Oesman Sapta: Perundang-Undangan Sektor Kesehatan Perlu Ditinjau

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 20 Februari 2016, 14:40 WIB
Oesman Sapta: Perundang-Undangan Sektor Kesehatan Perlu Ditinjau
Oso-Jovita Irawati
rmol news logo Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta mengahadiri sidang promosi gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH) bagi Jovita Irawati. Desertasi yang diajukan Jovita membahas kerancuan perundangan di bidang kesehatan. Sidang promosi desertasi dengan judul Disharmoni Peraturan Perundang-undangan Di Bidang Kesehatan Dan Implikasi Hukumnya Terhadap Praktek Medik Dan Eksistensi Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) itu berlangsung di Kampus UPH, Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (20/2).

Usai acara tersebut Oso mengapresiasi disertasi disampaikan Jovita Irawati yang notabene anak salah satu temannya. Menurut Oso  persoalan hukum yang terjadi dalam dunia kedokteran patut dibicarakan. Karena dalam praktek kedokteran keberadaan hukum memang diperlukan untuk melindungi dokter. Sementara profesi dokter juga dibutuhkan untuk meningkatkan kesehatan.

Sayangnya, lanjut Oso, hingga kini masih ada saja rambu-rambu hukum dalam dunia kedokteran yang terasa menggelitik. Antara lain masalah ketidaksesuaian diantara UU yang terdapat dalam dunia kesehatan. Padahal semestinya UU tersebut harus bisa melindungi berbagai profesi yang bergerak di bidang kesehatan, khususnya para dokter.

Semantara Jovita sendiri menilai perlunya segera diteliti kembali  kepastian hukum di bidang kedokteran. Ini penting untuk memberikan kenyamanan bekerja dan kepastian hukum. Baik bagi konsumen, maupun dokter. Karena masih ada UU di bidang kesehatan yang masih tumpang tindih.

"Misalnya saja sampai ada UU tentang pasien yang jumlahnya mencapai empat buah, ini tentu tidak efisien perlu darubah sehingga cukup satu UU saja," kata Jovita menambahkan.

Jovita juga menolak bila dikatakan dalam seluruh kasus, para dokter selalu dimenangkan dalam persidangan. Menurutnya banyak juga dokter yang dijatuhi sanksi akibat adanya dugaan pelanggaran kedisiplinan. Dan dokter juga tidak selalu menang dipengadilan.

Untuk diketahui, di banyak pemberitaan media, Jovita Irawati pernah tercatat sebagai Kepala Bagian Humas RS Pluit. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA