Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, berkas perkara bekas Direktur Operasi dan Teknis Pelindo II itu hamÂpir lengkap.
"Tinggal memasukkan kekurangan sedikit," katanya.
Kekurangan dalam berkas perkara Ferialdy yang dimaksudÂnya adalah belum adanya keterangan dari saksi ahli. Padahal, keterangan saksi ahli di bidang pengadaan barang dan jasa itu akan memperkuat sangkaan bahwa terjadi penyimpangan dalam pengadaan mobile crane Pelindo II.
Bareskrim terus mengupayaÂkan agar saksi ahli bisa dimintai keterangannya. Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap saksi ahli untuk datang pada Jumat hari ini.
Selain akan memeriksa saksi ahli, penyidik memanggil kemÂbali sejumlah saksi yang pernah dimintai keterangan. Salah saÂtunya, bekas dirut Pelindo II RJ Lino. Lino diminta datang ke Bareskrim untuk menandatanÂgani berita acara pemeriksaan (BAP).
Penyidik juga meminta keterangan tambahan dari bekas Senior Manajer Peralatan Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro. Haryadiâ€"yang juga ditetapkan sebagai tersangkaâ€"diminta seÂbagai saksi untuk Ferialdy.
Menurut Adi, jika saksi ahli bersedia memenuhi panggiÂlan penyidik Jumat ini, berkas perkara Ferialdy bisa dilimpahÂkan ke kejaksaan pekan depan.
Sementara mengenai perkaÂra Haryadi, kata Adi, masih terus dikembangkan. "Berkas perkara untuk tersangka HBK masih disusun oleh penyidik," tuturnya.
Dia optimistis penyusunan berkas perkara tersangka kedua ini tidak akan memakan waktu panjang. Soalnya, bukti-bukti berikut substansi perkaranya sudah dikantongi penyidik.
Sejauh ini, Bareskrim baru menetapkan dua tersangka daÂlam kasus pengadaan mobile crane ini. Ferialdy dan Haryadi hingga kini tak ditahan.
Penyidik akan menetapkan tersangka baru jika nanti menemukan alat buktinya. "Selama alat buktinya mencukupi, siaÂpapun bisa menjadi tersangka kasus ini," tandasnya.
Sebelumnya, untuk mematahÂkan sangkaan terhadap dirinya, Ferialdy menggugat hasil audit perhitungan kerugian negara yang dibuat Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Hasil audit itu menyimpulkan pengadaan 10 mobile crane yang dilakukan Pelindo II merugian negara Rp 37,9 miliar.
Gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta pada 10 Februari 2016 dan diregister sebagai perkara nomor 23/G/2016/PTUN-JKT. Sebagai terguÂgat dalam perkara ini adalah Anggota III BPK Eddy Mulyadi Soepardi.
Pengadilan TUN Jakarta telah menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Yakni Adhi Budi Sulistyo selaku haÂkim ketua. Sedangkan M Arief Pratomo dan Edi Septa Surhaza sebagai hakim anggota.
Sidang perdana pun telah ditetapkan Senin, 29 Februari 2016. Pada sidang perdana itu, Ferialdy memutuskan mencabut gugatannya. Hakim pun menyetuÂjui pencabutan gugatan. ***
BERITA TERKAIT: