Jaksa Agung Pikir-pikir Deponering Kasus Novel

Surat Penghentian Penuntutan Ditolak Hakim

Sabtu, 02 April 2016, 09:02 WIB
Jaksa Agung Pikir-pikir Deponering Kasus Novel
Novel Baswedan:net
rmol news logo Pengadilan Negeri Bengkulu membatalkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Novel Baswedan. Kejaksaan mempertimbangkan untuk mengesampingkan atau mendeponir kasus yang dituduhkan penyidik senior KPK itu.
 
Sebelumnya, Kejaksaan memutuskan mendeponir kasus yang dituduhkan kepada bekas pimpi­nan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Alasan korps Adhyaksa, demi kepentingan umum. Sebab Samad dan Bambang adalah tokoh antikorupsi.

Bisa saja alasan yang sama di­pakai untuk mengesampingkankasus Novel. "Ya, kami lihat ada kepentingan umum apa nggak di situ. Kalau ada, ya kenapa tidak," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

Menurut Prasetyo, langkah Kejaksaan menerbitkan SKPP kasus Novel sudah benar. Ia pun tak mempermasalahkan hakim yang tak sependapat Kejaksaan dalam kasus ini. "Mereka punya kapasitas untuk memutus. Tentu putusan itu akan kami kaji juga," kata Prasetyo.

Kejaksaan juga mempertim­bangkan menempuh upaya hu­kum lanjutan untuk membatal­kan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu ke pengadilan yang lebih tinggi. "Pasal 82 KUHAP bilang seperti itu. Makanya kita pelajari dulu lah," kata Prasetyo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto menambahkan, Jaksa Agung masih menunggu laporan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu mengenai putusan terhadap SKPP kasus Novel. "Putusannya saja belum diterima. Nanti dipelajari dulu," katanya.

Menurut Amir, jika putusansudah didapat baru bisa diambil sikap apa yang akan diambil. "Kalau (deponering) itu kewenangan Jaksa Agung sepenuhnya," tandas Amir.

Surat deponering pun akan diterbitkan Kejaksaan Agung. Sementara SKPP diterbitkan Kejaksaan negeri setempat di mana perkara terjadi. Dalam kasus Novel, SKPP diterbitkan Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Ketua KPK Agus Rahardjo enggan berkomentar banyak mengenai pembatalan SKPP ka­sus Novel. "Teman-teman jaksa sedang bekerja apa yang perlu dilakukan. Karena itu bukan ke­wenangan kita lagi," katanya.

Hal sama dikemukakan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. "Kita menunggu lang­kah yang akan ditetapkan Jaksa Agung," katanya.

Menurut Laode, KPK akan tetap memberikan pendampin­gan hukum terhadap Novel se­lama perkaranya belum tuntas.

Untuk diketahui, hakim tung­gal Pengadilan Negeri Bengkulu Suparman, menerima gugatan praperadilan atas SKPP kasus Novel. Gugatan ini diajukan Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi yang mengaku korban penembakan Novel saat men­jabat Kepala Satuan Reserse Polres Bengkulu.

Hakim memerintahkan Kejaksaan menyerahkan ber­kas perkara kasus Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu supaya dapat disidangkan.

"Memerintahkan Termohon (Kejari Bengkulu) agar berkas perkara Novel Baswedan diser­ahkan ke PN Bengkulu, untuk melanjutkan penuntutan ter­sangka tersebut," kata Suparman dalam putusan yang dibacakan Kamis (31/3).

Sebelumnya, Kejari Bengkulu telah memasukkan berkas dakwaan kasus Novel ke PN Bengkulu. Berkas dakwaan itu kemudian ditarik dengan alasan untuk diperbaiki. Belakangan, Kejaksaan memu­tuskan menerbitkan SKPP terh­adap kasus Novel.
 
Kilas Balik
Keluarkan SKPP Karena Kasus Sudah Kedaluarsa

Kejaksaan Agung men­ganggap kasus dugaan pen­ganiayaan yang dilakukan pe­nyidik KPK Novel Baswedan sudah kedaluarsa.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad menerangkan, kasus Novel ter­jadi 12 tahun silam. Ancaman hukuman kasus ini pun hanya tiga tahun.

"Dari fakta-fakta di berkas perkara, penganiayaan dilaku­kan 18 Februari 2004, ini diatur dalam KUHP mengenai batas penuntutan perkara. Kalau pi­dana dengan ancaman hukuman hanya tiga tahun, maka masa kedaluarsanya 12 tahun," jelas Noor Rachmad.

Ia melanjutkan, hak menuntut menjadi kedaluarsa sehari setelahkasus memasuki masa 12 tahun. Dalam kasus Novel, su­dah kedaluarsa pada 19 Februari 2016.

Menurut Noor Rachmad, masa kedaluarsa ini juga berlaku buat penuntutan di pengadilan. "Kalau diskusi itu panjang karenakami bicara Pasal 80 KUHP dan juga Pasal 164 KUHP, tapi itulah dasar kami diputuskan penghentian penuntutan," beber Noor.

Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Immanuel membenar­kan, kasus Novel kedaluarsajika tak segera disidangkan. "Kalau surat dakwaan belum dikemba­likan ke kita (pengadilan), dalam waktu dekat maka kasus itu akan kedaluarsa," sebutnya pertenga­han Februari lalu.

Ia mengutip Pasal 78 ayat 3 KUHP yang menyatakan, jika dua belas tahun bagi kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, maka hak menuntut seseorang yang melakukan tindak pidana gugur karena kedaluarsa setelah lampau tenggang waktu.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkulu telah memasuk­kan berkas dakwaan kasus Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Pengadilan pun telah menetap­kan sidang perdana yakni tang­gal 12 Februari 2016. Perkara beregister nomor 31/Pid.B/2016/PNBgl itu akan disidangkan lima hakim.

Sebelum persidangan dimu­lai, kejaksaan menarik kembali berkas dakwaan dengan alasan hendak diperbaiki. Belakangan kejaksaan menerbitkan SKPP terhadap kasus itu.

SKPP ini digugat dua orang pelaku pencurian yang merasa menjadi korban penembakan Novel. Gugatan praperadilan dikabul Pengadilan Negeri Bengkulu. Hakim memerintahkan berkas dakwaan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Kejaksaan tengahmasih mengkaji langkah yang akan diambil terhadap putu­san itu. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA