Imigrasi Belum Diberitahu Keberadaan Samadikun

Terpidana Kasus BLBI Ditangkap

Senin, 18 April 2016, 09:11 WIB
Imigrasi Belum Diberitahu Keberadaan Samadikun
foto:net
rmol news logo Kejaksaan Agung sudah memberitahukan penangkapan komisaris utama Bank Modern Samadikun Hartono kepada Imigrasi. Namun keberadaan terpidana kasus penyelewengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu belum diungkap.

"Iya, sudah ada komunikasi (dari kejaksaan soal penang­kapan Samadikun Hartono) itu," kata Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Heru Santosa.

Heru mengaku belum diberi­tahu keberadaan Samadikun saat ini. "Kalau itu tanyakan saja ke jaksanya," katanya.

Menurut Heru, tak mudah membawa pulang orang yang be­rada di luar negeri. "Negara lain kan aturan sendiri," ujarnya.

Hingga tadi malam, pejabat Kejaksaan Agung tak ada yang bisa dikonfirmasi mengenai ke­beradaan Samadikun.

Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo menyebutkan, Samadikun yang buron se­jak 2003 telah ditangkap di Cina. Tim Pemburu Koruptor sedang mengupayakan pemu­langannya.

"Dalam proses ya (pemu­langan). Under control. Semua dalam proses, ini kan tim pem­buru koruptor dengan kita yang bekerja itu," ujarnya.

"Jadi tidak semudah ditang­kap di negara sendiri. Misalnya saja seperti bupati yang ditang­kap di Kamboja, itu kan tim yang bekerja. Jadi kerja sama dengan semua pihak," kata Prasetyo.

Jaksa Agung menegaskan, Samadikun tidak menyerahkan diri, tapi ditangkap. Jajarannya telah melakukan pemantauan, sebelum akhirnya menangkap terpidana kasus BLBI itu.

"Kalau dia menyerahkan diri dari dulu. Ini dilakukan istilah penjejakan ya. Namanya peman­tauan," katanya.

Samadikun, lanjut Prasetyo, hanyalah satu dari sekian banyak buron yang masih berkeliaran di luar negeri. Dia menyebut nama yang sudah buron dalam rentang masa cukup lama.

"Buronan kita masa banyak di luar negeri, itu ada Samadikun Hartono, Edi Tansil, Tjoko Chandra, semua sedang dicari. Ini perlu waktu, karena ada negara yang sudah ekstradisi, ada yang tidak. Ini kan perlu waktu," ujarnya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengapresiasi Kejaksaan Agung yang berhasil menangkap Samadikun Hartono, buronan ka­sus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Namanya buron kan diburu. Ada yang mungkin, ada yang nggak. Jadi bersyukur, ber­terima kasih kepada aparat yang dapat Samadikun," ujar Kalla di Kompleks Bandara Halim Perdanakusuma, Minggu pagi.

Kalla pun meminta aparat penegak hukum untuk mem­buru buron lain perkara terse­but yang hingga saat ini masih berkeliaran. "Mudah-mudahan yang lain bisa dapat juga," harapnya.

Kilas Balik
MA Vonis Samadikun Bayar Uang Pengganti Rp 11,9 Miliar

Nama Samadikun Hartono masuk dalam daftar buron Kejaksaan Agung. Pria kelahiran 4 Februari 1948 itu tersangkut kasus penyimpangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat menjadi komisaris utama Bank Modern.

Samadikun pun diseret ke pengadilan. Jaksa YWere mendakwa Samadikun me­nyalahgunakan Rp 80,7 mil­iar dana BLBI dengan jumlah kerugian negara Rp 169 miliar. Namun hanya Rp 11,9 miliar yang menjadi tanggung jawab Samadikun. Jaksa pun menun­tutnya hanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya yang dibacakan 2 Agustus 2002 me­nyatakan, Samadikun tak ter­bukti melakukan korupsi.

Tak terima putusan ini, Kejaksaan menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi diterima. MAmembatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pu­tusan perkara nomor 1696 K/Pid/2002 yang diketuk 28 Mei 2003, Samadikun dihukum pen­jara 4 tahun dan membayar uang pengganti Rp 11,9 miliar.

Dua bulan sebelum perkara kasasi diputus, Samadikun yang berstatus tahanan kota menga­jukan izin Ke Kejaksaan Agung agar diperbolehkan berobat ke Jepang. Izin diberikan pada 21 Maret 2003.

Sejak itu keberadaanya tak diketahui. Ketika kejaksaan ingin mengeksekusi putusan kasasi pada pertengahan Juli 2003, Samadikun sudah tak ada di rumahnya di Menteng, Jakarta Pusat. Rumah itu hanya dihuni penjaga.

Belakangan, Samadikun mengajukan peninjauan kem­bali (PK) lewat kuasa huku­mnya, OC Kaligis. Majelis hakim agung MA yang diketuai Bagir Manan dengan anggota Artidjo Alkostar dan Abdul Kadir Mappong menolak PK Samadikun.

Putusan PK yang diketuk 26 September 2008 tetap menghu­kum Samadikun empat tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 11,9 miliar.

Rico Pandairot, kuasa hu­kum Samadikun dari kantor pengacara OC Kaligis mem­benarkan kliennya hanya terbukti menggunakan dana BLBI Rp 11,9 miliar.

"Ada pihak lain yang dinya­takan turut serta dalam perkara Samadikun Hartono," ujarnya.

Anak buah OC Kaligis itu tak ingat pihak yang turut serta dalam perkara ini. "Seingat saya sudah ada yang menjalani hukuman badan, membayar denda, serta membayar uang pengganti kerugian negara kasus itu," sebutnya.

Rico menyebutkan hingga kini surat kuasa yang diberikan Samadikun kepada OC Kaligis untuk menjadi kuasa hukum belum pernah dicabut. "Tidak pernah ada saran apalagi mem­bantu klien untuk melarikan diri ke luar negeri," tandasnya.

Sejak Samadikun buron, Rico tak pernah berhubungan dengan kliennya itu. Ia mengaku tahu penangkapan Samadikun di Cina dari media.

Di dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung, Samadikun disebutkan tinggal di apartemen Beverly Hills, Singapura. Ia punya pabrik film di Cina dan Vietnam. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA