"Tentu dalam formulir sudah ada persyaratan (bukan kader parpol) itu. Kalau pernyataan di belakang hari bohong dan ketahuan, akan dapat sanksi. Makanya kita
check dan
counter check," ujar Wakil Tim Seleksi anggota KPU dan Bawaslu Ramlan Surbakti.
Menurut Ramlan, syarat itu bukan berarti memandang buruk partai politik. Langkah itu diamÂbil sebagai upaya untuk mengÂhasilkan anggota penyelenggara pemilu yang netral.
Pasalnya, anggota KPU dan Bawaslu sering sekali mendapatkan rayuan bahkan ancaman dari parpol. "Untuk itu kami melakukan langkah pencegahan dengan cara ini," jelasnya. Berikut wawancara dengan Ramlan Surbakti seÂlengkapnya;
Berarti para calon komisioner KPU dan Bawaslu diwajibÂkan sudah harus mengundurÂkan diri dari parpol sebelum mendaftar sebagai calon?Tidak. Yang bersangkutan sudah harus mengundurkan diri dari keanggotaan parpol lima taÂhun sebelum waktu pendaftaran, termasuk dari jabatan politik lainnya.
Kenapa harus lima tahun sebelum mendaftar?Karena Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu menyatakan demikian.
Bagaimana cara timsel unÂtuk memastikan tidak ada anggota parpol yang mendafÂtar sebagai calon komisioner KPU dan Bawaslu?Misalnya kami akan kerja sama dengan Komite Intelijen Derah atau BIN (Badan Intelijen Negara) untuk melakukan penÂdalaman mengenai track record dari para calon. Supaya kami biÂsa pastikan mendapat calon yang tidak melanggar persyaratan.
Hanya dengan BIN kerja samanya?Tidak. Kami juga mengharapÂkan peran serta masyarakat, meÂdia, dan para pemantau pemilu. Malah kami berharap pemantau pemilu bisa berperan dalam seleksi calon anggota penyeÂlenggara pemilu tersebut, seperti seleksi lima tahun sebelumnya.
Maksudnya?Jadi pas diumumkan mereka kan bisa lihat, kandidatnya ada yang punya afiliasi parpol atau tidak. Apakah dia kader, pernah jadi calon, dipantau dari media juga, termasuk pas wawancara terakhir. Nah, ketika pendaftaran anggota penyelenggara pemilu dulu, ada calon yang memang bukan kader parpol. Namun belakangan diketahui, yang berÂsangkutan pernah mencalonkan diri maju melalui parpol.
Lalu apa yang terjadi?Ketika kami tanya, dia pura-pura lupa. Ya akhirnya kami coret. Kami bukan anti parpol, tapi kami memang cari calon yang bukan anggota parpol.
Selain tidak boleh menjadi anggota parpol, apa syarat lainnya?Calon juga tidak boleh memiÂliki jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Daerah (BUMD), Warga Negara Indonesia (WNI), berusia miniÂmal 35 tahun, berintegritas, sehat jasmani dan rohani, dan tidak pernah dipidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Tak hanya itu, calon juga harus memiliki pengetahuan dan keahlian kepemiluan. Kemudian tugas dari Bawaslu adalah untuk mengawasi jalannya pemilu dan menampung pengaduan masyarakat jika ditemukan adanya money politics. Jadi kami perlu juga anggota calon Bawaslu yang memahami betul hukum, yang memiliki penÂgalaman memantau pelaksanaan pemilu, dan memantau dana kaÂmapanye atau proses pemilu.
Syarat tambahan untuk calon anggota Bawaslu berat juga ya... Sebab tantangan menjadi anggota Bawaslu nanti memang lebih berat. Hal ini dikarenakan saat Pemilu 2019, DPR akan meÂnambah kewenangan Bawaslu dalam hal penegakkan hukum. Ditambah lagi ada pilkada serÂentak. Makanya kami berharap para calon yang mendaftar bisa memenuhi kriteria tersebut.
Pendaftaran kan sudah dibuka sejak pekan lalu. Sejauh ini sudah berapa orang yang mendaftar?Saya belum tahu berapa calon yang sudah mendaftar. Namun, dari pantaun sekilas peminat calon anggota KPU-Bawaslu yang mendaftar lebih banyak dari Indonesia bagian barat. Oleh karena itu, tim seleksi harus memperkuat sosialisasi di wilayah lainÂnya, agar pendaftar calon anggota di Indonesia bagian timur dan tengah bisa meningkat. ***