Mahyudin: Menuju Sistem Bikameral Tidak Mudah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 29 September 2016, 14:26 WIB
Mahyudin: Menuju Sistem Bikameral Tidak Mudah
Mahyudin/Humas MPR
rmol news logo . MPR RI hanya menampung usulan DPD RI untuk memperkuat kewenangan DPD untuk selanjutnya dikaji oleh Badan Pengkajian MPR. Namun untuk menuju sistem bikameral seperti keinginan DPD bukanlah sesuatu pekerjaan mudah.

"MPR akan mengkaji apakah sistem bikameral itu efektif. Tapi amandemen UUD untuk menuju sistem bikameral tidaklah mudah," kata Wakil Ketua MPR Mahyudin usai memberi pengantar sosialisasi Empat Pilar MPR kepada KNPI Kabupaten Penajam Paser Utara di Graha Pemuda Penajam, Kalimantan Timur, Kamis (29/9).

Seperti diketahui Pimpinan DPD Farouk Muhammad dan GKR Hemas mengadakan konsultasi dengan Pimpinan MPR dan Pimpinan Fraksi di MPR berkaitan dengan usulan amandemen kelima UUD di Ruang Rapat Pimpinan MPR, di Komplek Parlemen Jakarta, Selasa lalu (27/9). Dalam konsultasi itu, Farouk Muhammad menyerahkan berkas pemikiran usulan DPD untuk amandemen kelima UUD khususnya penguatan kewenangan DPD.

Menurut Mahyudin, dalam rapat konsultasi itu DPD ingin ada penguatan peran DPD selama ini berkaitan dengan pembuatan undang-undang.

"DPD ingin terlibat langsung atau bisa membuat langsung dalam pembuatan undang-undang khususnya yang berkaitan dengan kepentingan daerah," katanya seperti dalam rilis Humas MPR.

Dengan usulan itu, Mahyudin menangkap arah DPD memang ingin mengusulkan sistem parlemen menjadi sistem bikameral.

"Ada kamar DPR, ada kamar DPD. DPR memiliki kamar sendiri. DPD juga memiliki kamar sendiri dalam pembuatan undang-undang," jelas politisi Partai Golkar ini.

Pimpinan MPR, lanjut Mahyudin, menampung usulan DPD untuk dilakukan  kajian-kajian. "MPR mempunyai Badan Pengkajian yang akan mengkaji apakah sistem bikameral itu efektif. Kalau untuk mengamandemen UU untuk menuju bikameral juga tidak mudah," imbuhnya.

Mahyudin menambahkan Pimpinan MPR tidak bisa mengambil keputusan. "Untuk mengamandemen UUD silakan saja bekerja mengusulkan. Usulan harus dari sepertiga anggota MPR. Dan diajukan dalam sidang yang dihadiri dua pertiga dan keputusan harus disetujui setengah plus satu anggota MPR yang hadir," paparnya.

"Kita baru menampung usulan dari kelompok DPD dan akan kita kaji. Tapi untuk amandemen UUD kembali kepada anggota. Jumlah anggota DPD 132 orang belum mencapai sepertiga anggota MPR. Mereka membutuhkan partai politik. Nah partai politik ini apakah ikhlas untuk berbagi kewenangan dengan DPD?" kata Mahyudin lagi.

"Anggota DPR adalah dari partai politik. Mau tidak mereka berbagi dalam pembuatan UU yang berkaitan dengan kepentingan daerah," tutup dia menambah. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA