Chaidir adalah orang yang melaporkan Feriyani Lim denÂgan tuduhan pemalsuan surat. Feriyani lalu menyeret Samad. Ia melaporkan bekas ketua KPK itu Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).
Chairil telah mendaftarkan gugatan prapeadilan deponerÂing kasus Samad ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1 April laÂlu. Gugatan ini diregister dengan nomor perkara 56/Pid.Pra/2016/PN JKT.SEL.
Pihak yang digugat adalah Jaksa Agung. Chairil hendak meminta pengadilan membatalÂkan surat deponering nomor TAP 012/A/JA/03/2016 tanggal 3 Maret 2016 atas nama tersangka Dr Abraham Samad, SH, MH.
"Tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan huÂkum mengikat dengan segala akibatnya," demikin petitum gugatan Chairil.
Penggugat meminta pengaÂdilan memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk melanjutkan proses penuntutan terhadap Samad selambat-lambat 7 hari sejak putusan dibacakan, dengan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan berwenang.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung Noor Rachmad menyaÂtakan, siap menghadapi ketidakÂpuasan anggota masyarakat atas deponering perkara Samad. "Kalau masih ada gugatan atas putusan deponering itu, kita siap menghadapinya," ujarnya.
Ia mempersilakan masyarakat menguji sah atau tidaknya penerÂbitan surat keputusan deponerÂing di pengadilan. "Jadi pada prinsipnya, kita menyerahkan penanganan persoalan tersebut ke pengadilan. Biarkan pengaÂdilan nanti yang memutuskan," katanya.
Noor Rachmad menjelasÂkan, keputusan Jaksa Agung mendeponir kasus Samad juga pernah digugat pengacara kantor OC Kaligis dan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali. OC Kaligis dan Suryadharma adaÂlah tersangka kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semua gugatan mengeÂnai deponering Samad ditolak hakim.
"Prinsipnya, dua gugatan itu menjadi contoh sekaligus pijakan yang bisa menguatkan argumen mengenai keputusan deponerÂing," kata Noor.
Kedudukan hukum atau legal standing dua penggugat sebelum tak terkait dengan kasus yang menjerat Samad. Sementara Chairil adalah pelapor kasus Samad.
Noor mengatakan akan memÂbentuk tim untuk menghadapi gugatan Chairil. "Kita siapkan tim untuk menyampaikan arguÂmen di pengadilan," katanya.
Ketua Umum Keluarga Besar Putra-Putri Polri (KBPP) Bimo Suryono menilai Kejaksaan seharusnya meneruskan perkara Samad ke pengadilan untuk diuji. "Biar pengadilan yang memutus perkaranya seperti apa. Kalau memang tak ditemukan bukti-bukti kesalahan di dalamnya, toh hakim akan memutus terdakwa tidak bersalah," katanya.
Noor menjelaskan lagi bahwa keputusan deponering kasus Samad sudah berdasarkan keÂtentuan hukum. Bukan dilakukan secara serampangan.
Kilas Balik
Pengadilan Negeri Bengkulu Batalkan SKPP Kasus Novel BaswedanPengadilan Negeri Bengkulu membatalkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Novel Baswedan. Kejaksaan mempertimbangÂkan untuk mengesampingkan atau mendeponir kasus yang dituduhkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Sebelumnya, Kejaksaan meÂmutuskan mendeponir kasus yang dituduhkan kepada bekas pimpiÂnan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Alasan korps adhyaksa, demi kepentingan umum. Sebab Samad dan Bambang adalah tokoh antikorupsi.
Bisa saja alasan yang sama dipakai untuk mengesampingÂkan kasus Novel. "Ya, kami lihat ada kepentingan umum apa nggak di situ. Kalau ada, ya kenapa tidak," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Menurut Prasetyo, langkah Kejaksaan menerbitkan SKPP kasus Novel sudah benar. Ia pun tak mempermasalahkan hakim yang tak sependapat Kejaksaan dalam kasus ini. "Mereka punya kapasitas untuk memutus. Tentu putusan itu akan kami kaji juga," kata Prasetyo.
Kejaksaan juga mempertimÂbangkan menempuh upaya hukum lanjutan untuk membatalkan putuÂsan Pengadilan Negeri Bengkulu ke pengadilan yang lebih tinggi. "Pasal 82 KUHAP bilang seperti itu. Makanya kita pelajari dulu lah," kata Prasetyo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto menambahkan, Jaksa Agung masih menunggu laporan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu mengenai putusan terhadap SKPP kasus Novel. "Putusannya saja belum diterima. Nanti dipelajari dulu," katanya.
Menurut Amir, jika putuÂsan sudah didapat baru bisa diambil sikap apa yang akan diambil. "Kalau (deponering) itu kewenangan Jaksa Agung sepenuhnya," tandas Amir. Surat deponering pun akan diterbitkan Kejaksaan Agung.
Sementara SKPP diterbitkan Kejaksaan negeri setempat di mana perkara terjadi. Dalam kasus Novel, SKPP diterbitkan Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Ketua KPK Agus Rahardjo enggan berkomentar banyak mengenai pembatalan SKPP kasus Novel. "Teman-teman jaksa sedang bekerja apa yang perlu dilakukan. Karena itu bukan keÂwenangan kita lagi," katanya.
Hal sama dikemukakan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. "Sementara kita menungÂgu langkah yang akan ditetapkan Jaksa Agung," katanya.
Menurut Laode, KPK akan tetap memberikan pendampinÂgan hukum terhadap Novel seÂlama perkaranya belum tuntas.
Untuk diketahui, hakim tungÂgal Pengadilan Negeri Bengkulu Suparman, menerima gugatan praperadilan atas SKPP kasus Novel. Gugatan ini diajukan Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi yang mengaku korban penembakan Novel saat menÂjabat Kepala Satuan Reserse Polres Bengkulu.
Hakim memerintahkan Kejaksaan menyerahkan berkas perkara kasus Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu supaya daÂpat disidangkan. "Memerintahkan Termohon (Kejari Bengkulu) agar berkas perkara Novel Baswedan diserahkan ke PN Bengkulu, untuk melanjutkan penuntutan terÂsangka tersebut," kata Suparman dalam putusan yang dibacakan Kamis (31/3).
Sebelumnya, Kejari Bengkulu telah memasukkan berkas dakwaan kasus Novel ke PN Bengkulu. Berkas dakwaan itu kemudian ditarik dengan alasan untuk diperÂbaiki. Belakangan, Kejaksaan memutuskan menerbitkan SKPP terhadap kasus Novel. ***
BERITA TERKAIT: