Mengenakan rompi oranye dan duduk di kursi roda, Sugiharto digiring ke mobil tahÂanan. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut pria yang kulitnya terlihat menghitam ini.
Sebelumnya ditahan, Sugiharto menjalani pemeriksaan terÂlebih dulu. Menurut pengara Sugiharto, Susilo Aribowo, tak banyak pertanyaan yang dilonÂtarkan penyidik.
"Hanya empat pertanyaan, berkisar mengenai e-KTP ini anggaran dari mana, dari APBN. Kemudian ditanya soal kalau ada kerugian kemudian siapa yang rugi," tutur Susilo.
Dari empat pertanyaan yang diajukan penyidikan, Sugiharto hanya mampu menjawab dua pertanyaan karena tak ingat. "Tadi sempat diperiksa selama empat jam. Jawabnya lama sekali," katanya.
Susilo pun keberatan atas penahanan Sugiharto. Ia berÂdalih kliennya menderita sakit sehingga tak layak dilakukan penahanan. "Tadi rekam medis, (penyakit) takso plasma. Ada kencing manis juga. Sangat ganggu penyakit di otak atau takso plasma ini, karena kadang lost memory, kadang kolaps," sebutnya.
Meski menderita penyakit itu, Sugiharto bisa menjawab pertanyaan penyidik. "Mampu (jawab), tetapi fisik karena sakit manusiawi, kami keberatan penahanan ini. Tapi dari Pak Sugiharto mau kasus ini cepat selesai, sehingga beliau semanÂgatnya tinggi, dan mau hadiri seluruh panggilan yang akan dilakukan KPK," ujar dia.
Susilo meminta KPK bertangÂgung jawab atas perawatan dan pemeriksaan rutin kesehatan Sugiharto selama masa penaÂhanan
"Sudah diperiksa dokter KPK, prinsipnya sudah tanya seluruh penyakit. Tentu mereka akan memberikan harapan, dan kami juga akan beri perawatan bagi Pak Sugiharto selama ditahan," tandasnya.
Kuasa hukum akan menguÂpayakan agar Sugiharto bisa mendapat penangguhan penaÂhanan. "Atau setidaknya pemÂbantaran ke rumah sakit guna menjalani perawatan atas penyaÂkitnya," kata Susilo.
Sebelum ditahan, Sugiharto menjalani pemeriksaan yang kesebelas dalam perkara koruÂpsi proyek e-KTP 2011-2012. Sebelum kondisi kesehatannya menurun, Sugiharto sempat membeberkan pihak yang terliÂbat kasus ini.
"Tiga bulan lalu fisiknya sanÂgat sehat dan memori kuat ingat segala sesuatu. Pemeriksaan itu banyak dilakukan sebelum sakit. Waktu itu penyidik sudah dapat banyak info," ujar Susilo.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penahanan terhÂadap tersangka yang menderita sakit sudah sesuai prosedur huÂkum. "Tidak dilaksanakan secara serampangan," tandasnya.
Menurut dia, sakit yang diderÂita Sugiharto bisa ditangani tim medis KPK. Tim medis akan memantau kondisi kesehatan Sugiharto di tahanan.
Yuyuk mempersilakan kuaÂsa hukum Sugiharto untuk mengajukan permohonan penÂangguhan penahanan maupun pembantaran. KPK tentu memÂpertimbangkan permohonan ini. "Termasuk kemungkinan memberi kesempatan berobat di luar," katanya.
Selain memanggil tersangka Sugihatto, kemarin penyidik KPK juga mengagendakan peÂmeriksaan terhadap sederet saksi. Mulai dari pejabat Kementerian Dalam Negeri, perusahaan rekaÂnan proyek hingga, serta politisi DPR yang terlibat pembahasan anggaran proyek e-KTP.
Saksi yang dipanggil Setua Budi Ariyanya dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP); Isnu Edhie Widjaja, beÂkas Dirut Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI); Wisnu Wibowo, Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Dukcapil Kemendagri, serta tiga saksi dari swasta yaitu Winata Cahyadi, Setyo Dwi Suhartanto, dan Arief Mulja Sapari.
Dua bekas ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap dan Agun Gunandjar Sudarsa kemÂbali diperiksa dalam perkara ini.
Kemarin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin kembali dipanggil untuk dikorek informasi yang diketahuinya mengenai korupsi proyek e-KTP.
Kilas Balik
Politisi Golkar Sebut E-KTP Usulan Kemendagri
Dua politisi Partai Golkar yang pernah menjabat Ketua Komisi II DPRmemenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.
Keduanya yakni Chairuman Harahap dan Agun Gunanjar Sudarsa. Chairuman sedianya diperiksa pada Senin, namun tak datang karena belum menerima panggilan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Chairuman dan Agun memenuhi panggilan penyidik. Keduanya menjadi saksi perkara tersangka Irman, bekas Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. "Saksi datang dan sudah diperÂiksa penyidik," katanya.
Priharsa menolak membeberÂkan isi pemeriksaan terhadap kedua politisi partai beringin itu. Ia hanya menjelaskan keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Irman.
Pemeriksaan Chairuman dan Agun karena pernah menÂjabat ketua Komisi II DPR. Komisi itu bertugas mengawasi Kementerian Dalam Negeri.
Chairuman menjadi Ketua Komisi II periode 2009-2012. Ia kemudian diganti Agun yang sekaligus menjadi Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Golkar di Komisi II.
Nama Chairuman dan Agun disebut-sebut dalam data yang diberikan M Nazaruddin, bekas bendahara Partai Demokrat yang terjerat kasus Hambalang. Dalam data itu disebutkan, Chairuman dan Agun kecipratan duit 500 ribu dolar Amerika.
Usai menjalani pemeriksaan, "Chairuman membantah menÂerima duit dari proyek e-KTP. Itu kan kata dia (Nazaruddin). Saya kenal juga nggak," kata politisi yang berlatar belakang jaksa itu.
Chairuman mengklaim tidak ada masalah dalam pembaÂhasan proyek e-KTP dengan Kemendagri ketika dia menjabat sebagai Ketua Komisi II.
"Pembahasan itu sesuai denÂgan Kemendagri mengajukan proyeknya. Kami kan butuh harÂus ada identitas tunggal. Karena apa? Karena kan pengalaman pemilu yang lalu, dimana daftar pemilih tidak valid, maka kami perlukan itu," kata Chairuman.
Dia membantah proyek e-KTP yang menelan biaya Rp 6 triliun karena dorongan DPR. Menurutnya, proyek itu sesuai dengan yang tengah dibutuhkan oleh negara. "Itu kebutuhan negaÂra, harus ada e-KTP," ujar dia.
Sementara usai menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam, Agun bersedia mengungÂkapkan pertanyaan yang diajuÂkan penyidik kepada dirinya.
"Poin-poin saat penyidikan diÂtanyakan terkait proses pengangÂgaran e-KTP di DPR, tentang posisi saya di Banggar dan juga Ketua komisi II," kata Agun.
Meski menjadi anggota Banggar DPR, Agun mengaku tak tahu detail pembahasan anggaran proyek e-KTP. "Saya tidak begitu mengetahui seÂluk beluk anggarannya, karena pembahasan anggaran banyak dibahas ketika saya menjadi ketua Komisi II. Proyek e-KTP disetujui oleh DPR karena meruÂpakan proyek yang strategis," tutur Agun.
Menurut dia, pembahasan anggaran di Banggar DPR diÂlaksanakan secara proporsionÂal alias sesuai prosedur yang ada. Mulusnya pembahasan dan alokasi anggaran proyek yang menelan biaya besar itu, semata-mata dilakukan mengÂingat proyek ini masuk kategori strategis.
Agun tak tahu menahu soal keÂbocoran anggaran proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun. "Saya tidak mengetahui akan hal tersebut," katanya.
Setelah Chairuman dan Agun, KPK masih akan memeriksa anggota DPR yang mengetahui pembahasan proyek e-KTP di Senayan. Priharsa membenarkan bakal ada panggilan pemerÂiksaan terhadap politisi DPR. Namun dia belum membeberkan identitasnya. "Penyidik beruÂpaya menggali keterangan dari semua pihak," katanya.
KPK juga memanggil seÂjumlah orang yang mengetaÂhui mengenai proyek e-KTP. Yakni, pegawai Ditjen Dukcapil Kemendagri, Machmud dan Toto Prasetyo.
Dua lagi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Yakni Gembong Satrio Wibowanto dan Tri Sampurno selaku Perekayasa Muda biÂdang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). ***
BERITA TERKAIT: