Kendati begitu, Komjen Buwas- sapaan akrab Budi Waseso, sama sekali tak memÂpersoalkan keputusan Jaksa Pras tersebut. Dia menghormati kepuÂtusan Jaksa Pras. "Pemberian deponering adalah hak Jaksa Agung sesuai undang-undang. Jadi, langkah Jaksa Agung itu tidaklah salah, dan saya mengÂhormati langkah itu. Sehingga hal itu kini tidak lagi harus dipersoalÂkan," ujar Komjen Buwas kepada
Rakyat Merdeka.Terlepas dari itu, dikatakan Buwas, pekerjaannya sebagai penyidik sewaktu memimpin Bareskrim dulu sudah selesai dan Kejaksaan pun menyatakan proses penyidikan perkara itu sudah P21 alias lengkap untuk diteruskan ke proses penuntuÂtan. Namun, jika ternyata Jaksa Pras menggunakan kewenanÂgannya dengan melakukan deponeering, menurut Budi Waseso, langkah itu juga tidak salah. Berikut petikan wawanÂcara
Rakyat Merdeka dengan Komjen Buwas;
Jaksa Agung M Prasetyo akhirnya memutuskan mendeÂponir perkara AS dan BW. Kedua perkara itu dulu Anda yang menggarapnya saat memimpin Bareskrim. Anda merasa keberatan tidak denÂgan keputusan Jaksa Pras? Tidaklah. Itu kan sudah menÂjadi kewenangan Jaksa Agung. Sesuai undang-undang itu bisa dilakukan Jaksa Agung yakni mengeluarkan depoonering itu. Itu kita hormati dong proses yang dilakukan.
Anda tidak merasa hasil pekerjaan Anda dan anak buah Anda disia-siakan? Pekerjaan polisi, penyidik Bareskrim sudah selesai waktu itu, dan terbukti apa yang disidik itu benar dengan dinyatakannya kasus itu P21 atau lengkap. Dan tadinya tinggal menunggu proses penuntutan. Jadi, sampai di situ, tugas penyidik kepolisian sudah selesai, selanjutnya ya menjadi kewenangan Kejaksaan. Dengan P21 waktu itu, ya tugas penyidik di situ sudah selesai.
Bagaimana sikap Anda kini?Bagi saya tidak apa-apa. Kemarin itu kan memang karena berkenaan dengan pimpinan inÂstitusi penegak hukum, keduanya diusut jadinya sepertinya menÂjadi heboh. Dan, penyidikan yang dilakukan dianggap rekayasa. Tetapi, saya hanya mau bilang bahwa proses yang kami lakukan waktu itu betul-betul sesuai proseÂdur penyidikan kok. Tidak ada rekayasa dalam penyidikan itu.
Anda puas dengan tugas penyidikan itu?Ini bukan persoalan puas. Tetapi memang penyidikan yang dilakukan sesuai prosedur, tanpa rekayaÂsa. Dan penyidikan yang dilakukan sudah terbukti, bahwa yang diusut itu sebagai tersangka, itu terbukti dengan P21-nya berkas. Sampai di sana, saya selesai. Selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan.
Apakah Anda tidak protes denganlangkah Jaksa Agungyang mengeluarkan deponering?Enggaklah. Sekarang itu menÂjadi kewenangan kejaksaan, dan langkah yang dilakukan kejaksaan tentunya sudah sesuai undang-undang.
Itu (Deponering) juga keÂwenangan Jaksa Agung. Jadi saling menghormati proses huÂkum yang dilakukanlah. Sebagai aparat hukum, ya jangan saling mengintervensi proses hukum yang menjadi tugas dan tanggung jawab masing-masing. Itu kita saling menghormati.
Bagaimana tanggapan Anda dengan kinerja Tim Anda daÂlam pengusutan kasus ini? Ya saya buktikan, bahwa peÂnyidik kepolisian terbukti benar, dan tugas selesai dengan P-21 berkas itu.
Jadi tidak perlu dipersoalÂkan?Ya tak ada yang perlu diperÂsoalkan, dan tak perlu dibuat heboh atau diributkan lagi. Kecuali, si pihak ‘korban’ atau si tersangka itu sendiri yang mempermasalahkannya. Ya bagi saya tidak ada masalah. Sudah selesai kok. ***
BERITA TERKAIT: