Sudah Waktunya Konspirasi Bisnis Narkoba Dibongkar

Dukung Haris Azhar Soal Pengakuan Freddy Budiman

Kamis, 11 Agustus 2016, 09:06 WIB
Sudah Waktunya Konspirasi Bisnis Narkoba Dibongkar
Foto/Net
rmol news logo Tulisan yang dipublikasikan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, soal pengakuan terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, ternyata berbuntut panjang.
 
Haris dilaporkan TNI, Polri, dan BNN ke Bareskrim Mabes Polri karena dinilai melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kini, kasus ini dihentikan sementara oleh Polri. Sementara kalangan akademisi menilai, yang dialami Haris ada­lah sesuatu yang wajar karena yang bersangkutan berusaha mengungkap kebenaran.

Advokat senior sekaligus guru besar hukum Melbourne University, Todung Mulya Lubis mengatakan, langkah yang dilaku­kan koordinator Kontras, Haris Azhar, memiliki kemiripan den­gan langkah aktivis HAM Munir Said Thalib dalam menyuarakan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

"Haris itu seperti Munir. Saat itu, Munir bicara soal penculikan saat kekuasaan Soeharto. Orang seperti Munir tidak ada takutnya," ujarnya dalam diskusi publik di Kampus Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera, Jakarta.

Todung menerangkan, tes­timoni Freddy Budiman soal dugaan keterlibatan aparat da­lam bisnis narkotika adalah informasi publik. Bahkan, sejak dahulu bisnis narkotika kerap melibatkan oknum pejabat. Pasalnya, bisnis narkotika ada­lah bisnis yang menghasilkan uang banyak.

"Karena itu, sudah waktunya konspirasi bisnis narkoba harusdibongkar. Jadi orang-orang seperti Haris harus dilindungi karena memberikan informa­si," katanya.

Todung melihat, sebagai se­orang aktivis, Haris dianggap merupakan sosok pengacara yang bekerja untuk kepentingan publik. Berdasarkan kode etik advokat Pasal 3 huruf b dan c, tindakan Haris dimaksudkan untuk kepentingan umum, kea­dilan, dan bukan untuk kepentingan materil.

Pengajar STH Jentera, Chandra M Hamzah menyebutkan, apa yang dilakukan Haris Azhar sama seperti Teten Masduki dan rekan-rekan ketika membongkar kasus korupsi melalui Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Munir yang berjuang untuk ke­manusiaan melalui Kontras.

"Tindakan Haris juga meru­pakan bagian dari upaya untuk mendukung kebijakan Presiden Jokowi yang ingin memberantas peredaran narkoba," imbuhnya.

Pengajar STH Jentera, Asfinawati menambahkan, berdasar­kan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Haris tidak harus mengikuti prosedur hukum dalam menyam­paikan informasi. Dia menilai, publikasi testimoni Freddy yang dilakukan Haris berkaitan dengan kepentingan publik.

"Haris sedang menjalankan sebuah bantuan hukum untuk sebuah kebijakan yang harus diadvokasi," katanya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana menyebutkan, pelaporan Haris Azhar ke Bareskrim itu merupakan reaksi yang salah. Seharusnya aparat penegak hukum bisa mendalami terlebih dulu informasi yang diungkap Haris tersebut.

Sebelumnya, Koordinator Kontras, Haris Azhar, dilaporkan ke polisi oleh tiga lembaga yang terdiri dari Sub Direktorat Hukum BNN dengan Laporan Polisi bernomor 765/VIII/Bareskrim Polri/2016, Badan Pembina Hukum TNI dengan nomor 766/VIII/Bareskrim Polri/2016, dan Divisi Hukum Polri dengan nomor 767/VIII/Bareskrim Polri/2016 atas kesaksian Freddy Budiman yang dipublikasikan Haris melalui me­dia sosial. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA