Zulkifli: UU ITE Sekarang Jauh Lebih Bagus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 29 November 2016, 11:43 WIB
Zulkifli: UU ITE Sekarang Jauh Lebih Bagus
Zulkifli Hasan/Humas MPR
rmol news logo . Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyambut baik berlakunya UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hasil revisi yang baru berlaku pada Senin kemarin (28/11).

"UU ITE itu saya menilai ada poin-poin yang saya baca tentu jauh lebih bagus dari yang lalu. Misalnya soal pencemaran nama baik dirubah dari delik umum menjadi delik aduan, dari hukumannya 6 tahun menjadi 4 tahun," kata Zulkifli di Sukadana, Lampung Timur, Selasa (29/11).

Selain itu, lanjutnya, pada Pasal 29 tentang ancaman kekerasan, ada perubahan hukuman pidana menjadi lebih ringan. Yaitu, dari maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp. 2 miliar, menjadi maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp. 750 juta.

Zulkifli pun menilai pasal tersebut bisa mengurangi kriminalisasi. "Artinya itu paling tidak mengurangi kriminalisasi, kalau 4 tahun kan tak usah ditahan, kalau delik aduan kan yang dicemarkan namanya harus mengadu," tambahnya.

Namun demikian, Zulkifli menghimbau agar masyarakat para netizen dan pengguna media sosial tetap berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak terjerat UU ITE.

"Media sosial itu yang sangat bebas merdeka sekali, bebas menulis apa saja sampai menghujat orang. Sekarang saya berharap perilaku kita dalam menggunakan medsos dengan UU ITE ini bisa sungguh-sungguh menjaga etika kita sesuai dengan keindonesiaan kita," tegasnya.

Seperti diketahui, Rancangan UU revisi terhadap UU 11/2008 tentang Informasi dan Elektronik (RUU ITE) telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR pada 27 Oktober lalu.

Berdasar UU 12/2011 Pasal 73, yang berbunyi suatu RUU disahkan melalui tanda tangan Presiden paling lambat 30 hari setelah disetujui DPR dan Presiden. Persetujuan DPR dengan Pemerintah untuk RUU ITE sudah dilakukan pada 27 Oktober, 30 harinya berarti tanggal 28 November sudah dinomori di Sekretariat Negara dan langsung diberlakukan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA