WAWANCARA

Komjen Ari Dono Sukmanto: Setiap Anak Yang Dijajakan Diiming-imingi Uang Rp 150 Ribu Per Orang Oleh Pelaku

Kamis, 01 September 2016, 09:39 WIB
Komjen Ari Dono Sukmanto: Setiap Anak Yang Dijajakan Diiming-imingi Uang Rp 150 Ribu Per Orang Oleh Pelaku
Komjen Ari Dono Sukmanto/Net
rmol news logo Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri masih mengejar jaringan portitusi kaum gay, yang menjajakan anak di bawah umur. Pasalnya, mereka disinyalir berker­jasama dengan jaringan penyedia anak di bawah umur lainnya.

"Dari keterangan yang ada, mereka ada mucikari lain. Jadi ketika stok habis pelaku men­gontak mucikari lain. Makanya saat ini sedang kami telusuri," ujar Kepala Bareskrim Ari Dono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin.

Menurut Ari, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka AR. Pihaknya akan terus mengem­bangkan kasus tersebut untuk menjerat kemungkinan adanya tersangka lain.

"Sementara ini tersangkanya masih satu, karena kan yang di­tangkap saat itu hanya dia. Tapi kami akan kembangkan terus," ucap jendral bintang tiga ini.

Untuk diketahui, Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri mengungkap jaringan prostitusi, Selasa (30/8) lalu di sebuah hotel yang berada di kawasan Puncak, Jawa Barat. Jaringan yang diungkap yakni prostitusi anak-anak yang khusus disediakan kaum gay. Dalam penggerebekan di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung itu, penyidik mengamankan satu tersangka inisial AR(41) yang diketahui sebagai residivis. Berikut penjelasan lengkapnya;

Awal dari pengungkapan kasus ini seperti apa?
Awalnya Tim cybercrime Mabes Polri menemukan sebuah situs di halaman media sosial facebook, yang menjajakan anak laki-laki di bawah umur. Kemudian tim melakukan pe­nyamaran dan bergabung ke halaman tersebut. Setelah dirasa cukup dekat dan dipercaya, tim kemudian pura-pura melakukan pemesanan. Saat itu tim meme­san enam orang anak laki-laki.

Lalu?
Tim kemudian diberikan harga oleh pengelola halaman tersebut, yaitu Rp 1,2 juta rupiah per anak. Pengelola haman facebook itu meminta uang muka (DP), berupa setengah dari harga keseluruhan sebagai tanda jadi.

Pelaku meminta agar DP-nya ditransfer, sementara sisanya sepakat untuk dilunasi ketika bertemu. Tim pun mentranfer uang tersebut.

Setelah itu?
Pelaku kemudian mengajak bertemu di sebuah hotel di kawasan puncak Bogor, yang mung­kin dia rasa aman. Setelah ber­temu tersangka dan uang sisanya diberikan, tim lalu menggrebek pelaku dan mengamankan tujuh orang anak laki-laki di lokasi. Rata-rata usia mereka 13-17 tahun.

Bukannya tim hanya meme­san enam?
Iya, tapi pelaku membawa tujuh orang anak. Entah untuk apa.

Hasil pemeriksaan sejauh ini seperti apa?

Pelaku menyatakan memiliki stok 88 anak laki-laki untuk di­jajakan kepada kaum gay. Tapi kami belum tahu, anak â€" anak itu berada di mana atau siapa saja. Sebab tersangka ini kan mencari anaknya dari media sosial. Jadi tidak ada data tertulisnya.

Dari pengakuan tersangka, hanya mencari korban dengan menggunakan facebook?
Untuk saat ini tersangka ngakunya hanya pakai FB.

Konsumen dari para kor­ban ini kan kaum gay. Apakah anak-anak ini juga berasal dari kalangan sejenis?
Kami belum mendalami apak­ah mereka memang berasal dari komunitas tertentu atau tidak. Penyelidikan belum sampai sana. Pastinya setiap anak yang dijajakan ini diiming-imingi uang sebesar Rp 150 ribu per orang oleh si pelaku.

Modus perekrutannya han­ya dijanjikan uang?
Iya, sejauh ini setahu kami hanya uang. Tapi kami masih gali lagi soal cara perekrutan tersebut.

Apakah pihak kepiolisian sudah bertanya kepada anak-anak tersebut, kenapa mereka mau hanya dijanjikan uang sekecil itu oleh pelaku?
Belum. Saat ini mereka masih dalam penanganan medis.Cek darah sudah dilakukan.Berikutnya kami kami akan menginterview mereka. Interviewnya dilakukan di tempat lain yang tidak mengganggu psikologis mereka.

Tapi kalau untuk penyebab mengapa mereka mau kami duga karena masalah ekonomi dan pergaulan.

Anak â€" anak jaman sekarang di usia segitu kan ingineksis dan tampil keren. Nah untuk itu kan dibutuhkan uang, makanya mereka mau.

Selain pelaku, apakah sudah ada yang ditangkap?
Belum, saat ini baru satu pelaku itu. Konsumennya juga belum kami temukan.

Puncak itu kan daerah wisata, apakah ada dugaan pelanggannya banyak berasal dari kalangan wisatawan?
Untuk saat ini kami tidak memiliki dugaan ke arah sana. Sebab itu kan hanya tempat ber­temu tim kami dengan pelaku. Kalau dengan pelanggan lainnya kan bisa jadi di tempat lain. Jadi tidak bisa disimpulkan begitu.

Apakah sebelumnya ke­polisian pernah menemukan tindak kejahatan serupa?
Perdagangan anak di bawah umur kami sering temukan. Tapi kalau untuk menjajakan anak laki-laki baru sekali ini. Cyberpatrol kan tiap hari.

Pelaku kemudian akan dikenakan pasal apa?
Rencanaya pelaku akan dikenakan pasal berlapis, yaitu ITE, Human Trafficking, Perlindungan Anak, dan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA