"Gerakan ini dibuat untuk mengawal fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) dalam rangka menegakkan hukum di Indonesia," ujarnya, Jumat (28/10).
Selama ini, dikatakan Habieb Rizieq bahwa dirinya telah melakukan langkah-langkah konstitusional seperti melakukan pelaporan-pelaporan, menghadirkan saksi-saksi, advokasi, dan mengadakan pertemuan dengan Kapolri, mengadakan pertemuan dengan DPR. Terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Untuk itu, massa yang dipimpinnya datang ke MPR bukan hanya untuk menyampaikan aspirasi namun juga meminta petunjuk konstitusional.
Menurut Habieb Rizieq, selama ini penistaan agama yang dilakukan Ahok telah melukai umat Islam. Dalam kasus Ahok diakui ada prosedur-prosedur tertutup di mana banyak kejanggalan hukum. Untuk itu, massa Islam yang dipimpinnya tidak ingin menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum.
"Gerakan ini tidak ada hubungannya dengan pilkada," ujarnya.
Dalam kesempatan itu Hidayat Nur Wahid membenarkan apa yang dikatakan Habieb Rizieq bahwa hal tersebut bukan masalah antara Islam dan non Islam. Sebab di daerah lain ada kepala daerah yang non muslim namun tidak ada masalah.
"Ya karena ia tidak membuat masalah," ujarnya.
Hidayat memberi contoh Provinsi Kalimantan Tengah yang dua periode dipimpin oleh gubernur non muslim tapi tidak ada masalah.
Menurutnya, jika Indonesia ingin menjadi negara hukum maka harus menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Kita harus menjadikan Indonesia negeri yang adil dan aman," paparnya.
Hidayat pun membenarkan bahwa perjuangan umat Islam dalam kasus penistaan agama oleh Ahok tidak ada hubungannya dengan Pilkada DKI Jakata 2017.
"Ini soal penegakan hukum," tegasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: