Jailani bersaksi untuk terdakÂwa Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Dalam kesaksiannya, Jailani mengungkap perannya sebagai perantara suap ke angÂgota Komisi V DPR.
Jailani mengatakan, sekitar November pernah dihubungi Abdul Khoir yang menjelaskan ada tiga paket proyek jalan di Maluku senilai Rp 150 miliar. "Katanya kalau dari kode, itu punya PKB, punya Pak Musa (Zainuddin)," kata Jailani.
Ia menambahkan, Abdul Khoir kemudian meminta dipertemuÂkan dengan Musa Zainuddin. Tujuannya, agar Abdul Khoir biÂsa mendapatkan paket pekerjaan tersebut. "Tidak cuma (untuk) sendiri, nanti dibagi-bagi. Saya diminta tolong biar bisa hubungi Pak Musa," ujar Jailani.
Namun, ia mengaku tak perÂnah mempertemukan Musa dengan Abdul Khoir.
Abdul Khoir melalui stafnya, Erwantoro lalu menitipkan uang
fee kepada Jailani untuk Musa. Uang itu diserahkan bertahap pada November 2015. "Total untuk Pak Musa Rp 8 miliar saya terima. Sekitar lima hingga enam kali dan semuanya
cash," ujarnya.
Jailani mengatakan, menerima uang dari Abdul Khoir sebanyak Rp 12 miliar untuk diberikan keÂpada Musa dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro. "Untuk Pak Musa dan Andi Taufan Tiro 8 (Rp 8 miliar) Pak Musa dan 4 (Rp 4 miliar) Pak Andi," jelas Jailani.
Dia mengatakan, uang Rp 8 miliar untuk Musa diberikan agar bisa memberikan tiga proyek seÂnilai Rp 150 miliar. "Tapi, sama Pak Musa cuma diokein Rp 100 miliar," kata Jailani.
Sedangkan uang buat Andi, lanjut Jailani, diserahkan untuk pekerjaan dana aspirasi.
Jailani tidak langsung memÂberikan duit dari Abdul Khoir ke Musa. Namun, diberikan melalui orangnya Musa. "Dia (Musa) sampaikan ada orang saya, ini ada nomor teleponnya kamu catat. Dia sempat menyebut orangnya tapi saya tidak ingat," ujar Jailani.
Kemudian, ia menyerahkan uang di Jalan Duren Tiga Timur, Jakarta Selatan. "Saya janjian di situ," ungkapnya.
Uang diserahkan di area parkir sekitar pukul 9.00 senilai Rp 7 miliar. Sedangkan sisa Rp 1 milÂiar diberikan untuk Jailaini.
Penyerahan duit untuk Andi Taufan juga dilakukan bertaÂhap. Menurut Jailani, pertama diberikan langsung ke Andi Taufan di pinggir jalan kawasan Kalibata, pada pukul 2.00 dini hari. "Tahap pertama Rp 2 miliar," sebut Jailani.
Dalam surat dakwaan Abdul Khoir, Musa dan Andi Taufan Tiro disebut menerima duit dari Abdul Khoir. Untuk mendapÂatkan proyek peningkatan dan pembangunan jalan Wayabula-Sofi Trans Seram Maluku, Abdul Khoir membayar Audi Taufan Tiro Rp 7 miliar
Uang diserahkan bertahap lewat Jailani pada 9 November 2015 di sekitar Blok M Jakarta Selatan. Jumlahnya 206.718 dolar Singapura. Berikutnya pada 12 November 2015 sebesar 205.128 dolar Singapura, hingga hampir genap Rp 1,9 miliar.
Akhir November 2015, Andi kembali meminta Rp 800 juta. Abdul Khoir menyanggupi meÂnyerahkan Rp 500 juta dulu. Terakhir, Andi menerima uang dari Abdul Khoir Rp 1,5 miliar pada 1 Desember 2015. Total uang diterima Andi Rp 6,1 miliar.
Sedangkan, Untuk mendapatÂkan proyek Jalan Piru-Waisala Trans Seram senilai Rp 107,76 miliar, Abdul Khoir "membeli" dari Musa. Abdul Khoir membaÂyar Musa Rp 8 miliar.
Pada 16 November 2015, Erwantoro menyerahkan Rp 2,8 miliar dan 103.780 dolar Singapura lewat Jailani di parkiran Blok M Square, Melawai.
Penyerahan kedua, juga lewat Jailani Rp 2 miliar dan 103.509 dolar Singapura di parkiran kanÂtor PT Windu Tunggal Utama, Jakarta Selatan.
Penyerahan ketiga, Abdul Khoir memerintahkan Erwantoro menukar Rp 1,2 miliar menÂjadi 121.088 dolar Singapura. Penyerahan di Food Hall Mal Senayan City.
Kilas Balik
Bongkar Praktik Suap Di DPR, Damayanti Minta Perlindungan Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti meÂminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK).
Kuasa hukum Damayanti, Hermawan Pamungkas mengatakan, Damayanti kooperatif menjalani proses hukum. "Ia memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya," katanya.
Saat menjadi saksi di perÂsidangan Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, Damayanti membongkar praktik
fee proyek di Komisi V DPR. Ia juga menyebut sejumlah nama anggota DPR yang terlibat kasus suap proyek jalan Trans Seram di Maluku.
"Sebagai saksi kasus ini, Damayanti perlu mendapat perÂlindungan dari kemungkinan tekanan dan ancaman," imbuh Hermawan.
Namun hingga kini, LPSK belum memberikan jawaban atas permohonan perlindungan itu. "Kita nunggu jawaban dari LSPK," ujarnya.
Ketua LSPK Abdul Haris Semendawai mengatakan meÂmantau proses hukum terhadap Damayanti. Saat ini, politisi PDIP itu masih menjalani penyidikan di KPK.
LSPK, lanjut dia, belum meÂmasukkan Damayanti sebagai saksi yang perlu dilindungi. Pihaknya baru turun tangan jika Damayanti mulai mendapat ancaman. "Kita berikan status perlindungan sesuai dengan keÂbutuhan pemohonan," katanya.
Sebelumnya, Damayanti menÂgajukan diri sebagai
justice colÂlaborator (JC). Surat permohoÂnan ke KPK telah disampaikan Januari lalu.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, KPK masih mengembangkan kasus Damayanti.
"Sampai saat ini, kita masih memonitor konsekuensi DWP. Kita juga mengembangkan perkara ini ke pihak-pihak lainÂnya," katanya.
Lantaran itu, menurut Yuyuk, terlalu dini jika KPK memberiÂkan status
justice collaborator kepada Damayanti. "Kita lihat apakah dalam perkembanganÂnya, tersangka konsisten atau tidak dengan keterangannya," ujarnya.
Lazimnya, seorang tersangka ditetapkan sebagai
justice colÂlaborator di tahap akhir perÂsidangan perkaranya. KPK akan memantau pemohon selama di persidangan. "Apakah layak menyandang status justice colÂlaborator atau tidak," katanya.
Tersangka yang dianggap layak menjadi justice collaboÂrator akan diperingan tuntutan hukumannya.
Saat bersaksi untuk perkara Abdul Khoir, Damayanti menÂgatakan setiap anggota Komisi V DPR mendapat jatah proyek infrastruktur Rp 50 miliar. "(Proyek) saya nilainya Rp 41 miliar," akunya.
Pertemuan membahas jatah proyek untuk anggota Dewan itu dihadiri empat pimpinan Komisi V. Di antaranya Ketua Komisi Fary Djemi Francis dan Wakil Ketua Komisi Michael Wattimena.
"Anggota yang saya lihat ada Pak Bakri (Ahmad Bakri/PAN), Musa (Musa Zainuddin/PKB), saya, Budi (Budi Supriyanto/Golkar), Yoseph Umar Hadi (PDIP), Sukur Nababan (PDIP)," beber Damayanti. ***
BERITA TERKAIT: