Selain itu, penyidik juga masih mempelajari salinan putusan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditetapkan majelis hakimPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Diduga, pengajuan PKPU kepengadilan oleh Meranti Grup merupakan kesengajaan untuk menghindari kewajiban pembayaran kredit. "Kita telaah motivasi pengajuan PKPU itu," kata Rum.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Arminsyah mengatakan, putuÂsan atau penetapan pailit terhÂadap Meranti menjadi masukan bagi penyidik. Oleh karenanya, pihaknya akan mengecek moÂtivasi pengajuan PKPU yang berujung pada pailit itu.
Dia belum bersedia mengungÂkapkan, apakah putusan pailit Meranti itu sengaja dipergunaÂkan sebagai senjata pamungkas untuk menghindari kewajiban pembayaran kredit kepada PT PANN. Menurutnya, hal itu masih didalami oleh penyidik.
Kondisi keuangan perusahaan yang sebutnya, tidak sehat seÂmestinya sejak awal dijadikan bahan pertimbangan bagi PT PANN dalam menyetujui kredit Meranti.
Bekas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur ini menduga ada faktor kesengajaan atau kelalaian yang mungkin dilakukan pihak PT PANN.
"Bisa jadi ada kerja sama antara kedua belah pihak dalam membobol kas negara di sini," Arminsyah curiga.
Dia meminta semua pihak berperkara untuk kooperatif membantu penyidikan kasus ini. Jika tidak, ancam dia, jaksa tak akan segan-segan untuk menyita kapal yang dioperasikan untuk kepentingan Meranti Grup.
Arminsyah mengatakan, setÂelah memeriksa sejumlah saksi, baik pihak PT PANN maupun PT Meranti penyidik memiliki bukti untuk menetapkan tersangka perkara tersebut.
Namun lanjutnya, jaksa tidak mau terburu-buru untuk menenÂtukan siapa pihak yang patut dijadikan tersangka. Alasannya, kasus pengucuran kredit ini meÂlibatkan banyak pihak.
Karena itu, pihaknya perlu hati-hati dalam menentukan langkah hukum. "Kita analisis secara mendalam lebih dulu. Setelah geÂlar perkara, kita baru akan masuk tahap penentuan tersangka."
Diketahui, Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat menetapkan PT Meranti Maritime dan Direkturnya Henry Djuhari pailit.
Ketua majelis hakim Titiek Tedjaningsih mengatakan, peÂmungutan suara (voting) tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang 37/2004 tentang PKPU dan kepailitan terhadap PT Meranti.
Apalagi, masa PKPU Meranti selama 270 hari telah habis masanya atau jatuh tempo. Titiek menjelaskan, dalam voting PT PANN Pembiayaan Maritim merupakan kreditur pemegang jaminan (separatis) mendukung proposal perdamaian Meranti.
Sementara, kreditur separatis lain PT Maybank Indonesia Tbk menolak proposal perdamaian. PT PANN dinilai oleh kreditur separatis terlampau mengistimeÂwakan PT Meranti.
Apalagi PT PANN juga menerima proposal perdamaianPermohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Meranti Maritime dan PT Meranti Bahari yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2015. Padahal kedua perusahaan tengah beruÂtang sebesar Rp 1,3 triliun. Bahkan diduga, PT PANN berkali-kali menyalurkan kredit ke Meranti Grup.
"Semua fakta persidangan itu sedang dianalisis oleh penyidik. Saya rasa tidak lama lagi selesai ini," terang Arminsyah.
Kilas Balik
Utang Menggunung, Meranti Cuma Punya Aset Rp 150 MiliarKejaksaan Agung meningkatkan status kasus dugaan korupsi di tubuh BUMN PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) Maritime, ke penyidikan. Namun belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah dikeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan-red) pekan lalu," ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah, akhir Juli lalu.
Kasus korupsi yang tengah disÂidik ini terkait pengucuran kredit kepada PT Meranti Group sebesar Rp 1,3 triliun. Kredit untuk memÂbiayai pembelian tiga kapal oleh Meranti Group itu, macet.
Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik gedung bundar telah meminta keterangan sejumlah pihak. Di antaranya dari PT PANN. "Ada tujuh orang dari PANN yang kami mintai keterangan," sebut Arminsyah.
Kasus ini mencuat setelah adanya perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Meranti Maritime dan PT Meranti Bahari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2015.
Kedua perusahaan itu diketaÂhui dalam kesulitan keuangan. Dan ternyata utang terbesar kepada PT PANN yang jumÂlahnya mencapai Rp 1,3 triliun. Sementara untuk membayar kewajibannya, kedua perusahaan tersebut hanya memiliki aset senilai Rp 150 miliar.
Kasus ini bermula pada 10 Februari 2011. Saat itu masih bernama PT PANN Multi Finance mengucurkan kredit kepada perusahaan Grup PT Meranti Maritime untuk pengadaan kaÂpal KM Kayu Putih melalui sewa guna usaha. Namun dalam perjalanannya Kapal KM Kayu Putih ternyata tidak layak jalan dan tak dapat beroperasi.
Pembayaran kreditnya akhirnya macet. Lalu Kapal KM Kayu Putih ini dikembalikan dalam kondisi tidak baik. Saat itu utangnya tercatat yang belum dibayar kepada PT PANN 18 juta dolar AS dan Rp 21 juta dengan jatuh tempo pembayaran 2015.
Sebelumnya, PT Meranti Bahari, anak perusahaan dari PT Meranti Maritime juga mendapat kucuran kredit dari PT PANN untuk membiayai pengadaan kapal KM Kayu Ramin 27 juta dolar AS dan kapal KM Kayu Eboni sebesar 27 juta dolar AS pada 2010. Jaminan hanya kapal yang dibeli perusahaan itu. Tidak ada jaminan lain.
Setiap kali memberi kucuran kredit, PANN tidak mengikat dengan jaminan (agunan) kecualihanya kapal yang dibiayai terseÂbut. Nilai keekonomian kapal terus menurun
Meski kredit kepada Meranti Group macet, PANN memÂberikan kredit baru sebesar 9,18 juta dolar AS. Kredit itu untuk pengoperasian kapal KM Kayu Putih yang telah disita PANN. Bahkan pada 2015, PT PANN kembali mengucurkan dana talangan tunai sebesar 4 juta dolar AS untuk operasional PT Meranti Maritime.
Menurut Arminsyah, ada dugÂaan pelanggaran dan mark up daÂlam pemberian kredit ini. Namun dia belum bersedia membeberÂkan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat gedung bundar. "Kita sedang mengumpulkan bukti-buktinya," terangnya.
Setelah perkara ditingkatkan ke penyidikan, kejaksaan akan mengebut pemeriksaan saksi-sakÂsi. "Pemeriksaan saksi-saksi dari perusahaan tersebut masih akan ditindaklanjuti. Ada beberapa saksi yang sudah dipanggil untuk diperiksa," kata Arminsyah.
Pihak yang akan diperiksa muÂlai dari pihak penerima permoÂhonan kredit, bagian pemeriksa dokumen kredit, sampai pihak yang memberikan persetujuan dan penanggung jawab kredit. "Diduga kejahatan kredit ini dilakukan secara terstruktur dan sistematis," sebutnya. ***
BERITA TERKAIT: