Diperiksa Enam Jam Lebih, Irman Kenal Dengan Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan e-KTP

Selasa, 20 September 2016, 09:42 WIB
Diperiksa Enam Jam Lebih, Irman Kenal Dengan Tersangka
Foto/Net
rmol news logo KPK merampungkan pemeriksaan saksi, Irman, bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil-Kemendagri). Saksi diperiksa untuk tersangka Sugiharto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan KTP elektrik atau e-KTP.
 
Pelaksana Harian Kepala Biro (Plh Kabiro) Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan, penyidik telah merampungkan pemeriksaan saksi, Irman, ke­marin. Saksi diperiksa dalam kapasitas jabatannya selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri. "Setidaknya, saksi IM menge­tahui teknis pelaksanaan berikut pertanggungjawa­ban proyek ketika menjabat sebagai Dirjen Dukcapil," tuturnya.

Saksi disebutkan, memi­liki kompetensi mengawasi jalannya proyek pengadaan e-KTP yang menggunakan anggaran tahun 2011-2012. Atau paling tidak, saksi memiliki catatan maupun formulasi untuk memper­tanggungjawabkan pelak­sanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara Rp 2 triliun tersebut.

Dengan kata lain, penyidik beranggapan bahwa saksi memi­liki pengetahuan khusus tentang tata cara pelaksanaan proyek tersebut. "Dari mulai tahap perencanaan, tata cara lelang sampai alur pelaksanaan beri­kut penilaian pekerjaan proyek tersebut. Kita klarifikasi pada saksi," jelasnya.

Di luar upaya menggali bukti-bukti teknis tambahan, pemeriksaan saksi juga dituju­kan melengkapi berkas perkara tersangka Sugiharto. Yuyuk tak menyebutkan substansi pemer­iksaan secara spesifik.

Meski demikian, dalam pe­meriksaan tersebut tak tertu­tup kemungkinan, sebutnya, penyidik mengklarifikasi be­berapa keterangan yang per­nah disampaikan tersangka kepada penyidik. Termasuk di dalamnya, bagaimana saksi memberikan persetujuan atas pelaksanaan proyek yang di­lakukan tersangka bekas anak buahnya itu.

"Hal yang paling relevan adalah bagaimana hubungan dan kedekatan antara saksi dengan tersangka."

Yuyuk yang dikonfirmasi mengenai belum adanya pe­nahanan tersangka mengemu­kakan, pihaknya masih perlu menganalisis kondisi fisik ter­sangka. Keterangan sakit yang menjadi rujukan tersangka agar tak ditahan KPK, menjadi pegangan dan pertimbangan penyidik.

Selanjutnya, disinggung soal berlarutnya penuntasan perkara atas nama tersangka Sugiharto hingga dua tahun lebih, dia memastikan, pimpinan KPK sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut pada KPK. Sejumlah petunjuk pun telah diserahkan ke penyidik untuk dilengkapi.

Kekuranglengkapan bukti kasus ini, sambung Yuyuk, men­jadi pemicu buat penyidik untuk bekerja lebih ekstra. "Kasus ini rumit, diperlukan kecermatan agar tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum," jelasnya.

Yang jelas, langkah pimpinan KPK mengkonsultasikan dugaan kerugian negara dalam kasus ini sudah dilakukan. "Sudah. Sudah dikoordinasikan dengan BPKP."

Usai menjalani pemeriksaan selama enam jam lebih, saksi Irman mengaku kenal dengan tersangka yang pernah menjadi anak buahnya. Sugiharto dike­tahui pernah menjabat sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan. Bahkan saksi bilang, pernah ber­jumpa tersangka dalam sebuah kesempatan.

"Saya pernah lihat dia. Terakhir saya lihat udah kurus banget. Sakitnya saya nggak terlalu tahu juga. Mudah lupa katanya," bebernya, kemarin sore.

Dia tak menyangkal infor­masi bahwa dirinya mengeta­hui proyek pengadaan e-KTP. Secara tegas pria berkacamata itu menyatakan, seluruh rang­kaian dalam proyek itu sudah dilakukan secara proporsional. Jadi sebutnya, semuanya dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Sepanjang pengetahuan saya sudah dilakukan berdasarkan prosedur."

Diketahui, Sugiharto menyan­dang status tersangka pada 22 April 2014. Penetapan status tersangka dilakukan KPK pada masa kepemimpinan Abraham Samad. Sampai sejauh ini, KPK belum menetapkan tersangka lain. Sugiharto dituduh melang­gar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di­ubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Senada dengan Yuyuk, Ketua KPK Agus Raharjo menandas­kan, pihaknya sudah mengutus penyidik ke daerah-daerah. "Target penyidik ialah meli­hat, mempelajari spesifikasi, dan menginventarisir alat da­lam proyek pengadaan e-KTP, apakah sesuai atau tidak dengan dokumen proyek."

Kilas Balik
KPK Geledah Rumah Sekretaris Dirjen Dukcapil

Penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi yang diduga terkait penyelewengan proyek pengadaan e-KTP. Tak ayal, ge­pokan dokumen ikut disita dari penggeledahan tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan, penyidik KPK sempat menjemput Sekretaris Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drajat Wisnu Setyawan dari kantornya pada Rabu, 19 November 2014.

Drajat dibawa untuk ikut serta dalam penggeledahan di rumah­nya di kawasan Pamulang. "Iya, tadi penyidik bersama dengan Sesdirjen (Drajat) untuk meng­geledah rumahnya di kawasan Pamulang," ujar Priharsa ketika dikonfirmasi saat itu.

Priharsa mengatakan, peng­geledahan di rumah Drajat ber­langsung sejak pukul 20.00 WIBdan masih berlangsung hingga pukul 22.00 WIB.

Selain rumah Drajat, kata Priharsa, penyidik juga menggeledah satu rumah lainnya di kawasan tersebut. Namun, belum diketahui siapa pemilik rumah itu.

Sebelumnya, penyidik KPK juga sempat menggeledah Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata Nomor 17, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP di Kementerian Dalam Negeri dengan tersangka Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Namun, informasi soal penggeledahan tersebut, ke­tika itu dibantah oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Dodi Riatmadji. Menurut dia, keda­tangan penyidik KPK ke kan­tor Ditjen Dukcapil bermaksud bertemu Dirjen Dukcapil Irman. Pertemuan itu bertujuan memo­hon izin untuk membawa Drajat. "Mungkin penyidik meminta izin kepada Pak Irman untuk mem­bawa sekretarisnya," kata Dodi.

Dodi mengaku tidak tahu mak­sud penyidik KPK mengangkut Drajat. Ia memastikan, peny­idik hanya membawa Drajat. Penyidik tidak menggeledah ruangan atau mencari dokumen di kantor tersebut.

Diketahui, Drajat pernah beberapa kali diperiksa seba­gai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP di Kementerian Dalam Negeri dengan tersangka Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. Saat itu, jabatan Drajat adalah Kasubdit Identitas Penduduk Ditjen Dukcapil.

Kepala Biro Humas KPK saat dijabat Johan Budi menerangkan, nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 6 tril­iun. Konsorsium Perum Percetakan Negara RI merupakan pemenang tender proyek e-KTP yang nilainya Rp 6 triliun tersebut.

Atas data sebagai pelaksana proyek, KPK pun memang­gil Direktur Produksi Perum Percetakan Negara Rl (PNRI), Yuniarto untuk diperiksa seba­gai saksi. Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket e-KTP.

"Yang bersangkutan akan diperiksa jadi saksi untuk ter­sangka S," timpal Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa, 26 Januari lalu. Selain itu, KPK juga akan memeriksa bekas Direktur Keuangan, SDM, dan Umum Perum PNRI, Deddy Supriadi, sebagai saksi dalam kasus ini. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA