Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus menÂgungkapkan, penyidik sudah meminta keterangan dari sejumÂlah pihak mengenai pengadaan DEC. "Pemeriksaan saksi-saksi dari pihak sekolah, pengusaha yang menjadi rekanan, pihak eksekutif dan legislatif sudah dilaksanakan," katanya.
Berkas perkara Zaenal sedang dilengkapi untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Wiyagus masih menutup rapat informasi mengenai modus korupsi yang dilakukan tersangka dalam pengadaan DEC.
Bareskrim lebih dulu menetapÂkan Alex Usman sebagai tersangÂka dalam kasus ini. Bekas Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat itu merupakan peÂjabat pembuat komitmen dalam pengadaan DEC untuk sekolah-sekolah di Jakarta Barat.
Sebelumnya, Zaenal dan Alex telah ditetapkan dalam penÂgadaan alat catu daya listrik atau
uninterruptible power supply (UPS) dan pengadaan scanner-printer 3 dimensi untuk sekolah-sekolah.
Wakil Direktur Tipikor Bareskrim, Komisaris Besar Erwanto menambahkan, dalam kasus DEC ini baru pejabat Pemprov DKI yang ditetapkan sebagaiterÂsangka. Penyidik masih melengÂkapi bukti-bukti untuk menjerat perusahaan rekanan pengadaan alat itu. "Nanti lainnya menyÂusul. Kan ada unsur penyertaanÂnya," katanya.
Erwanto mengatakan, kasus DEC merupakan pengembangan dari kasus pengadaan UPSdan scanner-printer 3D yang telah diusut lebih dulu. Kasus DEC dinaikkan ke tingkat penyidikan pada akhir Januari lalu.
"Pelakunya adalah orang-orang yang juga terlibat daÂlam proyek UPS, scanner dan printer," sebutnya.
Erwanto memberitahukan, modus korupsi pengadaan DEC hampir sama dengan pengadaan UPS dan scanner-printer. Proyek itu juga dilaksanakan di penghujung tahun 2014 lalu dengan anggaran dari APBD Perubahan.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan DEC untuk sekolah-sekolah di Jakarta Barat. Diduga negara mengalami kerugian hingga Rp 21,6 miliar.
Awalnya, Alex hanya mengusulkan dua paket DEC untuk SMA dan SMK di Jakarta Barat. Biaya pengadaannya Rp 12 milÂiar untuk dua paket itu.
Setelah konsultasi dengan kalangan legislatif, usulan paket pengadaan DEC diubah menÂjadi 12 paket. Biaya pengadaan pun ikut melonjak jadi Rp 69,4 miliar.
Hasil penelusuran penyidik, beberapa sekolah menyatakan tidak pernah mengusulkan penÂgadaan perangkat itu. Temuan lainnya, perangkat DEC yang diterima sekolah tak sesuai ketentuan. Diduga, harga per paket DEC telah digelemÂbungkan.
Kilas Balik
Divonis Korupsi, Alex Usman Tak Dibebankan Uang Pengganti
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis enam taÂhun penjara kepada bekas Kasi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman.
Alex juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 500 juta subÂsider kurungan enam bulan penjara, karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam penÂgadaan alat
uninterruptible powÂer supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta tahun 2014.
"Menyatakan terdakwa Alex Usman secara sah dan meyaÂkinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhÂkan pidana selama enam tahun kurungan penjara dan denda subsidair 500 juta rupiah, subÂsider kurungan enam bulan penÂjara," kata ketua majelis hakim Sutardjo saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/3) lalu.
Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang menuntut Alex Usman dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subÂsider satu bulan kurungan.
Alex dinilai terbukti melangÂgar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sutardjo menyebut yang memÂberatkan Alex Usman dalam mendapatkan vonis yakni telah memboroskan negara dan tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara yang meringankan menurut JPU yaitu memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.
"Terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, dan terÂdakwa masih memiliki tanggunÂgan keluarga," tegas Sutardjo.
Majelis hakim memutuskan, Alex Usman tak perlu membayar uang pengganti kerugian negara akibat pengadaan UPS. Alex dianggap tidak terbukti ikut meÂnikmati uang negara dari proyek pengadaan tersebut.
"Hakim mempertimbangkam karena tidak ada penerimaan uang oleh terdakwa maka terdakÂwa tidak perlu membayar uang pengganti kerugian negara," ujar Sutardjo.
Majelis akan membebankan uang pengganti kerugian negara kepada pihak-pihak yang meÂnikmati uang negara dari penÂgadaan UPS. Yakni para distribuÂtor UPS, koordinator perusahaan pemenang lelang, dan pihak peruÂsahaan yang dipinjam namanya.
Dalam pengadaan UPS ini, Alex menggandeng Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima Harry Lo, Direktur CV Istana Multimedia Center Harjady, Direktur Utama PT Duta Cipta Artha Zulkarnaen Bisri.
Sejumlah pihak juga terlibat untuk memuluskan proyek ini. Yakni Andi Susanto, Hendro Setyawan, Fresly Nainggolan, Sari Pitaloka, Ratih Widya Astuti. Keterlibatan mereka dari mencarikan modal, mengoorÂdinir perusahaan-perusahaan yang akan dipakai untuk ikut tender hingga membagi-bagikan duit hasil proyek.
Dalam dakwaan Alex Usman, nama Fahmi Zulfikar Hasibuan (anggota Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014) dan HM Firmansyah (Ketua Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014) turut disebut dalam kasus yang negara hingga Rp 81,433 miliar ini. ***
BERITA TERKAIT: