub Pilkada DKI Jakarta. Pada debat kali ini, KPUD mengubah format debat, salah satunya dengan menggunakan dua orang moderator. Dua orang yang dipilih sebagai moderator adalah Tina Talisa dan Eko Prasodjo.

Tina Talisa merupakan jur­nalis yang pernah menjadi presenterdi beberapa stasiun televisi.Sementara Eko Prasodjo merupakan Guru Besar Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia.

Berikut ini penjelasan Ketua KPUD DKI, Sumarno terkait keputusannya memilih kedua tokoh itu sebagai moderator debat;

Kenapa debat kali ini menggunakan dua orang modera­tor?
Kenapa dua moderator? Karena debat yang kedua ini akan dilakukan penajaman visi dan misi.

Pola dua moderator ini juga dimaksudkan untuk menjaga, agar pertanyaan dan jawabanpeserta fokus pada substansi tema. Namun, tidak juga menghilangkan unsur show debatnya.

Memang dengan satu orang moderator tidak bisa melaku­kan itu?

Pada debat pertama ada evalu­asi, hasilnya kami menyimpul­kan kalau para calon kurang mendapat kesempatan, untuk mempertajam visi misi yang mereka sampaikan.

Memang nanti bedanya di mana?

Jika pada debat pertama lalu moderator hanya membaca­kan pertanyaan dari panelis, nantinya moderator juga bisa mengembangkan pertanyaan.

Moderator bisa berimpro­visasi, sebab satu orang moderator ya merupakan akademisi. Sementara itu moderator lain­nya yang sekarang presenter, bisa membantu menghidupkan suasana.

Track record kedua moderator ini bagaimana?
Mereka orang yang netral. Sejauh ini kami belum menda­patkan informasi terkait dengan itu, baik dia konsultan, baik dia pernah jadi aktivis partai tertentu, atau kemudian pernah mengikuti kegiatan kepartaian. Dan juga dikonfirmasi kepada yang bersangkutan dan menya­takan clear.

Selain itu, seluruh panelis dan moderator juga sudah menda­tangani pakta integritas bahwa mereka akan netral, menjaga integritas, dan mereka akan pro­fesional di dalam menjalankan tugas dari KPU.

Apabila ada moderator atau panelis yang melanggar pakta integritas, apa sanksinya?
Yang bersangkutan bisa dike­nakan sanksi pidana. Tetapi kami yakin bahwa yang dipilih oleh KPU, baik moderator atau juga panelis, mereka orang-orang yang dikenal publik punya integ­ritas dan kapasitas memadai.

Perubahan lainnya apa lagi?
Perubahan lainnya adalah kami menambah durasi debat kedua ini. Dalam debat pertama kan durasi debat hanya 90 menit, dan iklan 30 menit. Debat kali ini durasinya jadi 120 menit, di luar tayangan iklan berdurasi 30 menit. Artinya tayangan acara debat total akan berlangsung selama 2,5 jam. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA