Surat tertanggal 14 Februari 2026 itu berisi permohonan atensi dan peninjauan ulang terhadap putusan Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jateng.
Dikutip dari
Kantor Berita RMOLJateng, Sabtu, 21 Februari 2026, Manajer PSIR, Rasno, menyatakan pihaknya mempertanyakan legalitas pembentukan Komdis di tingkat regional yang dinilai harus sesuai Statuta PSSI, terutama terkait prinsip independensi dan mekanisme konstitusional.
PSIR menilai jika terdapat ketidaksesuaian dalam pembentukan badan yudisial tersebut, maka putusan yang dihasilkan berpotensi cacat formil.
Ketua Umum PSIR, Nur Hasan, menegaskan langkah ini sebagai upaya menjaga integritas dan meminta keadilan dari PSSI Pusat.
Sebelumnya, Komdis PSSI Jateng melalui Surat Putusan Nomor 103/KD.L4/PSSI.JTG/II/2026 menjatuhkan sanksi diskualifikasi kepada PSIR dari Liga 4 Jateng musim 2025/2026.
Sanksi dijatuhkan setelah terjadi kerusuhan, invasi lapangan, serta aksi kekerasan terhadap wasit pada laga semifinal leg kedua melawan Persak Kebumen di Stadion Krida, 12 Februari 2026. Selain dicoret dari kompetisi, PSIR juga didenda total Rp50 juta.
BERITA TERKAIT: