Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit-Krimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono menerangkan, jajaran Sub Direktorat Fiskal dan Moneter (Subdit-Fismondev) Dit-Reskrimsus telah meramÂpungkan BAP atau berkas perkaÂra tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pajak.
Dugaan korupsi penyalahgunaan pajak dilakukan tiga pegawai Sudin Pajak Jakarta Barat dengan meminimalkan angkatagihan pajak. Setelah memberi keringanan pajak, terÂsangka mengajukan permintaan imbalan berupa uang kepada wajib pajak.
Dikemukakan Mujiyono, daÂlam penyidikan, polisi mengÂklasifikasikan tindakan tersangka sebagai perkara korupsi pajak. Selain itu, tindakan tersangka juga masuk kategori pidana pemerasan atau pungutan liar (pungli).
Secara spesifik, modus opeÂrandi yang dilakukan tiga peÂgawai pajak itu adalah memanipÂulasi pajak hotel di lingkungan Dinas Pelayanan Pajak DKI. Ketiga tersangka diduga secara bersama-sama mengubah nilai pembayaran pajak sebuah hotel menjadi lebih kecil dari yang semestinya.
Lewat upayanya itu, tersangka memperoleh imbalan dari wajib pajak yang merasa ditolong tersangka. Mujiyono yang diÂminta memaparkan identitas tersangka serta substansi berkas perkara, menolak menjelaskan hal tersebut.
Dia memastikan, hasil pemeriksaandokumen, saksi-saksi, dan tersangka sudah dituangÂkan penyidik ke dalam berkas perkara.
Ia tak ingat persis kapan berkas perkara tahap satu dilÂimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Saat ini, jajaranÂnya menunggu hasil penelitian dari jaksa peneliti berkas perkara tersebut. "Sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Pelimpahan tahap satu. Sekarang kita menunggu perkembangan dari Kejati," tuturnya, kemarin.
Dipastikan, pihaknya bakal melengkapi semua petunjuk yang diberikan kejaksaan. Sebaliknya, bila jaksa menyaÂtakan berkas perkara lengkap atau P-21, pihaknya pun bakal melimpahkan tersangka beriÂkut barang bukti ke kejaksaan secepatnya.
"Kita ingin agar penanganan kasus ini selesai dengan cepat. Tidak berlarut-larut sehingga menimbulkan pertanyaan atau bahkan tuduhan yang tidak menÂgenakkan," bebernya.
Sementara Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Waluyo yang dihubungi terpisah belum bisa memberikan keterangan panjang lebar. Saat dimintai penÂjelasan seputar penelitian berkas perkara tersangka pegawai pajak ini, dia mengaku belum mengeÂtahui secara persis.
"Saya belum tahu posisinya sudah sampai mana. Coba saya cek lebih dulu ke jaksa yang menangani kasus itu," ucapÂnya, semalam. Dipastikan, kasus-kasus korupsi terkait penyalahgunaan pajak menÂjadi prioritas jajarannya dan Direktorat Jenderal Pajak unÂtuk diselesaikan secara cepat.
Diketahui, selain meringkus tiga tersangka pada Desember 2015 lalu, polisi sempat mengÂgeledah Kantor Sudin-Pajak Jakarta Barat dan Kantor Dinas Pelayanan Pajak DKI. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen pajak hotel.
Dokumen pajak beberapa hoÂtel di wilayah Jakarta tersebut diduga dipergunakan tersangka untuk mengetahui hotel mana yang pajaknya bermasalah sekaligus untuk memberikan penawaran bantuan keringanan pajak.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, pihaknya telah memberÂhentikan pegawai pajak DKI karena dugaan terlibat pemerasan terhadap wajib pajak.
"Kami sudah memberhentikan beberapa pegawai. Sudah dua orang diberhentikan. Kami berÂhentikan karena ada pelayanan yang tidak baik, ada transaksi uang." ***
BERITA TERKAIT: