Terdakwa Kasus Sianida Harus Dijerat Sanksi Administratif Dulu Baru Pidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 20 Oktober 2025, 12:42 WIB
Terdakwa Kasus Sianida Harus Dijerat Sanksi Administratif Dulu Baru Pidana
Sidang kasus perdagangan sianida ilegal di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: RMOLJatim)
rmol news logo Terkait regulasi perdagangan bahan kimia berbahaya, terdakwa kasus dugaan tindak pidana impor sianida tidak bisa dijerat hukum pidana melainkan diterapkan hukum administratif.

Demikian dikatakan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof. Nur Basuki Minarno saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana sianida dengan terdakwa Steven Sinugroho di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu 15 Oktober 2025 lalu. 

Prof Basuki dalam kesaksiannya mengatakan, dalam sistem hukum Indonesia, ketentuan yang bersifat administrative penal law (hukum administratif penal) harus dipahami bahwa sanksi pidana merupakan jalan terakhir (ultimum remedium) setelah sanksi administratif diterapkan terlebih dahulu.

“Jangan dibalik-balik. Kalau sifatnya administrative penal, maka sanksi administratif harus didahulukan. Baru jika sanksi administratif itu tidak bisa dijalankan, barulah sanksi pidana diterapkan,” kata Prof Basuki dikutip RMOLJatim, Senin 20 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, undang-undang di bidang perdagangan pada dasarnya memiliki karakter hukum administratif, namun diberi sanksi pidana agar ketentuan di dalamnya dapat berlaku secara efektif. Oleh karena itu, sebelum pidana dijatuhkan, harus dipastikan terlebih dahulu apakah mekanisme sanksi administratif sudah dijalankan sesuai ketentuan.

Dalam sesi pemeriksaan sebelumnya, Prof Basuki juga menanggapi pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Rihantoro Bayuaji terkait tanggung jawab pidana seorang direktur utama perusahaan yang telah nonaktif dan mendelegasikan kewenangannya kepada direktur di bawahnya.

Ahli menjelaskan bahwa tanggung jawab pidana harus didasarkan pada adanya tindakan dan pengetahuan terhadap perbuatan yang dilakukan. Ia memberikan ilustrasi sederhana.

“Dalam kasus pemerkosaan misalnya, yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah mereka yang terlibat langsung dalam tindakan itu. Jika ada pihak lain di luar kejadian yang tidak mengetahui atau tidak berperan, maka tidak bisa dimintai pertanggungjawaban,” kata Prof. Basuki. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA