Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia lebih dulu dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin lalu (19/9). Yudi dan Fary diperiksa untukperkara tersangka Andi Taufan Tiro (ATT), Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN di Komisi V.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Fary Djemy Francis (FDF) hadir memenuhi panggilan KPK pada pukul 10 pagi. "Saksi FDF diperiksa untuk tersangka ATT," katanya.
Menjelang sore, Fary keluar dari gedung KPK. Ia mengaku diperiksa penyidik soal rapat setengah kamar. "Ini kan (bersaksi) untuk (perkara) Andi Taufan Tiro. Soal pertemuan setengah kamar, sudah disampaikan," ujarnya.
Ditanya soal ancaman Komisi V tidak akan menyetujui angÂgaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) jika tak diberi proÂgram aspirasi, Fary membantah. "Nggak ada itu," ujarnya.
Fary bungkam ketika ditanya soal jatah proyek Rp 450 miliar untuk dirinya.
Priharsa membenarkan, Fary dimintai keterangan soal rapat setengah kamar Komisi V denÂgan pejabat Kementerian PUPR. "Yang bersangkutan dikonfirÂmasi mengenai pertemuan rangÂkaian peristiwa yang berujung pada kesepakatan dana aspirasi," ungkap Priharsa.
Rapat setengah kamar itu hanya dihadiri pimpinan Komisi V, para kapoksi dan pejabat Kementerian PUPR. Rapat berlangsung Senin (14/9/2015), jam 10 pagi di ruang Sekretariat Komisi V.
Rapat itu akhirnya menyetujui usulan program aspirasi anggota Komisi V di Kementerian PUPR. Anggota biasa akan mendapat program aspirasi berupa proyek senilai Rp 50 miliar. Kapoksi Rp 100 miliar. Sedangkan pimpinan komisi Rp 450 miliar.
Ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, pejabat Kementerian PUPR membenarkan perÂnah dipanggil untuk menghadiri rapat setengah kamar membahas program aspirasi.
Mengenai adanya ancaman Komisi V kepada Kementerian PUPR terungkap dalam persidanÂgan perkara Damayanti Wisnu Putranti di Pengadilan Tipikor Jakarta. Damayanti menyebutÂkan, pimpinan Komisi V meminta Kementerian PUPR menyetujui program aspirasi. Jika tidak, pimpinan komisi mengancam bakal mempersulit pembahasan anggaran Kementerian PUPR.
Dalam pemeriksaan kemarin, Fary juga ditanya soal surat kepada pejabat Kementerian PUPR mengenai permintaan program aspirasi. Surat ditulis tangan di atas kertas tanpa kop dan ditandatangani Fary.
Surat ini pernah diperlihatkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebagai barang bukti dalam persidangan perkara Damayanti. Fary mengakui surat itu.
Dalam persidangan itu, JPU KPK juga memperlihatkan satu bundel dokumen rekap usulanprogram aspirasi anggota Komisi V yang ditempatkan di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara. Di dalamnya tertera judul program aspirasi, nilai proyek, nama angÂgota Komisi V serta kodenya.
Di dokumen itu, Fary disebutkan mendapat 3 paket proyek senilai Rp 15 miliar dengan kode P1. Lazarus (wakil ketua komisi) kode P2 dapat 7 paket proyek senilai Rp 359 miliar. Michael Wattimena (wakil ketua) kode P4 dapat 6 paket senilai Rp52 miliar. Yudi Widiana (wakil ketua) kode P5, dapat 3 paket senilai Rp 144,9 miliar.
Sementara kapoksi yang dapat program aspirasi adalah Andi Taufan Tiro (F-PAN) senilai Rp 170 miliar dengan kode 5E, Musa Zainudin (F-PKB) Rp250 miliar kode 6B dan Fauzih Amro (F-Hanura) Rp 49 miliar kode 10A.
Kilas Balik
DWP Dapat Info Jatah Program Aspirasi Dari Kapoksi HanuraKPK memeriksa Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Hanura di Komisi V DPR, Fauzih Amro mengenai proyek jatah anggota dewan di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX.
"Diperiksa sebagai saksi unÂtuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Andi Taufan Tiro adalah Kapoksi PAN di Komisi V DPR. Ia menjadi tersangka kasus jual-beli proyek jalan jatah angÂgota DPR di BPJN IX Maluku-Maluku Utara.
Pemeriksaan terhadap Fauzih untuk menggali keterangan mengenai rapat "setengah kamar" dengan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumaha Rakyat (PUPR). Disebut "setenÂgah kamar" karena tak melibatkan seluruh anggota Komisi V. Rapat hanya dihadiri pimpinan Komisi V dan para kapoksi.
Rapat itu dilakukan Senin, 15 September 2015 itu membahas soal jatah program aspirasi bagi anggota dewan. Anggota biasa mendapat program aspirasi berbentuk proyek senilai Rp 50 miliar. Kapoksi Rp 100 miliar. Sedangkan pimpinan komisi Rp 450 miliar.
"Siapa saja yang ikut dalam pertemuan itu. Nanti arahnya ke sana. Akan diperiksa satu-persatu," kata Yuyuk.
"Timing-nya nanti ditentukan oleh penyidik," lanjut Yuyuk.
Sebelumnya, KPK telah meÂmanggil dan memeriksa Kapoksi PDIP di Komisi V, Yoseph Umar Hadi.
Fauzih pernah dipanggil untuk menjadi saksi perkara Damayanti Wisnu Putranti (DWP), anggota Komisi V dari PDIP.
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Damayanti bersaksi pernah mengikuti pertemuan di ruang Fauzih bersama anggota Komisi V lainnya. Dalam pertemuan itu, Fauzih menjelaskan jatah program aspirasi untuk anggota biasa Rp 50 miliar, sedangkan kapoksi Rp 100 miliar.
Damayanti juga mengungÂkapkan pimpinan Komisi V meminta Kementerian PUPR menyetujui program aspirasi yang diajukan anggota Komisi V. Jika tidak, pimpinan Komisi V mengancam akan memperÂsulit pembahasan anggaran Kementerian PUPR di RAPBN 2016 sebesar Rp 104 triliun
"Kalau Kementerian PUPR tidak bisa menampung permintaan Komisi V, sebagai kompensasi penandatanganan R-APBN tidak akan dilakukan. Pimpinan tidak mau melanÂjutkan rapat dengar pendapat dengan Kementerian," ungkap Damayanti.
Masih menurut Damayanti, awalnya pimpinan Komisi V mengajukan program aspirasi sebesar Rp 10 triliun. Kemudian angkanya turun menjadi Rp 7 triliun, Rp 5 triliun hingga akhÂirnya disepakati Rp 2,8 triliun. Program itu akan ditempatkan di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.
Sejumlah anggota Komisi V kemudian menempatkan program aspirasinya di BPJN IX Maluku-Maluku Utara. Damayanti mendapat jatah proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu. Nilai proyeknya Rp 41 miliar dengan kode 1E.
Belakangan, Damayanti menÂjual proyek itu kepada Abdul Khoir, Dirut PT Windhu Tunggal Utama (WTU). Ia mendapat fee 328 ribu dolar Singapura.
Damayanti ditangkap KPK setelah menerima duit Khoir leÂwat dua stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Dari penangkapan Damayanti, KPK melebarkan penyidikan. Hasilnya, komisi antirasuah itu menetapkan Budi Supriyanto, anggota Komisi V dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro, Kapoksi PAN sebagai tersangka kasus yang sama.
Budi dan Taufan juga menjual proyek jatahnya di BPJN IX kepada Khoir. Budi mendaÂpat fee sebesar 305 ribu dolar Singapura. Sedangkan Taufan sekitar Rp 7 miliar. ***
BERITA TERKAIT: