Sebelumnya, Kejaksaan memutuskan mendeponir kasus yang dituduhkan kepada bekas pimpiÂnan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Alasan korps Adhyaksa, demi kepentingan umum. Sebab Samad dan Bambang adalah tokoh antikorupsi.
Bisa saja alasan yang sama diÂpakai untuk mengesampingkankasus Novel. "Ya, kami lihat ada kepentingan umum apa nggak di situ. Kalau ada, ya kenapa tidak," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Menurut Prasetyo, langkah Kejaksaan menerbitkan SKPP kasus Novel sudah benar. Ia pun tak mempermasalahkan hakim yang tak sependapat Kejaksaan dalam kasus ini. "Mereka punya kapasitas untuk memutus. Tentu putusan itu akan kami kaji juga," kata Prasetyo.
Kejaksaan juga mempertimÂbangkan menempuh upaya huÂkum lanjutan untuk membatalÂkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu ke pengadilan yang lebih tinggi. "Pasal 82 KUHAP bilang seperti itu. Makanya kita pelajari dulu lah," kata Prasetyo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto menambahkan, Jaksa Agung masih menunggu laporan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu mengenai putusan terhadap SKPP kasus Novel. "Putusannya saja belum diterima. Nanti dipelajari dulu," katanya.
Menurut Amir, jika putusansudah didapat baru bisa diambil sikap apa yang akan diambil. "Kalau (deponering) itu kewenangan Jaksa Agung sepenuhnya," tandas Amir.
Surat deponering pun akan diterbitkan Kejaksaan Agung. Sementara SKPP diterbitkan Kejaksaan negeri setempat di mana perkara terjadi. Dalam kasus Novel, SKPP diterbitkan Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Ketua KPK Agus Rahardjo enggan berkomentar banyak mengenai pembatalan SKPP kaÂsus Novel. "Teman-teman jaksa sedang bekerja apa yang perlu dilakukan. Karena itu bukan keÂwenangan kita lagi," katanya.
Hal sama dikemukakan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. "Kita menunggu langÂkah yang akan ditetapkan Jaksa Agung," katanya.
Menurut Laode, KPK akan tetap memberikan pendampinÂgan hukum terhadap Novel seÂlama perkaranya belum tuntas.
Untuk diketahui, hakim tungÂgal Pengadilan Negeri Bengkulu Suparman, menerima gugatan praperadilan atas SKPP kasus Novel. Gugatan ini diajukan Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi yang mengaku korban penembakan Novel saat menÂjabat Kepala Satuan Reserse Polres Bengkulu.
Hakim memerintahkan Kejaksaan menyerahkan berÂkas perkara kasus Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu supaya dapat disidangkan.
"Memerintahkan Termohon (Kejari Bengkulu) agar berkas perkara Novel Baswedan diserÂahkan ke PN Bengkulu, untuk melanjutkan penuntutan terÂsangka tersebut," kata Suparman dalam putusan yang dibacakan Kamis (31/3).
Sebelumnya, Kejari Bengkulu telah memasukkan berkas dakwaan kasus Novel ke PN Bengkulu. Berkas dakwaan itu kemudian ditarik dengan alasan untuk diperbaiki. Belakangan, Kejaksaan memuÂtuskan menerbitkan SKPP terhÂadap kasus Novel.
Kilas Balik
Keluarkan SKPP Karena Kasus Sudah Kedaluarsa
Kejaksaan Agung menÂganggap kasus dugaan penÂganiayaan yang dilakukan peÂnyidik KPK Novel Baswedan sudah kedaluarsa.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad menerangkan, kasus Novel terÂjadi 12 tahun silam. Ancaman hukuman kasus ini pun hanya tiga tahun.
"Dari fakta-fakta di berkas perkara, penganiayaan dilakuÂkan 18 Februari 2004, ini diatur dalam KUHP mengenai batas penuntutan perkara. Kalau piÂdana dengan ancaman hukuman hanya tiga tahun, maka masa kedaluarsanya 12 tahun," jelas Noor Rachmad.
Ia melanjutkan, hak menuntut menjadi kedaluarsa sehari setelahkasus memasuki masa 12 tahun. Dalam kasus Novel, suÂdah kedaluarsa pada 19 Februari 2016.
Menurut Noor Rachmad, masa kedaluarsa ini juga berlaku buat penuntutan di pengadilan. "Kalau diskusi itu panjang karenakami bicara Pasal 80 KUHP dan juga Pasal 164 KUHP, tapi itulah dasar kami diputuskan penghentian penuntutan," beber Noor.
Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Immanuel membenarÂkan, kasus Novel kedaluarsajika tak segera disidangkan. "Kalau surat dakwaan belum dikembaÂlikan ke kita (pengadilan), dalam waktu dekat maka kasus itu akan kedaluarsa," sebutnya pertengaÂhan Februari lalu.
Ia mengutip Pasal 78 ayat 3 KUHP yang menyatakan, jika dua belas tahun bagi kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, maka hak menuntut seseorang yang melakukan tindak pidana gugur karena kedaluarsa setelah lampau tenggang waktu.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkulu telah memasukÂkan berkas dakwaan kasus Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Pengadilan pun telah menetapÂkan sidang perdana yakni tangÂgal 12 Februari 2016. Perkara beregister nomor 31/Pid.B/2016/PNBgl itu akan disidangkan lima hakim.
Sebelum persidangan dimuÂlai, kejaksaan menarik kembali berkas dakwaan dengan alasan hendak diperbaiki. Belakangan kejaksaan menerbitkan SKPP terhadap kasus itu.
SKPP ini digugat dua orang pelaku pencurian yang merasa menjadi korban penembakan Novel. Gugatan praperadilan dikabul Pengadilan Negeri Bengkulu. Hakim memerintahkan berkas dakwaan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Kejaksaan tengahmasih mengkaji langkah yang akan diambil terhadap putuÂsan itu. ***
BERITA TERKAIT: