Peristiwa Jambo Keupok merupakan tragedi kemanuÂsiaan yang terjadi pada 17 Mei 2003 setelah penetapan Daerah Operasi Militer (DOM), sebeÂlum Darurat Militer di Aceh. Tragedi berdarah itu terjadi saat aparat TNI memburu anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Jambo Keupok, Kecamatan Kota Bahagia, Aceh Selatan. Dalam operasi itu 16 orang warga sipil tewas karena tertembak dan terbakar. Selain itu ada 21 orang yang jadi korban penyikÂsaan yang diduga dilakukan aparat TNI.
Pigai menyebutkan, penyeÂlidikan kasus ini dibuka kembali untuk menindaklanjuti temuan Komisioner Komnas HAM sebeÂlumnya periode 2007-2012. Saat itu komnas menerjunkan tim ad hoc untuk menyelidiki kasus tersebut. Hasilnya, ditemukan bukti permulaan yang bisa menÂjadi dasar penetapan peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. Komnas kemudian meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk mengumpulkan informasi lewat pemeriksaan awal (
assessment) medis para korban. Saat ini kasus itu dibuka dan dilanjutÂkan kembali oleh komisioner Komnas HAM saat ini. Berikut ini penjelasan Ketua Komnas Natalius Pigai terkait tindaklanÂjut dari perkara tersebut;
Dulu saat Komnas HAM periode 2007-2012 menerÂjunkan tim penyelidik apa saja pelanggaran yang berhasil ditemukan?Saya tidak hafal persisnya waktu itu.
Lalu untuk menindaklanjuti temuan itu, apa yang dilakuÂkan?Pada 2013, kami mengadakan rapat paripurna untuk membahas berbagai temuan Komnas HAM periode sebelumnya. Salah saÂtunya soal dugaan pelanggaran HAM pasca ditetapkan DOM di Aceh. Dari rapat itu disepakÂati, kalau Komisioner Komnas HAM, Otto Nur Abdullah yang bertugas memimpin Tim
Ad Hoc penyelidikan dugaan awal pelanggaran HAM di Jambo Keupok.
Siapa saja tim yang berada di bawah komandonya saat itu?Dia cuma dibantu oleh beÂberapa staf ahli yang berada di bawahnya. Tidak ada tim khusus yang dibentuk untuk menyelidiki kasus tersebut.
Kenapa?Sebab kan temuannya banyak, sehingga banyak yang harus ditelusuri. Jadi Pak Otto langÂsung turun ke sana.
Memang semua temuan periode sebelumnya harus ditindaklanjuti?Tidak. Hanya temuan-temuan yang punya indikasi kuat terdaÂpat pelanggaran, terutama jika kategorinya HAM berat. Lalu juga kalau masyarakat meminta untuk selidiki lagi, pasti akan kami turunkan tim guna menyeÂlidiki ulang.
Lalu apa hasil penyelidikan tim yang dipimpin oleh Pak Otto itu?Intinya, terdapat bukti perÂmulaan yang bisa menjadi dasar penetapan peristiwa tersebut seÂbagai pelanggaran HAM berat.
Anda tidak bisa mengungÂkapkan detail temuannya?Tidak bisa, karena saya kan tidak ikut menyelidiki. Pak Otto yang turun bersama timÂnya. Jadi lebih baik beliau yang menjelaskan.
Jika sudah ada bukti, buat apa direkomendasikan kepada LPSK?Itu prosedur. Berdasarkan kesepakatan kami dengan LPSK. Jika menemukan bukti pelangÂgaran HAM, kami menyerahkan nama-nama korbannya kepada mereka, untuk ditindaklanjuÂti. Jadi assessment medis itu fungsinya untuk menilai kelayaÂkan retribusi, kompensasi, dan rehabilitasi yang diperoleh oleh para korban.
Berarti akan ada ganti rugi?Jika LPSK beranggapan beÂgitu, ya mereka akan mendapatÂkannya. Mereka akan menentuÂkannya dalam rapat pleno.
Ganti ruginya berupa apa?Tergantung, itu disesuaikan dengan kebutuhan mereka.
Meski itu cuma keluarga, bukan korban peristiwanya langsung?Iya. Jika LPSK membuktikan kalau mereka benar keluarganya dan layak, pasti akan diberi ganti rugi. LPSK kan tidak hanya bertangggung jawab kepada korban, tetapi juga saksi. Artinya korban-korban tak langsung pun bisa, selama terbukti benar.
Masyarakat juga kalau merasa jadi korban pelanggaran HAM dan menginginkan ganti rugi bisa menyampaikannya kepada kami. Nanti akan kami selidiki dan jika memang ada dugaan kuat bahwa itu benar, akan kami rekomendasikan kepada LPSK untuk dibantu.
Penetapan ganti rugi itu buÂkannya harus melalui pengadilan?Iya. Jadi LPSK melakukan asÂsessment dan memutuskan akan memberi restitusi, rehabilitasi, dan kompensasinya. Kemudian keputusan tersebut diajukan ke pengadilan. Setelah pengadilan setuju, baru LPSK melaksanaÂkan keputusan tersebut. Komnas HAM sendiri hanya sampai tahap rekomendasi
Kasus ini kan sudah lama terjadinya, apakah ganti rugi tersebut tetap bisa diberikan?Bisa. Karena kan kasus pelangÂgaran HAM itu berbeda dengan tidak pidana biasa. Kasus pelangÂgaran HAM itu tidak ada masa kadarluarsanya. Jadi kapanpun tetap bisa ditindaklanjuti.
Apakah sudah terbukti akan ditindaklanjuti?Sudah. Komnas HAM itu suÂdah merekomendasikan hampir 700 orang korban, dan mereka sudah dibantu oleh LPSK.
Ada contoh kasus riilnya?Ada, yaitu Kasus peristiwa duÂgaan kejahatan kemanusiaan dan dugaan genosida 1965. Komnas GAM melalui penyelidikan pro justisia, berbasis pada undang undang nomor 26 tahun 2000 oleh Komnas HAM, telah dinyaÂtakan sebagai pelanggaran HAM berat. Pada saat penyelidikan pro justisia teridentifikasi ribuan korban. ***
BERITA TERKAIT: