Sritex akan tutup permanen mulai besok, 1 Maret 2025.
Kabar penutupan Sritex ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno.
Dalam kesempatan itu ia mengatakan sudah ada keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) per tanggal 26 Februari, dan karyawan terakhir bekerja pada Jumat, 28 Februari.
"Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator," kata Sumarno kepada media, di Sukoharjo, Kamis 27 Februari 2025.
Ia memaparkan, urusan gaji dan pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Adapun perihal hak jaminan hari tua karyawan menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan, sementara pesangon menunggu aset perusahaan terjual.
Kabar terkait PHK massal buruh Sritex beredar di media sosial. Sejumlah postingan menyebut jika hari ini PT Sritex akan tutup, dan karyawan terkena PHK.
Tim kurator Sritex mengumumkan PHK massal melalui surat Nomor.299/PAILIT-SSBP/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025.
Tim Kurator mengumumkan bahwa telah terjadi PHK sejak 26 Februari 2025 lantaran perusahaan dalam keadaan pailit.
Hakim Pengawas kurator pada kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk, Haruno Patriadi, mengatakan, kesepakatan itu diambil berdasarkan atas kondisi-kondisi yang telah disampaikan oleh kurator maupun debitur pailit.
PT Sritex sebagai debitur pailit dalam kondisi insolven atau tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utang.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan sebelumnya berjanji bahwa tidak ada opsi PHK bagi karyawan PT Sritex.
Senada, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pernah mengatakan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan PHK terjadi.
BERITA TERKAIT: