Salim Kancil Tumbal Kapitalis, Negara Mestinya Melindungi

Peringatan Setahun Tewasnya Aktivis Lingkungan

Kamis, 29 September 2016, 08:22 WIB
Salim Kancil Tumbal Kapitalis, Negara Mestinya Melindungi
Foto/Net
rmol news logo Pada 26 September 2015, Salim Kancil yang merupakan petani dan aktivis yang menolak tambang pasir di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, tewas akibat dianiaya sekelompok preman. Kematian Salim berkaitan dengan perlawanannya terhadap aktivitas tambang tak berizin di desanya.
 
Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Melky Nahar menuturkan, ke­jadian yang menimpa Salim Kancil merupakan satu dari sekian banyak rangkaian peristiwa kelam terkait investasi pertam­bangan di negeri ini.

Nafsu industri kapitalis yang secara terus menerus menjarah dan menghancurkan ruang hidup rakyat, ketusnya, selalu menjadi mimpi buruk bagi rakyat.

"Salim Kancil, bersama warga lainnya yang menolak tunduk pada kekuatan kapital, adalah 'warning' sekaligus contoh fak­tual, bagaimana rakyat selalu jadi tumbal, di tengah upaya akumulasi kapital dari para pem­buru rente," ujar Melky.

Keteguhan dan konsistensi Salim Kancil menolak ruang hidupnya dihancurkan oleh tam­bang, ingatnya, berbuntut kehi­langan nyawa akibat dianiaya sekelompok preman, suruhan Kepala Desa Selok Awar-Awar.

Kasus penganiayaan dan pem­bunuhan berencana ini, jelasnya, hanya satu dari sekian banyak kisah serupa di negeri ini, dimana rakyat selalu menjadi tumbal pembangunan. Pemerintah seringmengklaim, pembangunan seba­gai proses yang membuat hidup menjadi baik bagi semua orang di semua tempat.

"Nyatanya, di tempat tertentu, pembangunan malah jadi ancaman keberlanjutan hidup bersama, alam, dan budaya mereka. Tanah sebagai unsur fun­damental kehidupan rakyat pun hilang akibat gempuran industri ekstraktif," kata Melky.

Dalam peringatan satu tahun kematian Salim Kancil, Jatam menilai, putusan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya pada persidangan kasus penga­niayaan dan pembunuhan Salim Kancil beberapa waktu lalu, be­lum memenuhi rasa keadilan.

Hal ini, lanjutnya, tampak jelas pada vonis majelis hakim yang memberikan dakwaan atau putu­san lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut penjara seumur hidup.

Melky menyebutkan, proses persidangan kasus Salim Kancil masih sebatas pada perbuatan pi­dana pembunuhan. "Sementara persoalan tindakan pidana pen­cucian uang terkait pihak-pihak penerima manfaat, para pejabat -broker dan pembeli pasir ilegal sama sekali tidak diangkat di persidangan," ungkapnya.

Selain itu, proses persidangan penganiayaan dan pembunuhan berencana Salim Kancil menun­jukkan, bagaimana negara yang diwakili pihak Kepolisian men­jadi bagian mafia pertambangan di negeri ini.

Berkaitan kasus Salim Kancil, tiga tersangka dari Kepolisian tersebut hanya dijatuhi vonis mutasi demosi (pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah) dan kurungan 21 hari, atas tuduhan menerima Gratifikasi dari penambangan pasir ilegal Lumajang.

"Kasus Salim Kancil ini mengajarkan bagaimana negara semestinya bersikap, bersama rakyat menentukan arah kebi­jakan pembangunan, sepenuhnya untuk dan atasnama kepentingan rakyat," katanya.

Sudah saatnya, tegas Melky, negara bertanggung jawab me­lindungi dan menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, bukan menjadi alat para kapitalis yang melegitimasi aksi predator dan penipuan yang dijalankannya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya memvonis 20 tahun penjara kepada Hariyono dan Mad Dasir. Dalam amarputusannya, Hakim Jihad Arkanuddin menyatakan, Hariyono (Kepala Desa Selok Awar-awar non aktif) dan Mad Dasir (Kepala Tim 12) melanggar pasal 170 ayat 2 juncto Pasal 55 KUHPidana. Mereka terbukti sengaja melakukan pembunuhan berencana. ***

ARTIKEL LAINNYA