Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan penetapan politisi Partai Demokrat itu sebagai tersangka. "Pimpinan KPK meneken Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) penetapan tersangka BI," katanya.
Bambang diduga menerima gratifikasi dari proyek pembanÂgunan pasar yang menghabiskan biaya hingga Rp 76,5 miliar itu. Proyek itu digarap PT Lince Romauli Raya. "Sedang dikemÂbangkan penyidik. Besaran berikut mekanisme pemberian gratifikasinya," katanya.
Bersamaan dengan penetapan Bambang sebagai tersangka, KPK melakukan penggelapan di Kantor Walikota Madiun, keÂdiaman dinas Walikota Madiun, rumah pribadi Bambang, rumah pribadi anak Bambang, dan kanÂtor PT Lince di Pademangan, Jakarta Utara.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebutkan, penyidik KPK mengangkut sejumlah barang yang diduga terkait dengan perkara ini. Hingga tadi malam, barang-barang yang disita masih diteliti. Dalam perkara korupsi pembangunan Pasar Besar Kot Madiun ini, KPK baru menetapkan Bambang saja sebagai tersangka.
"Tersangka BI diduga baik langsung maupun tidak langsung dengan mengajak, turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seÂluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengaÂwasinya atau menerima gratiÂfikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasÂnya atau menerima hadiah atau janji padahal itu diketahui atau patut diduga diberikan karena jabatannya atau kewenanganÂnya sebagai Walikota Madiun," ujar Syarif.
Bambang dianggap melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini pernah diselidiki Kejaksaan Negeri Madiun. Kemudian di tahun 2012 perkara ini diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Belakangan dihentikan karena Kejaksaan tidak menemukan adanya keruÂgian negara.
Menurut Yuyuk, KPK melakukan supervisi dalam penyelidikan kasus ini. "KPK menerima pelimpahan untuk menindaklanjuti pengusutan perkara ini," sebutnya.
Ketika perkara ditangani Kejari Madiun, penyidik Kejaksaan teÂlah memeriksa sejumlah saksi dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Madiun; Manajemen Konstruksi (MK) dari PT Pandu Persada, Bandung; dan Manajer Proyek yang terakhir menangani proyek M Ali Fauzi.
Penyidik Kejaksaan juga memanggil direksi PT Lince Romauli Raya Wilayah Indonesia Bagian Timur. Yakni Direktur Musa Suprianto, dan Wakil Direktur. Keduanya diduga melarikan diri. Informasi kaburnya kedua orang itu disampaikan Ali Fauzi, Manajer Proyek Pembangunan Pasar Besar Kota Madiun yang ditunjuk PT Lince.
Pembangunan Pasar Besar Kota Madiun yang menelan biaya Rp 76,5 miliar dibiayai APBD Kota Madiun Tahun 2011 dan 2012. Pasar dipugar total setelah terbakar pada 2008.
Kejaksaan menduga proses lelang proyek PBM melanggar Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, diduga ada pelanggaran jadwal pengerjaan dan kualitas konÂstruksi bangunan.
Ada tiga paket lelang dalam proyek pembangunan PBM, yakni paket lelang untuk MK, konsultan perencana, dan paket lelang untuk pemborong atau pelaksana bangunan. Paket leÂlang MK dimenangi PT Pandu Persada, Bandung. Sedangkan paket lelang konsultan perenÂcana dimenangi Profil Emas Konsultan, Surabaya, dan pemeÂnang paket lelang pelaksana banÂgunan adalah PT LRR, Jakarta.
Menurut aturan, paket proyek yang dilelang pertama kali seÂharusnya MK. Setelah MK ditentukan baru menentukan pemborong dan konsultan perencana.Paket lelang MK ditentukan perÂtama kali dengan harapan akan membantu Panitia Lelang dalam mengoreksi dan menentukan pemenang paket lelang pemboÂrong dan konsultan perencana. Namun proses lelang MK dan konsultan perencana dilakukan bersamaan.
Kejari Madiun bersama tim ahli konstruksi dari Universitas Brawijaya, Malang sempat melakukan pengujian beton dan tiang pancang yang tak sesuai gambar perencanaan.
Pengerjaan konstruksi banÂgunan juga tak sesuai dengan jadwal, lantaran sempat vakum selama enam bulan pada Januari hingga Juni 2011. Kevakuman itu akibat pasokan bahan banÂgunan yang terhenti setelah PT Lince menunggak pembayaran ke sejumlah penyedia barang.
PT Lince secara resmi menyerahkan bangunan ke Pemerintah Kota Madiun pada 31 Desember 2011 setelah berakhirnya masa kerja 720 hari sejak awal 2010.
Masuk Daftar Hitam Karena Insiden Hanggar Roboh
Hanggar Balai Besar Kalibrasi di Bandara Sultan Hasanuddin roboh sekitar pukul 09.28 Wita pada 9 Maret 2015. Akibatnya, lima orang tewas dan korban luka sebanyak 14 orang.
Korban tewas dan luka dilariÂkan ke sejumlah rumah sakit. Di antaranya Rumah Sakit Bhayangkara, Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Rumah Sakit TNIAU, dan Rumah Sakit Daya.
Hanggar tersebut milik Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Hubungan Darat. Insiden naas itu terjadi saat para pekerja tengah mengerjakan proyek tersebut. Otoritas Bandara Wilayah V Makassar menyelidiki kasus ambruknya hangar itu.
Proyek senilai Rp 46 miliar itu dikerjakan dikerjakan oleh pelakÂsana PT Lince Romauli Raya dan PT Nur Jaya Nusantara. Polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka insiden ini.
Dua kontraktor pelaksana pembangunan hangar, PT Lince Romauli Raya dan PT Nurjaya Nusantara KSO akhirnya mengembalikan uang pembayaran proyek sebesar Rp 18,2 miliar.
"Ini sudah risiko sebagai konÂtraktor dan kami harus berÂtanggung jawab kepada pihak Otoritas Bandar Udara untuk mengembalikan seluruh keruÂgian negara," kata Direktur PT Nurjaya Nusantara, Johanes.
Akibat insiden ini PT Lince dan PT Nurjaya Nusantara diÂmasukkan dalam blacklist rekaÂnan pemerintah.
Sebelumnya, PT Lince perÂnah tersandung perkara koruÂpsi proyek pengerukan alur pelayaran Talang Duku Sungai Batanghari di Provinsi Jambi.
Direktur PT Lince Tonggung Napitupulu kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek ini. Namun Pengadilan Tipikor Jambi pada
30 Mei 2013, memutus Tonggung tidak bersalah melakuÂkan korupsi. "Membebaskan terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," demikian amar putusan yang diketuk majelis hakim yang diketuai Eliwarti dengan anggota Mansur dan Amir Aswan.
Tak terima Tonggung divonis bebas, Kejaksaan Negeri Jambi mengajukan kasasi. Perkara kasasi ditangani trio hakim agung Artidjo Alkostar (ketua), Mohamad Askin (anggota) dan MS Lumme (anggota).
Artidjo menganulir vonis bebas yang dibuat Pengadilan Tipikor Jambi. Tonggung pun dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 5,39 miliar.
Lantaran kerap bermasalah dalam mengerjakan proyek, PT Lince dimasukkan dalam daftar hitam rekanan. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meÂnyatakan PT Lince di-blacklist sejak 29 Januari 2015 hingga 28 Januari 2017.
Sebelumnya, PT Lince masuk blacklist Pemerintah Kabupaten Lebak. PT Lince sempat mengÂgugat keputusan Bupati Lebak yang memasukkan perusahaanÂnya dalam daftar hitam. Namun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menyatakan keputusan itu sah. Putusan ini diperkuatkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta di tingkat banding. ***
BERITA TERKAIT: