WAWANCARA

Agus Santoso: Ditemukan, Ada Pengumpulan Uang Besar-besaran Untuk Praktek Money Politics

Rabu, 24 Februari 2016, 09:44 WIB
Agus Santoso: Ditemukan, Ada Pengumpulan Uang Besar-besaran Untuk Praktek Money Politics
Agus Santoso:net
rmol news logo Beberapa nama yang menjadi calo suksesi kepala daerah di pilkada serentak terdeteksi Pusat Pelaporan dan Anali­sis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan transaksi mencurigakan.

Mereka mengumpulkan uang dalam jumlah besar mencapai ratusan miliar rupiah. Sejumlah nama yang terlibat sudah dikirim ke KPK. Simak wawancara lengkap Wakil Ketua PPATK Agus Santoso dengan Rakyat Merdeka berikut ini;

Benar ada temuan transaksi mencurigakan di pilkada yang dilaporkan ke KPK?
Yang saya heran itu ada temuan di beberapa daerah, itu sepertinya ada pengumpulan dana oleh bukan calon. Kalau saya menduganya seperti ada orang yang mengumpulkan dana yang jumlahnya besar.

Maksudnya?
Mungkin dia untuk mendukung beberapa calon, kira-kira begitu. Nggak ngerti saya. Karena ini modusnya ada beberapa orang, beberapa kasus.

Modusnya seperti apa?
Mengumpulkan uang dari beberapa sumber. Untuk mendu­kung praktek money politics.

Ada berapa temuan semacam ini?
Ini makanya, kan pilkada ke­marin itu ada di ratusan daerah, tapi ini ada yang mengumpulkan uang dalam jumlah besar.

Berapa besar yang dikum­pulkan oleh calo ini?
Mengumpulkannya banyak, hampir tembus 100 miliar ru­piah. Karena ini calo suara, kirim-kirim uangnya bukan ke calon. Tapi kepada calo-calo yang lain.

Sudah sampai mana kasus ini ditangani?
Ini sudah sampai KPK.

Benar ada lima kepala daer­ah terpilih yang tersangkut kasus itu?
Nah itu saya nggak bisa men­gonfirmasi karena data itu... He-he-he.

Atau mungkin jumlah kepala daerah yang tersang­kut itu lebih dari lima?
Kalau yang kepala daerah, yang masih eksisting, masih banyak yang belum diproses oleh KPK ya, pada periode yang lalu, periode Pak Samad dan Pak Ruki kan ada beberapa di KPK. Dan kita akan memasukkan lagi, mungkin ada tiga lagi yang kita masukan itu.

Sudah sejauh mana penan­ganannya?
Yang sudah diperiksa ada beberapa. Saya kira, masih ada sepuluh kan (yang belum ditindaklanjuti).

Selama pimpinan KPK ba­ru, berapa nama yang dikirim­kan?
Selama pimpinan KPK yang baru ini, PPATK sudah ngasih tiga.

Bagaimana mekanime pen­elusuran yang dilakukan oleh PPATK, sehingga ditemukan calo-calo ini?
Memang ada uang besar sekali masalahnya, masuk ke rekening orang itu. Ya kita sudah bisa lihat, yang ngirim siapa saja kita sudah tahu, ada perorangan, perusahaan, dan kita sudah sam­paikan ke KPK.

Kenapa kasusnya bisa dis­ampaikan ke KPK, bukan ke Bawaslu saja?
Iya memang kejahatan pemilu itu bukan kewenangan KPK. Tapi ini dugaan kita ya pen­gumpulan uang secara ilegal diduga suap, yang diyakini untuk pembiayaan kampanye. Karena ini kewenangan KPK, bisa kita tuduhkan itu suap. Dan karena di dalam proses pengiriman itu ada nama-nama yang masuk kewenangan KPK (pejabat negara) sehingga kita kirimkan ke KPK.

Bagaimana PPATK menen­tukan bahwa uang itu akan digunakan untuk pilkada, kan mungkin saja untuk hal lain?
Karena jangka waktunya itu sebelum pilkada, dan peng­umpulannya juga menjelang-menjelang (hari H pilkada). Dan kemungkinan dipakai untuk (money politics) itu.

Ada berapa banyak calo-calo ini?
Mereka berantai-rantai, jadi dalam satu kasus ada jaringan­nya. Jadi ngumpulkan itu dari berbagai orang, dari individu maupun perusahaan, kemudian dia melibatkan beberapa orang lagi untuk melakukan, gitu. Bukan satu. Dan dilakukan oleh orang-orang yang berafiliasi dengan partai politik.

Jadi bisa ditarik garis ko­mandonya?
Iya, artinya kan untuk apa dia mengumpulkan uang sebanyak itu kalau untuk individu, dia bukan kepala daerah, bukan apa, untuk apa uang seperti itu. Jadi ini bukan praktik money politics yang konvensional, tradisional dan membeli suara. Ini seper­tinya orang yang menyediakan dana untuk keperluan money politics.

Itu masuk langsung ke rekening yang diduga oknum yang masuk kewenangan KPK (pejabat negara) atau disamarkan?
Iya disamar-samarkan, tapi akhirnya ketahuan ada yang ke sana. Kalau duit nggak mungkin lah dipercayakan ke orang, pasti masuk di dalamnya (orang da­lam). Dia pikir nggak kelihatan tapi kelihatan.

Ada kendala sejauh ini?

Ada kelemahan di UU Pencucian Uang (TPPU), bahwa tindak pidana asal itu tidak ada tindak pidana pemilu, Tipikor sudah ada. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA