Terberitakan pula bahwa pengaduan tersebut ditolak Bareskrim Mabes Polri‎ dengan alasan harus ada surat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun Jumat siang pk 14:12 berita penolakan tersebut diluruskan oleh kantor berita republika co.id dengan berita berjudul "Bareskrim Pastikan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Soal Ahok".
Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Ari Dono Sukmanto, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan terhadap Gubenur Basuki Tjahaja Purnama. Menurutnya, laporan tersebut diajukan atas nama Habib Novel Chaidir Hasan dengan nomor surat tanda bukti lapor TBL/705/X/2016 tertanggal 6 Oktober 2016.
Menurut Kepala Barreskrim, dalam laporan tersebut Gubernur yang kerap disapa Ahok tersebut dilaporkan karena dugaan tindak pidana penghinaan agama di Indonesia melalui media elektronik atau Youtube. Ia pun memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Ari sempat mengatakan surat laporan yang diterima Bareskrim pada Kamis (6/10) petang memang sempat tidak diterima.
"Jadi 16.30 WIB memang ada terima laporan, namun lagi ada diskusi anggota. Jadi 16.30 itu sempat enggak diterima. Kemudian saat jam magrib setelah rapat, baru diterima laporannya," demikian Irjen Pol Ari Dono menjelaskan kepada republika.co.id.
Sikap Bareskrim dalam hal penegakan hukum sangat terpuji. Dengan berkenan menerima laporan masyarakat, berarti Bareskrim menghargai dan menghormati masyarakat yang taat hukum. Masyarakat tidak melakukan kekerasan bahkan terhadap suatu tindak pidana penghinaan agama.
Masyarakat membuktikan diri mereka adalah masyarakat adil dan beradab maka alih-alih melakukan kekerasan mereka memilih jalur hukum untuk menggugat pihak yang telah melakukan penghinaan agama. Dapat dibayangkan prahara apa yang akan terjadi apabila di suasana politik sedang meradang di ibukota negara Indonesia , lalu masyarakat melakukan kekerasan apalagi akibat penistaan agama.
Bukan mustahil bahwa kekerasan yang terjadi di Jakarta rawan memuncak kemudian meledak untuk menjalar ke segenap pelosok Nusantara seperti telah terbukti terjadi pada prahara G-30-S dan Mei 1998. Maka dengan menerima laporan masyarakat dalam kasus penistaan agama, Bareskrim ikut meredam segenap kemungkinan buruk di tengah suasana meradang tersebut.
Terbukti bahwa Bareskrim berkenan menghargai dan menghormati sikap masyarakat yang lebih taat hukum ketimbang taat kekerasan. Dengan membenarkan bahwa kekerasan sama sekali bukan merupakan jati diri peradaban dan kebudayaan adiluhur bangsa Indonesia berarti Bareskrim telah menjunjung tinggi harkat dan martabat masyarakat Indonesia yang taat hukum.
Terbukti bahwa Bareskrim telah benar-benar menegakkan pilar keadilan di atas landasan Pancasila di persada Nusantara tercinta ini. Terima kasih, Bareskrim!
Penulis menghargai dan menghormati masyarakat taat hukum
BERITA TERKAIT: