Demikian disampaikan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, kepada wartawan saat ditemui di kawasan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Sebenarnya keputusannya itu harusnya keputusan dari Menteri Agama. Namun, kami memahami bahwa Menteri Agama saat ini masih bergulat dengan persiapan untuk penyelenggaraan ibadah haji," kata Fadlul, dikutip Sabtu, 8 Februari 2025.
Meski belum diputuskan, lanjut Fadlul, BPKH telah melakukan survei mengenai kemampuan membayar calon jemaah.
Hasilnya menunjukkan bahwa angka Rp35 juta masih dalam batas kemampuan sebagian besar calon jemaah.
"Kami sudah melakukan survei, makanya keluar angka 35 juta (rupiah) itu sudah dengan survei. Dengan survei hasil kemampuan, jadi ada namanya
ability to pay dari masing-masing daerah," jelasnya.
Keputusan akhir mengenai kenaikan setoran awal akan ditentukan melalui kesepakatan antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI.
BERITA TERKAIT: