Biro Penyelidik Federal Amerika Serikat atau FBI menÂgirim surat pemberitahuan menÂgenai perintah penangkapan (arÂrest warrant) terhadap Michael.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya tertanggal 23 September 2016, FBI menyebutkan surat perintah penangkapan yang diterbitkan San Diego Sherriff's Officer, San Diego, California masih berlaku hingga kini.
FBI juga memberitahukan bahÂwa Michael didakwa melakukan
"conspiracy to obstruct justice" atau persengkokolan untuk menÂghalangi peradilan di Pengadilan San Diego. "Dokumen ini diperÂoleh dari kantor jaksa wilayah San Diego," dalam surat yang ditandatangani Legal Attache FBI, Joseph V Callahan.
FBI juga melampirkan sejumÂlah dokumen terkait Michael untuk digunakan kepolisian dan kejaksaan RI.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono belum bisa berkomentar mengenai surat dari FBI itu. "Ya dicek dulu," ujarnya.
Surat FBI ini dikirim ke Polda Metro dua hari sejak Michael memberikan kesaksian di persidangan kasus kematian Mirna.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 21 September 2016, Michael diÂhadirkan sebagai saksi ahli dari pihak Jessica. Kesaksian ahli toksilogi forensik dari Australia itu tentu menguntungkan Jessica yang didakwa meracuni Mirna dengan sianida.
Michael meragukan kematian Mirna karena sianida. Dia juga meragukan hasil pemeriksaan sampel lambung Mirna setÂelah 15 hari meninggal dunia. Pasalnya, hasil pemeriksaan itu hanya menemukan sianida dalam jumlah kecil. Dari sini, dia menyimpulkan sangat kecil kemungkinan sianida masuk masuk melalui mulut.
"Apabila ini disebabkan terÂjadinya perubahan setelah keÂmatian bukanlah bukti masuknya sianida melalui mulut. Bukan berarti yang bersangkutan menÂinggal karena sianida. Satu-satunya sianida bisa ditemukan jumlahnya di lambung, apabila itu disebabkan perubahan setelah kematian, maka tidak ada bukti masuknya sianida di melalui mulut," kata Michael.
Michael menduga sianida sebanyak 0,2 miligram per liter yang ditemukan di lambung Mirna lantaran di dalam tubuh manusia setelah kematian ada perubahan. Perubahan itu bisa membentuk sianida yang berasal dari bakteri dalam tubuh.
"Karena tidak ada sianida dalam lambung tak lama setelah kemaÂtian, dan adanya sianida dalam jumlah kecil setelah diambil tiga hari sesudah. Metode pengujian sama, maka sepertinya penjelasan paling mungkin mengapa ada sianida ada di dalam lambung, adalah terjadinya pada saat kemaÂtian, sianida terbentuk saat setelah kematian," sebut Michael.
Pakar hukum pidana, Chairul Huda berpendapat kesaksian Michael bisa dikesampingkan karena dia ternyata terlibat piÂdana. "Hakim bisa saja kemuÂdian tidak memprioritaskan pendapat yang bersangkutan karÂena latar belakang dari orangnya, tapi bukan berarti keterangan dia tidak bernilai," kata Huda
Dosen hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini yakin majelis hakim bakal menolak keterangan Michael karena latar belakangnya.
"Kalau saya yakin itu akan dijadikan alasan hakim untuk katakanlah tidak mempertimÂbangkan pendapat yang bersangÂkutan. Kalau dibandingkan ahli Indonesia yang memang kredibilÂitasnya, latar belakangnya jelas. Masa iya secara logika pastilah hakim Indonesia akan memakai ahli Indonesia," ujarnya.
Menurut Huda, keterangan ahli itu bisa jadi pertimbangan dengan dua alasan. Pertama alasan pekerjaan atau pengalaÂmannya dalam kurun waktu yang panjang. Kemudian, penÂdidikannya. "Saya pikir ahli ini (Michael berkaitan dengan pendidikannya," katanya.
Penilaian ini juga berlaku unÂtuk saksi Prof Beng Beng Ong, ahli patologi dari Australia yang dihadirkan Jessica. Beng Ong akhirnya dideportasi oleh imiÂgrasi karena bermasalah dengan cara masuknya ke Indonesia.
"Keterangan (Beng Ong) bisa dipakai karena yang dinilai adalah berhubungan dengan keahliannya. Tapi menutup keÂmungkinan hakim menilai yang bersangkutan dihubungkan denÂgan latar belakangnya, baik cara masuknya ke Indonesia maupun berkenaan kehidupan pribadi," kata Huda.
Latar Belakang
Michael Tak Menyangkal Soal "American Beauty"
Latar belakang Michael David Robertson sempat ditanyakan jaksa penuntut umum (JPU) ketika dia dihadirkan sebagai saksi ahli persidangan kematian Wayan Mirna Salihin.
JPU juga mengancam Michael bisa dipidana jika memberikan kesaksian bohong. "Ada ancaÂman pidana ketika ahli di depan persidangan tidak menerangkan suatu hal sebagaimana pengeÂtahuan, dan keilmuannya. Bisa dimengerti?" ujar anggota tim JPU, Ardhito Muwardi saat perÂsidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 21 September 2016.
Arditho lalu menunjukkan informasi dari situs
www.daiÂlymail.co.uk yang melaporkan berita bahwa Michael diduga terlibat kasus pembunuhan di tahun 2000 silam di Amerika. "Saya ada info apa ini benar atau salah, tolong dijawab. Ada di dalam website
www.dailymail.co.uk," tanyanya.
"Apakah informasi itu benar? Di Indonesia ada ancaman piÂdana kepada saksi yang memÂberikan keterangannya tidak sesuai keahliannya," kata Ardito mempertanyakan kredibilitas Michael.
Dalam artikel tersebut, Michael diduga berkonspirasi dengan perempuan bernama Kristin Rossum untuk memÂbunuh suaminya, Gregory De Villers. Kristin adalah pegawai San Diego County Medical Examiner's Office. Michael adalah bos Kristin.
Michael pun tak bisa meÂnyangkalnya. Dia membenarkan kalau itu adalah dirinya. Hanya saja, Michael berdalih bahwa informasi itu tidak sesuai fakta. "Ya itu kisah tentang saya. Tapi, karena itu dari internet saya tidak tahu," jawab Michael.
Ardito kembali mencecar Robertson dengan artikel terseÂbut. Dia menyerang Michael bahwa ia merupakan kriminal karena diduga terlibat pembunuÂhan pada 2000 yang disebutkan terinspirasi dari film "American Beauty".
Kasus pembunuhan yang diÂmaksud melibatkan suami-istri. Di mana George sebagai korban dan Kristin Rossum sebagai sang pembunuh. Sementara, penyebab kematian George adalah racun.
Ardito membacakan isi pemÂberitaan tersebut yang menÂerangkan bahwa otoritas huÂkum di tempat kasus itu terjadi, menyatakan tentang konspirasi pelanggaran berat.
Selain itu, otoritas Amerika Serikat telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Michael, untuk ditahan atas kaitannya dengan kasus pemÂbunuhan itu dan turut dikenakan denda sebesar 100 ribu dolar Amerika.
Anggota majelis hakim Binsar Gultom pun terpancing untuk menggali lebih jauh soal inforÂmasi mengenai saksi ahli yang dihadirkan pihak Jessica ini. "Menarik apa yang disampaiÂkan jaksa itu, apakah itu nama ahli yang tercatat di situ," ujar Binsar.
"Iya, saya tidak tahu. Iya itu nama saya," jawab Michael.
Rencananya, tim JPU akan membacakan tuntutan terhadap Jessica dalam persidangan Rabu, 5 Oktober 2016. ***
BERITA TERKAIT: