Haris dilaporkan TNI, Polri, dan BNN ke Bareskrim Mabes Polri karena dinilai melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kini, kasus ini dihentikan sementara oleh Polri. Sementara kalangan akademisi menilai, yang dialami Haris adaÂlah sesuatu yang wajar karena yang bersangkutan berusaha mengungkap kebenaran.
Advokat senior sekaligus guru besar hukum Melbourne University, Todung Mulya Lubis mengatakan, langkah yang dilakuÂkan koordinator Kontras, Haris Azhar, memiliki kemiripan denÂgan langkah aktivis HAM Munir Said Thalib dalam menyuarakan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
"Haris itu seperti Munir. Saat itu, Munir bicara soal penculikan saat kekuasaan Soeharto. Orang seperti Munir tidak ada takutnya," ujarnya dalam diskusi publik di Kampus Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera, Jakarta.
Todung menerangkan, tesÂtimoni Freddy Budiman soal dugaan keterlibatan aparat daÂlam bisnis narkotika adalah informasi publik. Bahkan, sejak dahulu bisnis narkotika kerap melibatkan oknum pejabat. Pasalnya, bisnis narkotika adaÂlah bisnis yang menghasilkan uang banyak.
"Karena itu, sudah waktunya konspirasi bisnis narkoba harusdibongkar. Jadi orang-orang seperti Haris harus dilindungi karena memberikan informaÂsi," katanya.
Todung melihat, sebagai seÂorang aktivis, Haris dianggap merupakan sosok pengacara yang bekerja untuk kepentingan publik. Berdasarkan kode etik advokat Pasal 3 huruf b dan c, tindakan Haris dimaksudkan untuk kepentingan umum, keaÂdilan, dan bukan untuk kepentingan materil.
Pengajar STH Jentera, Chandra M Hamzah menyebutkan, apa yang dilakukan Haris Azhar sama seperti Teten Masduki dan rekan-rekan ketika membongkar kasus korupsi melalui Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Munir yang berjuang untuk keÂmanusiaan melalui Kontras.
"Tindakan Haris juga meruÂpakan bagian dari upaya untuk mendukung kebijakan Presiden Jokowi yang ingin memberantas peredaran narkoba," imbuhnya.
Pengajar STH Jentera, Asfinawati menambahkan, berdasarÂkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Haris tidak harus mengikuti prosedur hukum dalam menyamÂpaikan informasi. Dia menilai, publikasi testimoni Freddy yang dilakukan Haris berkaitan dengan kepentingan publik.
"Haris sedang menjalankan sebuah bantuan hukum untuk sebuah kebijakan yang harus diadvokasi," katanya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana menyebutkan, pelaporan Haris Azhar ke Bareskrim itu merupakan reaksi yang salah. Seharusnya aparat penegak hukum bisa mendalami terlebih dulu informasi yang diungkap Haris tersebut.
Sebelumnya, Koordinator Kontras, Haris Azhar, dilaporkan ke polisi oleh tiga lembaga yang terdiri dari Sub Direktorat Hukum BNN dengan Laporan Polisi bernomor 765/VIII/Bareskrim Polri/2016, Badan Pembina Hukum TNI dengan nomor 766/VIII/Bareskrim Polri/2016, dan Divisi Hukum Polri dengan nomor 767/VIII/Bareskrim Polri/2016 atas kesaksian Freddy Budiman yang dipublikasikan Haris melalui meÂdia sosial. ***
BERITA TERKAIT: