Makin menarik, sebab di satu sisi DPD RI menginginkan agar penataan dan penguatan lembaganya masuk juga dalam agenda amandemen UUD. Untuk membahas dan memperkuat urgensi agenda penataan DPD dalam amandemen, DPD RI menggelar berbagai ruang diskusi seperti gelar acara Seminar Nasional Kelompok DPD RI dengan tema 'Urgensi Penataan DPD RI Dalam Amandemen UUD NRI Tahun 1945' kerja sama Kelompok DPD di MPR RI dengan Universitas Muhammadiyah dan beberapa akademisi.
Diskusi yang digelar di ballroom Hotel Kartika Chandra, Jakarta dihadiri pimpinan Kelompok DPD di MPR Prof. John Pieris, pimpinan Badan Pengkajian MPR Bambang Sadono, pimpinan DPP Muhammadiyah Hajriyanto Y. Thohari. Juga dihadiri Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof. Syaiful Bakhri, Rektor Universitas Kristen Indonesia Dr. Maruarar Siahaan, Rektor Uhamka Prof. Suyatno. Hadir pula para akademisi Universitas Nasional, Universitas Jayabaya, dan Universitas Pertahanan.
Dalam paparannya, Prof. John Pieris mengungkapkan bahwa DPD adalah lembaga yang memiliki legitimasi kuat, sebab anggotanya dipilih langsung oleh rakyat. Seperti anggota DPD Ginanjar mendapatkan 3,7 juta suara Jawa Barat, Ratu Hemas mendapatkan dua juta suara, dan anggota DPD lainnya juga sangat banyak mendapat dukungan suara.
"Itu adalah suara murni rakyat, tapi hanya memiliki fungsi-fungsi yang terbatas. Kita harus bertanggung jawab membawa aspirasi rakyat. Kalau kita tidak bisa maksimalkan peran kita setelah terpilih buat apa DPD ada. Pantas saja muncul celetukan bubarkan saja DPD. Kalau sampai terjadi maka kita akan kembali ke sistem unicameral artinya kembali ke sentralisme politik," jelasnya.
Diutarakan John Pieris, urgensi penataan kewenangan konstitusional DPD dimaksudkan supaya rakyat Indonesia bisa menciptakan paradigma baru dalam rangka check and balances mechanism.
Ketua Badan Pengkajjan MPR RI Bambang Sadono menambahkan bahwa urgensi penataan DPD sudah sejak lama dikumandangkan dan dikaji. Berdasar Keputusan MPR RI Nomor 4/MPR/2014 tentang Rekomendasi MPR RI Masa Jabatan 2009-2014, antara lain perlunya penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan UUD 1945.
"Dalam konteks penataan, DPD adalah salah satu lembaga dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang perlu ditata. Lalu kami lakukan pengkajian dan serap aspirasi masyarakat bertemu dengan berbagai elemen masyarakat termasuk akademisi, tokoh masyarakat dan daerah, hampir seluruhnya setuju penataan dan penguatan DPD," ujarnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: