Demikian disampaikan Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis Ahmad Khozinudin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 16 Maret 2026.
"Narasinya sama: mengajak untuk menempuh jalan restorative justice (RJ) dengan modus intimidasi dan atensi," kata Khozinudin.
Menurut Khozinudin, intimidasi dilakukan secara halus, sedangkan iming-iming (atensi) disampaikan dengan berbagai variasi dari tawaran pekerjaan hingga pergi umrah ke Tanah Suci.
Khozinudin mengatakan, narasi yang diangkat selalu demi kepentingan para pejuang sambil terus menakut-nakuti akan ada yang ditangkap.
"Makelar RJ yang satu menyampaikan akan ada penangkapan sebelum Lebaran, sementara yang lain menyebut pasca Lebaran," kata Khozinudin.
Saat ini, empat tersangka kasus dugaan palsu yang didampingi Khozinudin adalah Roy Suryo, Rizal Fadilah, Rustam Efendi dan Kurnia Tri Royani.
BERITA TERKAIT: