Jaksa Agung Muda tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad menjelaskan, berkas perkara Ahok sudah memenuhi aspek formil dan materiil. "Dengan demikian, penyidik tinggal meÂnentukan jadwal sidang Ahok," terangnya.
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ahok sebaÂgai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Ahok diduga menodai agama Islam dalam sebuah acara resmi provinsi di Kepulauan Seribu, 27 September lalu. Pernyataan Ahok menyulut kemarahan umat Islam, memicu terjadinya unjuk rasa besar-besaÂran, sampai jutaan demonstran pada 4 November (411) dan 2 Desember (212).
Berikut ini pernyataan JAM Pidum Noor Rachmad terkait penanganan kasus Ahok terseÂbut;
Dengan lengkapnya berkas Ahok mengapa Kejagung tidak melakukan penahanan?Saya tidak ingin bicara soal penahanan dulu. Sekarang, kita biÂcaranya berkasnya sudah di-P21.
Kenapa?Terlalu jauh berpikirnya kaÂlau membahas soal penahanan Ahok. Sekarang ini masih doÂmainnya penyidik. Kami dalam konteks ini kan hanya meneliti berkas perkara, tentu fokusnya kami meneliti, itu saja. Artinya kami masih menunggu dari penyidik, bagaimana nanti diserahkan kepada kami.
Bukankah melakukan penaÂhan juga tugas jaksa?Penahanan Ahok itu bukan tugas kami. Tugas kami sudah selesai dalam memutus diterima atau ditolaknya berkas kasus Ahok.
Selanjutnya merupakan tangÂgung jawab penyidik apakah akan menahan Ahok atau tidak. Tapi pada intinya kami proÂfesional meneliti dan memuÂtuskan apakah berkas perkara itu lengkap atau tidak, itu saja sudah.
Desakan untuk menahan Ahok kan semakin kuat. Apakah Kejagung tidak peduli?Tidak ada hubungannya. Kami hanya akan memprosesnya sesuai ketentuan yang ada.
Masalah ada unjuk rasa, kaÂlaupun pada akhirnya kami bisa merespons, artinya ada desakan-desakan untuk misalnya memÂpercepat, tapi kalau ternyata apa yang dilakukan ini bisa berefek itu ya Alhamdulillah.
Dengan sikap seperti itu, jangan-jangan penanganan kasus Ahok nantinya akan lambat?Saya yakinkan, kasus ini akan kami tangani sesegera mungÂkin, semuanya akan diperceÂpat. Buktinya, jika biasanya jaksa butuh waktu 14 hari untuk mempelajari berkas perkara, tapi kali ini bisa selesai hanya dalam beberapa hari. Bahkan saat ini saya sudah menyiapkan surat dakwaannya, supaya siap dibawa ke pengadilan.
Dalam dakwaan yang seÂdang disusun, Ahok dijerat dengan pasal apa saja?Ahok akan dijerat dengan pasal 156 dan pasal 156a KUHP.
Penanganan kasus Ahok bisa cepat, apakah karena ada desakan? Tidak ada. Ini berkat ketelitian teman-teman penyidik. Sehingga kami tak perlu sampai 14 hari sudah bisa menyelesaikan dan menuntaskannya.
Jangan-jangan karena Kapolri sudah bertemu dengan Jaksa Agung?Jangan hanya melihat secara sempit. Pak Kapolri, Jaksa Agung, itu kan mitra. Jadi boleh-boleh saja datang dan tidak harus dikonotasikan (untuk koordinasi kasus Ahok). Teman-teman janÂgan selalu suudzon.
Nanti Ahok akan disidang di mana?"Sesuai dengan locus deÂlicti, perkara ini akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Sebab Ahok menyamÂpaikan pidato mengutip surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, yang mana menjadi wilayah Jakarta Utara. Kalau barang bukti dan tersangka suÂdah, maka segera dibuat surat dakwaan dan dibawa ke PN Jakarta Utara." ***
BERITA TERKAIT: