Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Sardjono Turin menerangkan, dua terÂsangka yang ditahan kemarin, berinisial AS dan MI. AS merupaÂkan staf pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan. Sedangkan MI adalah pihak swasta yang mengakui aset Pemprov DKI yang disengketakan sebagai miliknya.
"MI juga yang menjual lahan milik Pemprov DKI di Permata Hijau di bawah harga pasaran," katanya. Dia membeberkan, MI berperan signifikan dalam mengambil alih aset Pemprov DKI sekaligus menjual pada pihak lain. Akibat tindakannya tersebut, jaksa menduga negara mengalami kerugian senilai Rp 150 miliar.
Diminta menjelaskan kronologitindak pidana korupsi kasus itu, bekas penyidik KPK itu memaparkan, "MI awalnya mengajukan sertipikat kepemiliÂkan lahan. Dia menemui AS staf di BPN yang bertugas menerÂbitkan sertipikat."
Pengurusan surat-surat atas lahan seluas 2.975 meter persegi itu dilakukan tersangka pada 2013. Tersangka, sebut Sardjono, menyatakan sebagai ahli waris yang sah dari lahan tersebut.
Tersangka pun mengurus surat ahli waris ke kelurahan. Lewat surat keterangan tersebut, MI pun mengajukan sertipikat ke BPN Jakarta Selatan. Anehnya, begitu sertipikat hak milik terbit, MI menjual lahan itu dengan harga Rp 38 miliar.
Padahal, lanjut Sardjono, lahanyang dijualnya itu sejak 1996 sudah diserahkan pengemÂbang ke Pemprov DKI sebagai lahan Fasum dan Fasos.
Atas tindakan MI, penyidik Kejaksaan menelusuri, siapa pihak yang diduga ikut membantu kejahatan MI.
Pada penyidikan, jaksa menemukan peran AS yang memprosespengajuan surat kepemilihan lahan tanpa melakukan pengeceÂkan ke lokasi dengan alasan ada keterangan dari lurah.
"Sertipikat selesai langsung dijual senilai Rp 38 miliar. Padahal hitung-hitungan kami dengan harga di sana permeter Rp 40-50 juta sekitar Rp 150 miliar. Jadi kami taksir keruÂgian negara Rp 150 miliar," ucapnya.
Dikemukakan Sarjono lagi, dalam kasus ini pihaknya telah menahan tersangka. Dia belum bersedia memaparkan secara spesifik mekanisme penyerahan lahan serta pengalihan lahan tersebut oleh tersangka.
"Kita masih kembangkan kasusnya. Nanti setelah selesai penyidikannya akan disampaiÂkan apa saja peran signifikan tersangka kasus ini." Menjawab pertanyaan kemungkinan adanya tersangka lainnya, dia menanÂdaskan hal itu sangat terbuka.
Sebelumnya, pada kasus ini tersangka MI yang bernama lengÂkap M Irfan bertindak sebagai calo atau makelar tanah. Sedangkan tersangka AS adalah Agus Salim merupakan bekas Ketua Tim Pengukuran Tanah pada Kantor Dinas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan.
"Sejak awal diduga sudah terjadi konspirasi. Nah, kita berusaha memastikan apa dan bagaimana konspirasi itu terjadi."
Kilas Balik
Berstatus Saksi, Gubernur Ahok Diperiksa
Bareskrim memeriksa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia diperÂiksa sebagai saksi perkara dugÂaan korupsi pembelian lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat Rp 658 miliar.
Kepala Bidang Humas (KabidHumas) Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menerangkan, pemeriksaan perkara dugaan korupsi pembelian laÂhan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sedang dilakuÂkan penyidik. "Penyidik masih mengumpulkan bahan dan ketÂerangan tentang dugaan korupsi tersebut," katanya.
Untuk keperluan melengkapi berkas perkara tersebut, penyidik pun memanggil dan memeriksa saksi Ahok. "Hari ini saksi Gubernur DKI dimintai keterangan. Saksi-saksi lainnya pun sudah dan akan didalami keterangannya," ucap bekas Kapolda Banten tersebut.
Boy yang diminta menjelasÂkan materi pemeriksaan Ahok, mengaku belum mengetahui hal tersebut. Senada dengan Boy, Direktur III Tindak Pidana Korupsi (Dir III) Tipikor Bareskrim Brigadir Jenderal AWiyagus mengemukakan, penyidik belum menetapkan tersangka kasus ini.
"Kita masih mengumpulÂkan dokumen dan keterangan untuk melengkapi bukti-bukti perkara ini," tuturnya. Dia pun belum bersedia memaparkan substansi pemeriksaan Ahok berikut bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidiknya. "Kita tuntaskan dulu tahapan-tahapan pemeriksaannya. Nanti hasilnya akan disampaikan. Tunggu biar kita bekerja dulu," jawab beÂkas Kepala Bidang Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK ini saat disoal mengenai dugaan penyelewengan oleh sejumlah oknum Dinas Perumahan DKI.
Intinya, tegas dia, semua pihak yang diduga mengetahui proses pengalihan lahan di Cengkareng Barat akan dimintai keterangan.
Sementara saksi Ahok mengaÂtakan, pada pemeriksaan hampir empat jam, kemarin, dia diminta menjawab empat pertanyaan oleh penyidik. "Pertanyaan inti sih ada empat ya," jabarnya usai diperiksa.
Keterangan yang disampaikan berhubungan dengan seluk-beluk dan proses pembelian lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Nominal dana yang dikeluarkan Pemprov DKI untuk membeli lahan senilai Rp 658 miliar.
Intinya, kata bekas politisi Partai Gerindra itu, proses pembeÂlian lahan di Cengkareng diduga sarat penyelewengan, termasuk gratifikasi kepada oknum pejabat yang mengurus pengambilalihan lahan tersebut. Dia pun siap menÂdukung kepolisian dalam menyeÂlesaikan persoalan tersebut.
Disampaikan, sepanjang pengetahuannya, pemeriksaan kepolisian masih berkutat pada saksi-saksi pelapor. "Kita mengajukan ada dugaan pemalsuandokumen. Kita ajukan ke Bareskrim," katanya.
Dokumen-dokumen yang disertakan dalam laporan antara lain, teknis pembahasan rencana pembelian lahan, mekanisme pembelian, dokumen pengaliÂhan hak yang diregister pejabat daerah dari tingkat kelurahan, kecamatan, Walikota, Badan Pertanahan, Dinas Perumahan, notaris yang mengurusi pengaÂlihan lahan, sampai pada dokuÂmen skema pembayaran lahan tersebut. ***
BERITA TERKAIT: