WAWANCARA

Komjen Budi Waseso: Tak Ada Yang Perlu Dipersoalkan & Tak Perlu Dibuat Heboh Atau Diributkan Lagi

Selasa, 08 Maret 2016, 09:41 WIB
Komjen Budi Waseso: Tak Ada Yang Perlu Dipersoalkan & Tak Perlu Dibuat Heboh Atau Diributkan Lagi
Komjen Budi Waseso:net
rmol news logo Saat perkara Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) digarap Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jenderal bintang tiga inilah yang memimpin Bareskrim kala itu. Kini perkara yang susah payah digarapnya tersebut telah dideponir Jaksa Agung M Prasetyo.
 
Kendati begitu, Komjen Buwas- sapaan akrab Budi Waseso, sama sekali tak mem­persoalkan keputusan Jaksa Pras tersebut. Dia menghormati kepu­tusan Jaksa Pras. "Pemberian deponering adalah hak Jaksa Agung sesuai undang-undang. Jadi, langkah Jaksa Agung itu tidaklah salah, dan saya meng­hormati langkah itu. Sehingga hal itu kini tidak lagi harus dipersoal­kan," ujar Komjen Buwas kepada Rakyat Merdeka.

Terlepas dari itu, dikatakan Buwas, pekerjaannya sebagai penyidik sewaktu memimpin Bareskrim dulu sudah selesai dan Kejaksaan pun menyatakan proses penyidikan perkara itu sudah P21 alias lengkap untuk diteruskan ke proses penuntu­tan. Namun, jika ternyata Jaksa Pras menggunakan kewenan­gannya dengan melakukan deponeering, menurut Budi Waseso, langkah itu juga tidak salah. Berikut petikan wawan­cara Rakyat Merdeka dengan Komjen Buwas;

Jaksa Agung M Prasetyo akhirnya memutuskan mende­ponir perkara AS dan BW. Kedua perkara itu dulu Anda yang menggarapnya saat memimpin Bareskrim. Anda merasa keberatan tidak den­gan keputusan Jaksa Pras?

Tidaklah. Itu kan sudah men­jadi kewenangan Jaksa Agung. Sesuai undang-undang itu bisa dilakukan Jaksa Agung yakni mengeluarkan depoonering itu. Itu kita hormati dong proses yang dilakukan.

Anda tidak merasa hasil pekerjaan Anda dan anak buah Anda disia-siakan?

Pekerjaan polisi, penyidik Bareskrim sudah selesai waktu itu, dan terbukti apa yang disidik itu benar dengan dinyatakannya kasus itu P21 atau lengkap. Dan tadinya tinggal menunggu proses penuntutan. Jadi, sampai di situ, tugas penyidik kepolisian sudah selesai, selanjutnya ya menjadi kewenangan Kejaksaan. Dengan P21 waktu itu, ya tugas penyidik di situ sudah selesai.

Bagaimana sikap Anda kini?
Bagi saya tidak apa-apa. Kemarin itu kan memang karena berkenaan dengan pimpinan in­stitusi penegak hukum, keduanya diusut jadinya sepertinya men­jadi heboh. Dan, penyidikan yang dilakukan dianggap rekayasa. Tetapi, saya hanya mau bilang bahwa proses yang kami lakukan waktu itu betul-betul sesuai prose­dur penyidikan kok. Tidak ada rekayasa dalam penyidikan itu.

Anda puas dengan tugas penyidikan itu?
Ini bukan persoalan puas. Tetapi memang penyidikan yang dilakukan sesuai prosedur, tanpa rekaya­sa. Dan penyidikan yang dilakukan sudah terbukti, bahwa yang diusut itu sebagai tersangka, itu terbukti dengan P21-nya berkas. Sampai di sana, saya selesai. Selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan.

Apakah Anda tidak protes denganlangkah Jaksa Agungyang mengeluarkan deponering?
Enggaklah. Sekarang itu men­jadi kewenangan kejaksaan, dan langkah yang dilakukan kejaksaan tentunya sudah sesuai undang-undang.

Itu (Deponering) juga ke­wenangan Jaksa Agung. Jadi saling menghormati proses hu­kum yang dilakukanlah. Sebagai aparat hukum, ya jangan saling mengintervensi proses hukum yang menjadi tugas dan tanggung jawab masing-masing. Itu kita saling menghormati.

Bagaimana tanggapan Anda dengan kinerja Tim Anda da­lam pengusutan kasus ini?

Ya saya buktikan, bahwa pe­nyidik kepolisian terbukti benar, dan tugas selesai dengan P-21 berkas itu.

Jadi tidak perlu dipersoal­kan?

Ya tak ada yang perlu diper­soalkan, dan tak perlu dibuat heboh atau diributkan lagi. Kecuali, si pihak ‘korban’ atau si tersangka itu sendiri yang mempermasalahkannya. Ya bagi saya tidak ada masalah. Sudah selesai kok. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA